Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Aduh! Migor Curah di Tangerang Banten Dikemas Merk Palsu, Dibongkar Polisi

Aduh! Migor Curah di Tangerang Banten Dikemas Merk Palsu, Dibongkar Polisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Banten, detak24.com – Polisi membongkar peredaran minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Diduga turut dijual di ecommerce.

Dikutip Rabu (29/06/22), aksi itu dibongkar polisi bermula dari informasi masyarakat yang beberapakali melihat kendaraan tangki minyak masuk ke lokasi pengemasan migor merk palsu tersebut.

“Dari hasil penyelidikan didapati lokasi tersebut merupakan tempat pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dengan disertai label merek ‘QILLA’,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (28/6).
atreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi dan menangkap tersangka berinisial K selaku direktur PT SPI.

Zain mengatakan pengemasan migor curah itu dilakukan oleh tersangka secara ilegal. Sebab, tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti SNI hingga izin edar.

Migor curah dalam kemasan itu juga dijual oleh tersangka melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.

“Di Shopee, dijual dengan harga Rp20 ribu per liter merek Qilla dan di Tokopedia dijual Rp40 ribu 2 liter,” ujarnya.

Zain menyebut kegiatan ini telah dilakukan oleh tersangka K selama lebih dari bulan. Keuntungan yang diperoleh tersangka, kata dia, saat ini masih dalam proses pendalaman.

“Penjualan tidak hanya melalui online baik Shopee ataupun Tokopedia tapi juga dilakukan secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini,” ucap Zain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 142 ayat 2 Jo Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 64 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun, denda minimal Rp2 miliar maksimal Rp5 miliar,” tutur Zain.

Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, tangki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 buah, minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak 200 dus karton.

Kemudian, minyak goreng curah kemasan botol 1 liter polosan sebanyak 200 karton, minyak goreng curah kemasan botol 1 liter polosan sebanyak 5652 botol.

Lalu, minyak goreng curah kemasan botol 2 liter berlabel merk Qilla sebanyak 222 botol, minyak goreng curah kemasan botol 2 liter polosan sebanyak 128 botol, serta minyak goreng curah kemasan jeriken 5 liter polosan sebanyak 56 buah.

Zain menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan BPOM Serang dan Disperindag untuk mengusut sudah sejauh mana migor curah kemasan itu telah diedarkan tersangka.

“Kita juga akan mengecek gimana mendapatkan minyak curah ini yang dikemas oleh pelaku,” ujarnya.(CNN)

Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek di Dumai Berganti, Ini Daftarnya!

    Kasat Reskrim dan Sejumlah Kapolsek di Dumai Berganti, Ini Daftarnya!

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai menggelar upacara sertijab untuk delapan pejabat. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Angga F Herlambang di halaman Mapolres setempat, Kamis (21/08/25). Rotasi ini mencakup jabatan Kabag SDM, Kasat Reskrim, Kasat Pamobvit, Kapolsek Medang Kampai, Kapolsek Bukit Kapur, Kapolsek Sungai Sembilan, Kasikum, dan Kasiwas Polres Dumai. Prosesi ini dihadiri oleh jajaran […]

  • Peduli Sesama, Kepala Rutan Dumai Berbagai Sembako dengan Tukang Ojek

    Peduli Sesama, Kepala Rutan Dumai Berbagai Sembako dengan Tukang Ojek

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Para tukang ojek sekitar Bundaran Dumai sumringah usai dapat bantuan sembako dari Rutan Dumai. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai terus berkomitmen dalam menyukseskan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, yang salah satunya mengenai layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar. Sebagai bagian dari […]

  • Pemuda Magelang Bersepeda 5 Ribu Km ke Tanah Suci, Bekal 10 Juta

    Pemuda Magelang Bersepeda 5 Ribu Km ke Tanah Suci, Bekal 10 Juta

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    Jakarta, detak24.com – Seorang pemuda asal Indonesia yang berangkat haji menggunakan sepeda. Pemuda itu bernama Muhammad Fauzan, warga Magelang, Jawa Tengah. Dikutip Selasa (21/06/22), Saudi Gazette salah satu media di Arab Saudi memberitakan Fauzan dengan judul “Pemuda Indonesia Menempuh 5.000 KM Bersepeda dalam Ziarah ke Tiga Masjid Suci”. Ketika dihubungi beberapa waktu lalu,  Fauzan mengaku sudah berada di […]

  • Jaksa Tuntut Mati Tiga Penyelundup Sabu 87,6 Kg di Bengkalis 

    Jaksa Tuntut Mati Tiga Penyelundup Sabu 87,6 Kg di Bengkalis 

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tiga terdakwa penyelundup sabu seberat 87,6 kilogram dan puluhan ribu butir ekstasi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Ketiga terdakwa penyelundup sabu tersebut, yakni Anton, Julis Mardani, dan Ihsan Firdaus. Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (24/09/25). Baca juga : […]

  • Rumah Nenek Tua Ludes Terbakar di Tebingtinggi Kepulauan Meranti 

    Rumah Nenek Tua Ludes Terbakar di Tebingtinggi Kepulauan Meranti 

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Rumah nenek tua bernama Nurbaiti (70), warga Jalan Handayani, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti ludes terbakar, Kamis (05/09/24) dini hari. Peristiwa kebakaran rumah kayu sekira pukul 02.00 WIB itu sempat menghebohkan masyarakat setempat. Suara warga yang melihat kobaran api dan asap membumbung tinggi saat itu memecah keheningan malam. Dari informasi yang dirangkum, kebakaran […]

  • GEGER! PRIA Kuansing Perkosa ABG, Terciduk di Depan Dealer Yamaha

    GEGER! PRIA Kuansing Perkosa ABG, Terciduk di Depan Dealer Yamaha

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    KUANSING, detak24.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing menciduk tersangka cabul, di depan Dealer Yamaha Pasar Lumpur.  Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Ahad (01/01/23) mengatakan, mendapat informasi dari salah seorang warga bahwa pelaku SRH (24), warga Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing sedang berada di […]

expand_less