INGIN Lebaran di Kampung Istri, Pria Meranti Nekat Curi Motor Tetangga
“Pelaku dan barang buktinya saat ini sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG, Kamis (30/03/23) pagi.
Terhadapnya pelaku, jelas Kapolres, dipersangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Lebih lanjut, Kapolres Andi Yul mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berhasil menangkap pelaku tanpa main hakim sendiri.
“Kami berterimakasih dan mengapresiasi tindakan masyarakat yang berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” imbuhnya.(riaulink)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “INGIN Lebaran di Kampung Istri, Pria Meranti Nekat Curi Motor Tetangga”