Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Kasus gugatan legal standing terhadap lahan HPK seluas 920 hektar, gagal menempuh perdamaian. 

Hakim PN Dumai Edi Siong yang memimpin sidang mediasi, Kamis (24/11/22) mempertemukan kedua belah pihak. Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) yang menggugat dua warga Dumai. 

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap.l, yang diwakili oleh Kuasa Hukum Edi Azmi. Sementara penggugat diwakili Kuasa Hukum Syamsul Arif.

Kedua warga itu dituding menguasai lahan seluas 920 hektar, dengan mengubah fungsi HPK menjadi kebun sawit. Lokasinya terletak di Telukmakmur serta Bangsalaceh, Dumai.
     
Pada lokasi Medangkampai, objek perkara berada dalam dua kelurahan. Yakni Kelurahan Telukmakmur serta Mundam. Lokasi lahan ini kelilingi oleh sungai kecil dan parit, dikuasai oleh Sucipto.

Sementara, di Kelurahan Bangsalaceh Kecamatan Sungaisembilan, lokasi objek berada di Jalan Parit Kitang juga hanya dibatasi parit, dikuasai oleh Rusli.

Gugatan atas Sucipto dengan nomor perkara No.59/Pdt.G/LH/2022/PN Dum. Sedangkan gugatan terhadap Rusli Rahim, No.58/Pdt.G/LH/2022/PN Dum.

Informasi diperoleh, dalam tahap mediasi tersebut bahwa penggugat bersepakat damai. Jika para tergugat dapat menunjukkan Izin Pelepasan dari KLHK terhadap objek terperkara.

Menurut penggugat, sesuai UU No.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat (3) huruf a dan b berbunyi, “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”.

Jo Pasal 17 ayat (2) huruf b UU No.17 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dari kementerian di dalam kawasan hutan”.

Sehingga, penggugat mengajukan gugatan sebesar Rp40 miliar, serta menebang semua pohon sawit di lokasi objek terperkara.

Hakim berusaha mempertemukan kedua belah untuk berdamai. Namun tidak menemui kesepakatan, sehingga hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan pembacaan agenda gugatan.

Kuasa hukum tergugat, Edi Azmi kepada detak24.com mengatakan, bahwa pihaknya siap mengikuti arahan mediasi dari hakim. 

Hanya saja, dalam gugatan legal standing itu ia perlu menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik lahan. Atau orang yang menggunakan, mengerjakan serta menduduki lahan.

“Perdamaian gagal. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda membaca gugatan,” ujar Kuasa Hukum tergugat, Edi Azmi usai sidang.

Diwartakan, dalam gugatannya Yayasan PAN menghukum dua warga Dumai itu menebang semua pohon sawit di lahan 920 hektar. Kemudian juga menghukum keduanya membayarnya kerusakan lingkungan sebesar Rp40 miliar.

Pada gugatan legal standing itu, Yayasan PAN Pekanbaru yang bergerak di bidang pelestarian hutan dan lingkungan hidup, juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau sebagai turut tergugat.

Dua warga Dumai tergugat legal standing penguasaan HPK 920 hektar, bakal dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ( Kejagung).

Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan Sultan Hasanuddin Simpang Tetap. Keduanya  saat ini tengah menghadapi gugatan legal standing, yang diajukan Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN).

“Dalam waktu dekat Yayasan PAN akan melaporkan tergugat ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Agung,” ujar Kuasa Hukum Yayasan PAN, Syamsul Arief lewat pesan WhatsApp, Kamis (24/11/22) pagi.

Menurut pengacara yang berkantor di Kantor Hukum Hardi Jaya SH dan Rekan beralamat di Jalan Air Hitam, Perum Nuansa Residence Blok B7 Tampan Pekanbaru itu, dari hasil sidang mediasi kedua tergugat tidak mengakui itu lahan mereka.

“Namun, fakta yang kita jumpai di lapangan berdasarkan investigasi dilakukan Yayasan PAN itu adalah milik Sucipto Andra dan Rusli Rahim. Lahan tersebut diakui oleh turut tergugat yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau merupakan kawasan hutan,” bebernya.

