Izin Lengkap, Pengawas Tanah Urug Kecam Larangan Oknum Babinkamtibmas di Bukit Kapur
- account_circle Redaksi
- calendar_month 10 jam yang lalu
- print Cetak

ST Tobing, pengawas usaha tanah urug di Bukit Kapur, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Pelarangan kegiatan pengangkutan tanah urug oleh oknum Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Besar Timur kepada ST Tobing selaku penerima kuasa dari keluarga almarhum TM Situmeang menuai kecaman.
Sebab, ST Tobing menjalankan tugas pengawasan dan pengelolaan tanah urug berdasarkan surat kuasa resmi dari ahli waris keluarga almarhum TM Situmeang.
Menurut ST Tobing, seluruh kegiatan penambangan atau pengurugan tanah yang dilakukan di lokasi tersebut telah mengantongi izin dan legalitas resmi yang diterbitkan oleh kementerian terkait.
”Kami bekerja atas dasar kuasa dari pemilik lahan yang sah dan memegang perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian. Tindakan Bhabinkamtibmas yang melarang atau menghentikan kegiatan kami ini tentu menimbulkan besar kerugian kami,” tegasnya, Rabu (02/08/26).
Dia mengecam keras tindakan oknum Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Besar Timur tersebut, yang melarang aktivitas mereka dan armada truk (dump truck) melintasi Jalan Budi Indah, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Pelarangan melintas tersebut memicu rasa kecewa dan kekecewaan mendalam dari pihak ST Tobing.
ST Tobing menilai tindakan oknum kepolisian tersebut tidak berdasar, mengingat usaha yang dimiliki nya telah mengantongi perizinan lengkap dan legal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
”Saya sangat kesal dan kecewa atas perbuatan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Besar Timur tersebut. Kok kami dilarang kegiatan pengangkutan tanah urug dan melintas di Jalan Budi Indah” ucapnya.
Ia menegaskan, selain mengantongi izin resmi dari Kementerian ESDM RI, pihaknya juga telah menyerahkan surat tembusan perizinan dan pemberitahuan ke berbagai instansi terkait, mulai dari Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, hingga Kepolisian Resor (Polres) Dumai.
Lebih lanjut, ST Tobing menyoroti dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan di wilayah tersebut. Menurutnya, masih banyak aktivitas galian C ilegal yang beroperasi bebas di wilayah Bagan Besar tanpa ada penindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
”Padahal banyak galian C ilegal di Bagan Besar yang justru diduga dibiarkan beroperasi,” ungkap dia.
Atas tindakan yang dinilai merugikan usaha legalnya tersebut, ST Tobing menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana membawa permasalahan larangan melintas ini ke tingkat yang lebih tinggi. “Permasalahan ini akan saya bawa dan laporkan langsung ke Kapolda Riau,” pungkas Tobing
Kewenangan penindakan terhadap dugaan pelanggaran izin pertambangan tanah urug, masih kata dia, berada di dinas terkait, seperti Kementerian ESDM. “Bhabinkamtibmas tidak ada urusan terhadap tanah urug,” tegasnya
Pihak keluarga almarhum TM Situmeang melalui ST Tobing berharap instansi kepolisian agar mengizinkan lagi untuk melintas di Jalan Budi Indah. Agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemegang hak atas tanah dan pemilik usaha galian C tersebut.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Besar Timur Aipda J Butar Butar, ketika di konfirmasi awak media ini melalui WhatsApp nya, terkait dugaan pelarangan mobil dump truck pengangkut tanah milik ST Tobing lewat dari Jalan Budi Indah, tidak menjawab.
Meski pesan konfirmasi yang dikirimkan media ini contreng dua, pesan menunjukkan telah terkirim, aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi mitra informasi masyarakat tersebut memilih untuk bungkam.
Sikap enggan merespons ini memicu tanda tanya di kalangan publik serta awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk mencari kejelasan dan keberimbangan informasi.
Sikap tertutup dari aparat penegak hukum dikhawatirkan dapat menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bhabinkamtibmas yang bersangkutan masih belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan apa pun. (TIM)
Editor : kar













