Gempar! Penemuan Mayat di Kebun Sawit Warga Rohul Riau, Pelaku Serahkan Diri
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 20 Jun 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rohul, detak24.com – Penemuan sesosok mayat di kebun milik As, Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau membuat gempar masyarakat sekitar. Pelaku warga sekitar langsung menyerah kan diri ke polisi.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK MM, Senin (20/06/22) mengatakan, penemuan mayat tersebut pada Sabtu (18/06/22) sekitar pukul 12.00 WIB. Mendengar informasi tersebut, Kapolres dengan segera memerintahkan Personilnya, bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Sesosok mayat itu jenis kelamin laki-laki dengan Identitas inisial BT
(49),” katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Buyung Kardinal SH MH, Kanit Pidum IPDA Refly Setiawan Harahap SH dan Kasubsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Senin (20/06/22).
Lanjutnya, berdasarkan informasi yang didapati polisi jasad pria tersebut yang merupakan, warga Dusun Tulang Gajah RT 0 RW 00 Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah. Rohul
“Sedangkan saksi kejadian inisial P (18) dan M (19) yang nota masih mahasiswa atau pelajar, merupakan warga Desa Kaiti 1 Desa Rambah Tengah Barat,” rinci Kapolres
Ia menerangkan, penemuan mayat itu, ketika Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB RK memanggil saksi P dan saksi M mengatakan ada orang yang tergeletak di kebun sawit milik orang tuanya AS, Kemudian korban dibawa ke RSUD Pasir Pengaraian oleh saksi M dan saksi P.
“Sementara RK pulang dengan mengendarai motor milik adiknya,” katanya.
Atas kejadian tersebut, polisi melihat ada tanda kekerasan ditubuh korban. Polisi melakukan visum dan otopsi terhadap Jenazah tersebut. Didapati sebab mati orang ini adalah akibat kekerasan benda tumpul pada daerah kepala yang menimbulkan perdarahan otak.
“Secara tersendiri, kekerasan tumpul pada daerah leher juga dapat menyebabkan kematian,l. Perkiraan saat kematian 12-24 jam sebelum pemeriksaan,” tuturnya
Pada Ahad (19/06/22, sekitar pukul 11.00 WIB, RK dampingi Kades Desa Rambah Tengah Hulu Addis Hasibuan menyerahkan diri. “Kemudian mengakui bahwa pelaku penganiayaan terhadap BT tersebut adalah dirinya,” tuturnya.
Hingga, kini tambahnya, tindakan yang telah dilakukan Polres Rohul melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku
Terhadap RK disangkakan melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












stress relief
10 November 2023 21:07