GAEK KEPALA ENAM Obok-obok Bocah Tetangga, Kejadian di Kampar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SIAK HULU, detak24.com – Seorang warga Siak Hulu, Kampar inisial AM (56) mendekam dalam penjara. Gaek kepala enam itu dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap bocah tetangganya sebut saja Bunga (9).
Perbuatan asusila itu terbongkar berawal Senin (14/11/2022) sekira lukul 13.15 WIB, ibu korban BP sedang berada di rumah. Lalu datang korban mengadukan bahwa pada hari Selasa (1/11/2022) sekira jam 15.00 WIB korban pernah dicabuli oleh pelaku.
Sontak orangtua korban dan ketua RT mendatangi rumah pelaku. Saat itu pelaku mengakui perbuatannya. Lalu kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin dikutip Kamis (17/11/22), setelah mendapatkan laporan tersebut, pada Selasa (15/11/2022) anggota Reskrim Polsek Siak Hulu melacak keberadaan pelaku berada di rumahnya.
“Pukul 03.00 WIB Tim berhasil menciduk pelaku dan membawa ke Polsek Siak Hulu guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.(basminews)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











