Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » 7 Fakta Kasus Amplop Putih Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni 

7 Fakta Kasus Amplop Putih Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Antoni 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DETAK24COM – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pengakuan Raja Juli terkait sebuah amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi di Kementerian Kehutanan.

Nama Raja Juli menjadi perhatian setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Suhardiman Amby. Dalam perkara tersebut, KPK menduga Suhardiman menerima dana yang berasal dari pemotongan sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dihimpun untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan HPT.

Berikut tujuh fakta yang terungkap dalam perkara tersebut:

1. Raja Juli Mengakui Amplop 

Raja Juli membenarkan adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.

“Saya tidak tahu isinya apa dan merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan untuk mengembalikannya,” ujar Raja Juli, Jumat (3/7/2026).

2. Amplop Dikembalikan Sebelum OTT 

Raja Juli menjelaskan pengembalian amplop baru dapat dilakukan pada 12 Juni 2026 karena adanya penyesuaian agenda kedinasan.

Menurutnya, proses pengembalian difasilitasi melalui koordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Daerah Riau hingga akhirnya diserahkan langsung kepada Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.

Ia menegaskan pengembalian tersebut berlangsung sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman dan seluruh prosesnya disertai dokumentasi serta tanda terima bermeterai.

3. Bantah Terbitkan Izin Pelepasan Hutan di Kuansing

Raja Juli juga membantah memiliki keterkaitan dengan proses pelepasan kawasan HPT di Kuansing.

Ia menegaskan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menandatangani satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Selain itu, Kementerian Kehutanan, kata dia, tetap mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan transparan.

4. Siap Memenuhi Panggilan Penyidik

Raja Juli menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dipanggil penyidik KPK.

Ia menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bebas dari praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, langkah memberikan keterangan kepada KPK merupakan bentuk itikad baik dalam mendukung penegakan hukum.

5. KPK Dalami Pengakuan Raja Juli

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Raja Juli menjadi informasi tambahan bagi penyidik.

KPK kini mendalami apakah amplop yang diberikan Suhardiman berkaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Penyidik sebelumnya juga telah memperoleh informasi mengenai dugaan pengumpulan dana dari sejumlah KUD di Kuansing yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin tersebut.

Karena itu, KPK membuka kemungkinan memanggil pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

6. Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Unsur Pidana

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan pengembalian barang atau uang yang diduga merupakan gratifikasi tidak serta-merta menghapus unsur pidana.

Menurutnya, penyidik tetap akan menelusuri latar belakang pemberian, tujuan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Taufik juga mengingatkan bahwa penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

7. Peluang Pemanggilan Raja Juli Masih Terbuka

KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli sebagai bagian dari proses penyidikan.

Namun, Achmad Taufik menegaskan bahwa setiap pemanggilan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya pernyataan di ruang publik.

Menurutnya, keputusan tersebut akan didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen yang disita, maupun alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kaitan dengan perkara tersebut. (Idntimes)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Ekstasi dan Sabu Terciduk di Rumah Kos Pangkalan Sesai Dumai 

    Pengedar Ekstasi dan Sabu Terciduk di Rumah Kos Pangkalan Sesai Dumai 

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satres Narkoba Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial HTD alias T (26), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu dan ekstasi. Informasi dirangkum Ahad (06/07/25), penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, di sebuah kos-kosan di wilayah Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat. Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi membenarkan penangkapan tersebut. […]

  • Harga TBS Sawit Indonesia Anjlok, Pasca Larangan Ekspor

    Harga TBS Sawit Indonesia Anjlok, Pasca Larangan Ekspor

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Baru dua hari berlalu pasca pidato Presiden Jokowi perihal penutupan ekspor minyak goreng dan CPO, harga TBS (tandan buah segar) langsung anjlok. Padahal, kebijakan tersebut belum diberlakukan. Diperparah lagi, sebagian besar pemilik PKS menyatakan tutup usaha. Tujuan dari Pidato Presiden tersebut sesungguhnya adalah “Jeweran” kepada semua stakeholder sawit. Namun sayangnya jeweran tersebut […]

  • Tersangka pemukulan Camat Pulau Burung, Inhil. F : RIAULINK

    Camat Inhil Riau Dibogem Empat Preman, Luka Robek-Lebam di Wajah

    • calendar_month Senin, 18 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Inhil, detak24.com – Para pelaku pengeroyokan Camat Pulau Burung, Inhil Riau ditangkap pihak kepolisian Polsek Pulau Burung. Akibat pengeroyokan itu, Camat Pulau Burung, SY (47) mendapat luka robek di bagian kepala atas dan luka lebam pada bagian wajah. Diterangkan Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kabid Humas Polres Inhil AKP Liber Nainggolan, pengeroyokan terjadi di depan […]

  • Jokowi Perintahkan Kemlu Optimalisasi Kepulangan Jenazah Eril, WNI Tenggelam di Swiss

    Jokowi Perintahkan Kemlu Optimalisasi Kepulangan Jenazah Eril, WNI Tenggelam di Swiss

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Jakarta, detak24.com – Presiden Jokowi memerintahkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) member bantuan maksimal untuk kepulangan jenazah Eril ke Tanah Air. Jenazah putra sulung Ridwan Kamil itu telah ditemukan di Bendungan Engelhalde, Bern, Rabu (8/6). “Saya sudah perintahkan kepada Kementerian Luar Negeri, kepada Dubes untuk secara maksimal membantu kepulangan jenazah dari Swiss ke Indonesia,” kata Jokowi di […]

  • Alamak! Curi 23 Senapan untuk Modal Nikah, Ditangkap Polisi

    Alamak! Curi 23 Senapan untuk Modal Nikah, Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 28 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KEPOLISIAN Polsek Sukasada, Buleleng, Bali, menangkap seorang pria bernama Umaro alias Marok (25) karena melakukan pencurian 23 puncuk senapan angin di Toko Lubdaka, Jalan Jelantik Gingsir, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku nekat melakukan pencurian karena terpepet untuk digunakan biaya melangsungkan pernikahan. “Motifnya untuk modal nikah,” kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya dikutip Sabtu […]

  • GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

    GAGAL DAMAI, Kasus Gugatan Legal Standing Penguasaan Lahan HPK 920 Hektar Lanjut 

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com – Kasus gugatan legal standing terhadap lahan HPK seluas 920 hektar, gagal menempuh perdamaian.  Hakim PN Dumai Edi Siong yang memimpin sidang mediasi, Kamis (24/11/22) mempertemukan kedua belah pihak. Yayasan Pradata Anugerah Negeri (PAN) yang menggugat dua warga Dumai.  Yakni, Sucipto Andra warga Jalan Syehc Umar Pangkalans Sesai serta Rusli Rahim, alamat Jalan […]

expand_less