Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Amankan 1 Kg Sabu, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Pekanbaru 

Amankan 1 Kg Sabu, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polda Riau ungkap jaringan narkoba Lapas Pekanbaru dengan meringkus dua kurir inisial ABR (37) dan HAP (30), serta barang bukti 1,06 kg sabu.

Informasi dirangkum Selasa (21/01/25), pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (17/01/25), ketika Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Dipimpin oleh Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Edi Munawar, tim langsung melakukan penyelidikan di kawasan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Penangkapan ABR di mobil travel sekitar pukul 15.51 WIB. Yang mana tim menghentikan sebuah mobil travel yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menangkap ABR, yang duduk di kursi belakang sambil membawa tas ransel berisi sabu seberat 1.064 gram yang dibungkus lakban. Dia dijanjikan upah Rp 10 juta untuk membawa sabu tersebut.

“ABR mengaku diarahkan oleh HA, yang merupakan kaki tangan seorang napi di lapas. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada HAP di Lubuk Linggau,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha.

Tim kemudian bergerak ke Lubuk Linggau pada Sabtu (18/01/25). Berdasarkan keterangan ABR, sabu tersebut akan diserahkan di sebuah rumah makan kawasan Simpang Raya, Lubuk Linggau. Pukul 09.30 WIB, tim menangkap HAP yang datang menggunakan Toyota Fortuner BG 1047 GG untuk mengambil barang haram itu.

Saat diinterogasi, HAP mengungkap bahwa narkotika tersebut akan diserahkan kepada dua orang berinisial A dan I yang kini masih dalam penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa jaringan ini dikendalikan dari dalam Lapas Pekanbaru.

“Ini masih kami kembangkan. Ada indikasi pengendalian langsung dari napi di dalam lapas,” tambah Kombes Putu.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran di Jalan Pepaya Ujung Pekanbaru Ludeskan 4 Kios dan Rumah

    Kebakaran di Jalan Pepaya Ujung Pekanbaru Ludeskan 4 Kios dan Rumah

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran hebat terjadi di Jalan Pepaya Ujung, Pekanbaru, menyebabkan empat kios dan rumah warga jadi abu, Sabtu (200/9/25) siang. Kejadian terjadi sekitar pukul 14.10 WIB. Belum diketahui apa penyebab pasti kebakaran. Dari pantauan wartawan, setidaknya ada empat kios dan rumah warga yang hangus tak bersisa. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan […]

  • Warga Gerebek Pesta Sabu di Desa Sekayan Inhil, TNI Bantah Menganiaya 

    Warga Gerebek Pesta Sabu di Desa Sekayan Inhil, TNI Bantah Menganiaya 

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Isu mengenai penganiayaan oleh personel Kodim 0314/Inhil terhadap pelaku pesta sabu di Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning dibantah. Hal itu ditegaskan Dandim 0314/Inhil Letkol (Inf) Fikky Nur Koncoro Jati melalui Pasi Intel Letda (Inf) Sugianto. “Personel Kodim tidak terlibat dalam penganiayaan terhadap warga Desa Sekayan yang diberitakan di beberapa media online. Itu hoaks […]

  • WAJIB TAHU! 66 Unit Sumur Minyak PT BSP Ditutup Paksa, Ini Perintah Hakim PTUN

    WAJIB TAHU! 66 Unit Sumur Minyak PT BSP Ditutup Paksa, Ini Perintah Hakim PTUN

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memutuskan 66 unit sumur minyak PT BSP ditutup paksa. Keberadaan unit usaha migas tersebut berada di Taman Nasional Zamrud, Siak. Dikelola oleh BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP). Humas PTUN Pekanbaru, Erick Sihombing, Selasa (10/01/23) mengatakan, majelis hakim mengabulkan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara terkait […]

  • 34 KOTA di Indonesia Dapat Saksikan Gerhana Bulan Penumbra 2023, Ini Daftar dan Jadualnya

    34 KOTA di Indonesia Dapat Saksikan Gerhana Bulan Penumbra 2023, Ini Daftar dan Jadualnya

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    detak24com – Gerhana bulan penumbra 2023 akan terjadi di bulan Mei 2023. Menurut BMKG, gerhana terjadi pada tanggal 5-6 Mei 2023. Dapat disaksikan dari 34 kota di Indonesia. Apa itu gerhana bulan penumbra adalah gerhana bulan yang terjadi ketika posisi bulan, matahari, bumi sejajar di mana bulan hanya masuk ke bayangan penumbra bumi. Akibatnya, saat […]

  • BB Narkoba yang disita Polda Metro Jaya. F :: CNN

    BONGKAR Empat Sindikat, Polsek Bangko Pusako Ciduk Target Utama Peredaran Sabu

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    ROHIL, detak24.com – Tim Ops Polsek Bangko Pusako Rohil menciduk target utama peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tersangka bekerjasama dengan empat sindikat, dan sering jual sabu ke masyarakat serta pelajar. Target berinisial AS alias A alias T (37) alamat Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako, digerebek sedang bersama IDS alias S (37) alamat Kepenghuluan […]

  • Emak-emak Bengkalis Saling Jambak Gegara Sindiran di Facebook, Didamaikan Jaksa

    Emak-emak Bengkalis Saling Jambak Gegara Sindiran di Facebook, Didamaikan Jaksa

    • calendar_month Senin, 25 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 29Komentar

    Bengkalis, detak 24.com – Gegara saling sindir di medsos Facebook, emak-emak di Bengkalis Riau saling jambak rambut. Untung saja aparat kejaksaan mau mendamaikan. Sehingga, tak sampai menghuni kursi pesakitan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice kasus penganiayaan dengan tersangka Betty Ermawati Br Bakara alias Mak Rifky, Senin (25/07/22). […]

expand_less