Pengedar Ekstasi Terciduk Dalam Toyota Calya di Jalan Sukajadi Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Pengedar ekstasi diringkus dalam Toyota Calya saat melintas di Jalan Sukajadi, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang pengedar narkoba berinisial IM alias I (24) diringkus beserta 10 butir pil ekstasi di Jalan Sukajadi Dumai. Saat penggerebekan, tersangka berada dalam mobil Toyota Calya warna cokelat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial IM alias I (24) beserta 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
Informasi dirangkum Sabtu (12/09/26), pengungkapan berlangsung pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB malam, di pinggir Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi) RT 021, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada akhir Agustus 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi yang kerap terjadi di kawasan Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi red), Kelurahan Rimba Sekampung,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang di pimpin langsung oleh Kanit I Ipda Lius Mulyadin, kemudian melakukan penyelidikan. Hingga pada Kamis malam, petugas berhasil meringkus seorang pria yang diketahui bernama IM alias I, yang saat itu berada dalam mobil Toyota Calya warna cokelat BM 1890 HD.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sempurna yang di dalamnya terdapat 10 butir diduga pil ekstasi, dibungkus menggunakan selembar tisu,” ungkapnya kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Zaini, barang bukti tersebut terdiri dari 4 butir diduga pil ekstasi berlogo kerang warna biru, 3 butir berbentuk kepala burung hantu warna merah muda, serta 3 butir berlogo Superman warna ungu.
“Petugas turut mengamankan 1 unit handphone Android merek Oppo warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, serta 1 unit mobil Toyota Calya warna cokelat yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi,” sebut dia.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil negatif terhadap methamphetamine, amphetamine, dan tetrahydrocannabinol (THC),” tambah perwira polisi berperawakan kalem tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : kar













