Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Kasus gugatan legal standing terhadap lahan HPK seluas 920 hektar, gagal menempuh perdamaian. 

Hakim PN Dumai Edi Siong yang memimpin sidang mediasi, Kamis (24/11/22) mempertemukan kedua belah pihak. Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) yang menggugat dua warga Dumai. 

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Edi Azmi. Sementara penggugat diwakili Kuasa Hukum Syamsul Arif.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Sehingga, penggugat mengajukan gugatan sebesar Rp40 miliar, serta menebang semua pohon sawit di lokasi objek terperkara.

Hakim berusaha mempertemukan kedua belah untuk berdamai. Namun tidak menemui kesepakatan, sehingga hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan agenda gugatan.

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. 

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Perdamaian gagal. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda membaca gugatan,” ujar Kuasa Hukum tergugat, Edi Azmi usai sidang.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.

Dua warga Dumai tergugat legal standing penguasaan HPK 920 hektar, bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap. Keduanya  saat ini tengah menghadapi gugatan legal standing, yang diajukan Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN).

“Dalam waktu dekat Yayasan PAN akan melaporkan tergugat ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung,” ujar Kuasa Hukum Yayasan PAN, Syamsul Arief lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/11/22) pagi.

Menurut pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Hardi Jaya SH dan Rekan beralamat di Jalan Air Hitam, Perum Nuansa Residence Blok B7 Tampan Pekanbaru itu, dari hasil sidang mediasi kedua tergugat tidak mengakui itu lahan mereka.

“Namun, fakta yang kita jumpai di lapangan berdasarkan investigasi dilakukan Yayasan PAN itu adalah milik Sucipto Andra dan Rusli Rahim. Lahan tersebut diakui oleh turut tergugat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan kawasan hutan,” bebernya.

Diwartakan, detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • MENGEJUTKAN! Penumpang Roro Bengkalis – Pakning Terjun ke Laut, Tim Lakukan Pencarian

      MENGEJUTKAN! Penumpang Roro Bengkalis – Pakning Terjun ke Laut, Tim Lakukan Pencarian

      • calendar_month Sabtu, 19 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      BENGKALIS, detak24.com – Entah sebab apa, tiba-tiba saja seorang penumpang Roro Bengkalis-Pakning dnekad terjun ke laut, Sabtu (19/11/22) sekitar pukul 19.05 WIB. Aksi yang mengejutkan tersebut belum diketahui pasti penyebabnya itu. Dilakukan oleh seorang penumpang berjenis kelamin laki-laki. Informasi dirangkum, penumpang tersebut akan menyeberang tujuan Pakning menaiki kapal Mutiara Pertiwi II. Insiden terjadi setelah sekitar […]

    • Wah! Pengedar Sabu di Pekanbaru Punya Senpi untuk Jaga Diri, Ditangkap Polisi

      Wah! Pengedar Sabu di Pekanbaru Punya Senpi untuk Jaga Diri, Ditangkap Polisi

      • calendar_month Minggu, 19 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      Pekanbaru, detak24.com – Aparat Polresta Pekanbaru menangkap pria berinisial CG (28), di salah satu wisma kota itu. Ia membawa senjata api (senpi) rakitan untuk melindungi dirinya dalam mengedarkan narkoba. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api pelaku.  Atas laporan tersebut, tim yang dipimpin Kompol […]

    • Polisi Dumai Gulung Sindikat TKI Ilegal, Dua Tekong Ditangkap – 28 Calon PMI Diamankan

      Polisi Dumai Gulung Sindikat TKI Ilegal, Dua Tekong Ditangkap – 28 Calon PMI Diamankan

      • calendar_month Selasa, 25 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 9Komentar

      DUMAI, detak24.com- Satreskrim Polres bekerjasama dengan Polsek Medangkampai menciduk dua tekong TKI ilegal. Aparat juga mengamankan 28 calon naker  di dua lokasi yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Senin (24/10/22) mengatakan, Satreskrim Polres Dumai bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Medangkampai mengungkap kasus dugaan […]

    • Polisi Bekuk Dua Begal di Srikandi Pekanbaru, Diduga Pelaku Jambret Emak-emak Rumbai

      Polisi Bekuk Dua Begal di Srikandi Pekanbaru, Diduga Pelaku Jambret Emak-emak Rumbai

      • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dua pelaku jambret gelang emas di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru dibekuk aparat kepolisian Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kedua pelaku, yakni Erlangga Prasetio Sopian alias Sila (25) dan M Arfani (25) tak berkutik saat ditangkap Tim Resmob Jembalang usai menjambret gelang emas senilai Rp 34 juta. Kedua pelaku, diduga kuat juga […]

    • Puluhan Orang Ditangkap, Polisi Musnahkan 1.167 Rakit PETI di Kuansing 

      Puluhan Orang Ditangkap, Polisi Musnahkan 1.167 Rakit PETI di Kuansing 

      • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      KUANSING, detak24com – Sedikitnya 54 orang ditangkap dalam kasus PETI di wilayah Kuansing. Sementara, ribuan rakit dimusnahkan. Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi, memimpin langsung jumpa pers pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis (23/04/26). Dalam kegiatan yang digelar di Afdeling IV Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, […]

    • BBM Naik, Aliansi Komunitas Driver Online Tuntut Kenaikan Tarif

      BBM Naik, Aliansi Komunitas Driver Online Tuntut Kenaikan Tarif

      • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang telah diumumkan oleh pemerintah, Sabtu 3 September 2022. Kebijakan ini dinilai sangat membebani masyarakat. Khususnya para pelaku usaha transportasi, termasuk driver online. Ketua Komunitas MTB-Cymot Cak Khozim mengatakan, Aliansi Komunitas Driver Online Pekanbaru meminta kepada aplikator yang ada, untuk dapat menaikkan tarif. Jika hal ini tidak […]

    expand_less