Wisma Bintan Dumai Saksi Bisu Hilangnya Mahkota Bunga, Sempat Digerebek Polisi dan Orangtua Korban
- account_circle Redaksi
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka persetubuhan anak di sebuah wisma Jalan Bintan Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Nahas menimpa seorang cewek ABG sebut saja Bunga. Mahkotanya hilang saat diajak menginap di sebuah wisma Jalan Bintan, wilayah Dumai Kota.
Polisi mengungkap perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di sebuah wisma Jalan Bintan, Dumai.
Informasi dirangkum Sabtu (29/08/26), peristiwa nahas itu diketahui pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekira pukul 19.00 WIB malam. Selanjutnya dilaporkan ke Polres Dumai pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 14.41 WIB oleh orangtua korban berinisial NE.
“Berdasarkan laporan yang diterima, orangtua korban mendapatkan informasi bahwa anaknya berinisial HKA atau Bunga berada di sebuah wisma Kota Dumai bersama seorang laki-laki,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bersama pelapor kemudian melakukan penjemputan terhadap korban. Selanjutnya membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis sesuai prosedur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Sat Reskrim Polres Dumai Unit PPA melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Dari hasil pemeriksaan, korban menerangkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka S. Sehingga Unit PPA kemudian menangkap pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar hasil visum, 1 (satu) pasang pakaian korban, dan 1 (satu) unit telepon seluler.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (Red)
Editor : Kar













