Seorang Dicokok, Polisi Gerebek Bengkel di Teluk Binjai Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka pengedar sabu ditangkap pada sebuah bengkel di Teluk Binjai Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi menangkap seorang pengangguran berinisial MSy (22) pada sebuah bengkel di Kelurahan Teluk Binjai, Dumai. Dari tangan tersangka disita sabu 11 paket.
Suasana di sebuah bengkel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, tampak seperti biasa pada Kamis (09/07/26) lalu.
Namun, siapa sangka. Di balik hiruk-pikuk suara obeng dan gerinda, terdapat aktivitas gelap yang mengancam masa depan generasi muda.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang tengah melakukan penyelidikan intensif sejak awal Juli, bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Tepat pukul 15.15 WIB, tanpa banyak suara, tim yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Lius Mulyadin, beserta anggota menyergap seorang pemuda yang tengah berada dalam bengkel. Pria berinisial MSy alias I (22) itu tampak terkejut saat aparat datang.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka.
Dari dalam tas warna hitam milik pelaku ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang tersembunyi di kantong depan. Namun, kejutan belum berakhir.
Petugas kembali menemukan dompet warna biru yang diikat erat dengan karet gelang. Saat dibuka, di dalamnya terdapat sepuluh paket sabu lainnya yang dibalut rapi menggunakan plastik.
Tak hanya itu, satu buah sendok dari pipet plastik warna oranye yang diduga digunakan sebagai alat hisap turut diamankan.
“Pelaku berinisial MSy ditangkap di sebuah bengkel Kelurahan Teluk Binjai. Sementara, total narkotika diamankan sebanyak 11 paket sabu dengan berat kotor sekitar 53,24 gram,” ujar AKP Gus Purwantoro, Kasat Reskrim Polres Dumai, Sabtu (11/07/26).
Selain barang haram, polisi juga menyita satu unit handphone Android merk Redmi yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, serta uang tunai Rp 815.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“Saat diinterogasi, MSy als I (22) pemuda kelahiran Dumai, 28 Juli 2004 yang masih berstatus belum bekerja dan tamatan SMP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,’ jelas Kasat.
Hasil tes urine yang dilakukan di laboratorium pun memperkuat dugaan, menunjukkan positif mengandung methamphetamine (metha), meski negatif untuk amfetamin dan tetrahidrokanabinol.
Dengan peran menawarkan, menjual, memiliki, hingga menjadi perantara dalam transaksi narkotika, tersangka kini berhadapan dengan jerat hukum.
Kasus ini ditindaklanjuti dengan penerbitan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 68 / VII / 2026 / SPKT.RESNARKOBA / POLRES DUMAI / POLDA RIAU. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. (Red)
Editor : Kar











