DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dikendalikan Napi, Polisi Tangkap Kurir Sabu 17,3 Kg di Sei Apit Siak

Polda Riau ekspose perkara sabu 17,3 kg yang diamankan di Sei Apit Siak. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap kurir narkoba sindikat Malaysia di Sei Apit, Siak dengan barbuk sabu 17,3 kg.

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap jaringan narkotika internasional. Empat orang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 17,3 Kg sabu.

Tersangka berinisial I, D, A dan MN. Tersangka MN merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman 11 tahun penjara karena kasus 7 kg sabu pada salah Lapas di Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 12 Mei 2025 oleh tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang.

Dia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi tentang narkotika yang dibawa dari Siak ke Pekanbaru. Tim melakukan penyelidikan, dan membuntuti sebuah mobil Honda Brio warna putih.

Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut di Jalan Buatan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Dua orang dalam mobil, berinisial I dan EIQ (kekasih I), langsung ditangkap.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan dua tas berisi 18 paket besar sabu dengan berat 17,379 kilogram yang dibungkus menggunakan kemasan teh China.

Tersangka I diketahui bertugas sebagai kurir lokal yang menerima dan mengantarkan barang dari Siak ke Pekanbaru. Setelah barang tiba di Pekanbaru, ia melapor kepada bosnya HZ yang berada di Malaysia.

“Dari komunikasi itu, kami berhasil melacak penyerahan 10 kilogram sabu kepada dua pria yang akan menjemput di wilayah Pekanbaru untuk dibawa ke Jakarta,” jelasnya.

Tim melakukan pengembangan dan mengetahui dua penjemput itu adalah tersangka D dan A. Petugas pun melakukan penyamaran dan akan menyerahkan 10 kg sabu kepada keduanya. “Saat barang diterima, tersangka D dan A langsung ditangkap,” katanya

Kepada polisi, tersangka I mengaku telah dua kali mengantarkan sabu dari Siak ke Pekanbaru dengan bayaran sebesar Rp 7 juta per paket sabu. Sementara, tersangka D dan A sudah tiga kali. “Tersangka D dan A mendapat bayaran Rp 130 juta,” ucapnya.

Diketahui, jaringan ini dikendalikan oleh narapidana berinisial napi berinisial MN. Ia merupakan becak darat dari jaringan peredaran narkoba internasional. Polisi pun menangkapnya.

“Ini adalah jaringan besar dan terorganisir. Jika 17,3 kg sabu ini berhasil beredar, maka diperkirakan akan merusak lebih dari 86.000 jiwa, dengan nilai mencapai Rp 17,3 miliar,” tambahnya.

Pengembangan kasus menunjukkan bahwa sabu tersebut berasal dari seorang bandar berinisial HZ, warga negara Malaysia. Dia kabur dari Lapas Bengkalis pada tahun 2017.

“HZ memerintahkan I untuk menyerahkan 10 kilogram sabu kepada dua kurir dari Jakarta,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Riau.

“Ini bentuk mendukung program prioritas Kapolri dan Presiden, khususnya dalam agenda Asta Cita untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati. (Red)

Editor : kar