Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Kasus gugatan legal standing terhadap lahan HPK seluas 920 hektar, gagal menempuh perdamaian. 

Hakim PN Dumai Edi Siong yang memimpin sidang mediasi, Kamis (24/11/22) mempertemukan kedua belah pihak. Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) yang menggugat dua warga Dumai. 

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Edi Azmi. Sementara penggugat diwakili Kuasa Hukum Syamsul Arif.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Sehingga, penggugat mengajukan gugatan sebesar Rp40 miliar, serta menebang semua pohon sawit di lokasi objek terperkara.

Hakim berusaha mempertemukan kedua belah untuk berdamai. Namun tidak menemui kesepakatan, sehingga hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan agenda gugatan.

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. 

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Perdamaian gagal. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda membaca gugatan,” ujar Kuasa Hukum tergugat, Edi Azmi usai sidang.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.

Dua warga Dumai tergugat legal standing penguasaan HPK 920 hektar, bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap. Keduanya  saat ini tengah menghadapi gugatan legal standing, yang diajukan Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN).

“Dalam waktu dekat Yayasan PAN akan melaporkan tergugat ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung,” ujar Kuasa Hukum Yayasan PAN, Syamsul Arief lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/11/22) pagi.

Menurut pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Hardi Jaya SH dan Rekan beralamat di Jalan Air Hitam, Perum Nuansa Residence Blok B7 Tampan Pekanbaru itu, dari hasil sidang mediasi kedua tergugat tidak mengakui itu lahan mereka.

“Namun, fakta yang kita jumpai di lapangan berdasarkan investigasi dilakukan Yayasan PAN itu adalah milik Sucipto Andra dan Rusli Rahim. Lahan tersebut diakui oleh turut tergugat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan kawasan hutan,” bebernya.

Diwartakan, detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru PNS Riau 3 Bulan Tak Gajian, Uang Ada Tapi Tak Dibayarkan!

    Guru PNS Riau 3 Bulan Tak Gajian, Uang Ada Tapi Tak Dibayarkan!

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Nasib miris menimpa guru PNS di Riau. Saat semua kebutuhan serba mahal, gaji mereka tiga bulan tak dibayarkan, padahal uang tersedia. Guru di Provinsi Riau hingga kini belum menerima gaji. Bahkan gaji mereka sudah nunggak tiga bulan, namun belum dibayarkan. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Edi Basri mengungkapkan, bahwa keterlambatan pembayaran […]

  • Ada Agenda Makan Gratis di Pekanbaru, Catat Tanggalnya!

    Ada Agenda Makan Gratis di Pekanbaru, Catat Tanggalnya!

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com -Pemko Pekanbaru uji coba program makan gratis. Pola pemberian makanan bergizi bagi anak-anak itu sedang disiapkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan rapat koordinasi terkait program makan gratis. “Jadi kita mau coba dulu, bagaimana polanya. Nanti […]

  • Polwan Aniaya Pacar Adik Lolos dari Sanksi Pemecatan

    Polwan Aniaya Pacar Adik Lolos dari Sanksi Pemecatan

    • calendar_month Kamis, 13 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hasil sidang kode etik terhadap Polwan Polda Riau, Brigadir IDR, yang melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap korbannya bernama Riri, telah keluar. Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, sidang kode etik terhadap Brigadir IDR telah selesai dan komisi sidang kode etik menerapkan beberapa sanksi terhadap Polwan tersebut. “Putusan terhadap Brigadir […]

  • Keterlaluan! Urus Surat Tanah, Camat Tambang Maki Warga dengan Kata Anj***

    Keterlaluan! Urus Surat Tanah, Camat Tambang Maki Warga dengan Kata Anj***

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com -,Camat Tambang dituding maki warga dengan kata anj*** dalam percakapan telepon. Warga tersebut bermaksud mengurus surat tanah. Pemilik tanah di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar, Kemal dapat perlakuan tidak menyenangkan dari Camat Tambang. Pasalnya, Kemal mengaku mendapatkan makian berupa kata anj*** dari Camat Tambang, Jamilus melalui komunikasi telpon saat mengurus Surat Keterangan Ganti […]

  • Pemko Pekanbaru Terima 600 CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya!

    Pemko Pekanbaru Terima 600 CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seleksi CPNS dan PPPK Kota Pekanbaru 2024 segera dibuka. Pendaftaran dimulai Agustus mendatang dengan formasi 600  pegawai. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) terkait nilai ambang batas Seleksi Komptensi Dasar (SKD) sudah ada. “Jadi juknisnya terkait nilai […]

  • Bandar togel di Inhil Riau meringkuk di tahanan. F : HMSPOL

    Polres Inhil Ciduk Bandar Togel Lagi Santai di Warung, Tersangka Pasrah

    • calendar_month Sabtu, 13 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 26Komentar

    Inhil, detak24.com – Aparat kepolisian Polres Inhil menciduk bandar judi jenis nomor togel saat santai di warung. Tersangka dibuat tak berkutik ketika diringkus. Dikutip Sabtu (13/08/22), Kapolres lnhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengatakan, pihaknya menangkap seorang bandar judi togel dari hasil penangkapan dan pengembangan sebelumnya, pada Kamis (11/8). “Pelaku inisialnya […]

expand_less