Diwartakan, detak24.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (13)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • KUBU KSP Moeldoko Klaim Demokrat Bakal Hancur, Ini Alasannya!

      KUBU KSP Moeldoko Klaim Demokrat Bakal Hancur, Ini Alasannya!

      • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 44Komentar

      JAKARTA, detak24com – Senior Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Hencky Luntungan mengklaim Parpol besutan SBY itu akan hancur setelah MA menolak PK dualisme kepengurusan partai. Hencky mengatakan putusan itu akan membuat perpecahan di Demokrat berlanjut. Hal itu akan berdampak ke perolehan suara di Pemilu Serentak 2024. “Kondisi saat ini Partai Demokrat akan […]

    • SSST! Sepasang Remaja Kepergok Lagi Gituan di Kamar Hotel Dumai

      SSST! Sepasang Remaja Kepergok Lagi Gituan di Kamar Hotel Dumai

      • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      DUMAI, detak24.com – Polres Dumai bersama Satpol PP Kota Dumai menjaring sepasang muda-mudi bukan suami istri, di sebuah kamar hotel Dumai. Keduanya disanksi membuat perjanjian serta memanggil orangtua masing-masing. Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kanit Regident Satlantas Polres Dumai Ipda Andri Saputra, Kamis (15/12/22) mengatakan, pihaknya melaksanakan Operasi Pekat Lancang Kuning 2022, dengan patroli […]

    • Harga Gas Tranpsortasi Naik Menjadi Rp4.500 per Liter

      Harga Gas Tranpsortasi Naik Menjadi Rp4.500 per Liter

      • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      JAKARTA, detak24.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan menaikkan harga Bahan Bakar Gas (BBG) untuk sebesar Rp4.500 per liter. Harga baru BBG tersebut berlaku mulai 1 Mei 2022. Hal itu, tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas untuk Transportasi. Kepmen ini diterbitkan […]

    • DPC IKM Mandau Gelar Pra Raker, Idul Adha 1444 H Kurban 3 Ekor Sapi 

      DPC IKM Mandau Gelar Pra Raker, Idul Adha 1444 H Kurban 3 Ekor Sapi 

      • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 24Komentar

      DURI, detak24.com – Dalam rangka menyusun program kerja 5 tahun ke depan, DPC IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) Mandau, Sabtu (10/06/23) menggelar pra raker (rapat kerja), bertempat di Gedung Pelko, Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu.  Pra raker ini dipimpin Ketua DPC IKM Mandau Indra Verniza Dt Mangiang didampingi Sekretaris H Irwan Munir, dan Bendahara Elidanetti SH […]

    • Parah! Emak-emak Joget TikTok dalam Masjid Jadi Viral

      Parah! Emak-emak Joget TikTok dalam Masjid Jadi Viral

      • calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      NETIZEN dihebohkan dengan aksi emak-emak joget TikTok dalam masjid. Aksi tersebut jadi viral di media sosial. Video viral di dalam masjid itu di unggah oleh akun Instagram @terangmedia, Sabtu (03/09/22). “Emak-emak main TikTok,” tulis teranmedia. Dalam unggahan video itu memperlihatkan seorang emak-emak berhijab dengan kamera handphonenya sedang mengambil video emak-emak lain yang berada di dalam masjid. Tampak […]

    • Gubernur Maluku Murad Ismail

      Gubernur Maluku Tantang  Demonstran Berkelahi, Ajudan Hapus Video Wartawan

      • calendar_month Minggu, 10 Jul 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Maluku, detak24.com – Ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail merampas ponsel seorang wartawan dan menghapus paksa video terkait ajakan berkelahi sang gubernur terhadap demonstran asal Batabual, Kabupaten Pulau Buru, Maluku, Sabtu, (09/07/22).        Seorang wartawan yang menjadi korban intimidasi tersebut bernama Sofyan Muhamadiya yang sehari-hari bertugas menjadi kontributor Moluca TV. Ia mengaku sempat didatangi seorang […]

    expand_less