Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Peras Kontrakor, Tiga Pejabat UKPBJ Pemkab Siak Dijebloskan ke Penjara 

Peras Kontrakor, Tiga Pejabat UKPBJ Pemkab Siak Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia jasa pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Riau.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) di unit yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak, Galih Aziz, mengatakan para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia jasa yang memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta para rekanan pemenang tender menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek yang diperoleh,” ujarnya dikutip detak24com, Jumat (26/06/26).

Menurut penyidik, permintaan tersebut disertai tekanan sehingga para penyedia jasa diduga merasa terpaksa menyerahkan uang yang diminta.

Dalam perkara ini, JE diduga berperan sebagai pihak yang memberikan perintah, sedangkan AS dan SF diduga bertugas melakukan penagihan kepada para penyedia jasa.

“Peran AS dan SF diduga sebagai pelaksana yang melakukan pemungutan uang kepada para penyedia jasa,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kajari Siak menyebut uang yang diduga berasal dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 421 juta. Seluruh uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Penyidik menduga uang hasil pemungutan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, dugaan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kejari Siak menyatakan proses hukum masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup, dikutip dari kompas. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panther Rombongan Antar Jemaah Umrah Ditabrak Bus, Seisi Mobil Tewas

    Panther Rombongan Antar Jemaah Umrah Ditabrak Bus, Seisi Mobil Tewas

    • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    GRESIK, detak24com – Mobil Panther berisi 7 orang hendak ke Bandara Juanda mengantar jamaah umrah, bertabrakan dengan bus Rajawali Indah di Gresik, Jawa Timur. Dalam kecelakaan nahas ini, seluruh penumpang Panther tewas. Termasuk jamaah umrah atas nama Muhammad Aqib. Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik, Ipda Andri Aswoko mengatakan, satu penumpang yang berangkat umrah tersebut bernama Muhammad […]

  • KPK Periksa Humas PT Waru Kaltim Plantation, Terkait Suap Bupati PPU

    KPK Periksa Humas PT Waru Kaltim Plantation, Terkait Suap Bupati PPU

    • calendar_month Sabtu, 12 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    Jakarta, detak24.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang saksi untuk mengusut dugaan aliran uang suap yang diterima oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud. Satu di antara saksi yang diperiksa ialah Humas PT Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar. “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait […]

  • TOTTENHAM Vs Asenal 0-2, Meriam London Kokoh di Puncak – Ramsbale Pemain Terbaik

    TOTTENHAM Vs Asenal 0-2, Meriam London Kokoh di Puncak – Ramsbale Pemain Terbaik

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    THE GUNNERS memenangi North London Derby kontra Tottenham Hotspur. Arsenal menang 2-0 dan kokoh di puncak klasemen sementara Liga Inggris. Tottenham vs Arsenal tersaji di Tottenham Hotspur Stadium, Minggu (15/01/23) malam WIB. Tim tamu unggul dua gol di babak pertama via Hugo Lloris (gol bunuh diri) dan Martin Odegaard. Tim tuan rumah gagal mengejar ketertinggalan […]

  • Ruko Toserba di Jalan Uka Pekanbaru Dilalap Api, Lantai Dua Hangus

    Ruko Toserba di Jalan Uka Pekanbaru Dilalap Api, Lantai Dua Hangus

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bangunan ruko Toserba Safa yang beralamat di Jalan Uka, kawasan TPU Tampan, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru dilalap api. Lantai dua bangunan tersebut ludes terbakar. Informasi dirangkum, kebakaran Toserba Safa terjadi pada Jumat (14/08/26) malam. Kadis Damkar dan Penyelamatan Kota Pekanbaru Zarman Candra, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 20.10 […]

  • SYABAS! Polres Siak Amankan 21 Kg Sabu dan Ribuan Ineks Jaringan Internasional di Pelabuhan Buton

    SYABAS! Polres Siak Amankan 21 Kg Sabu dan Ribuan Ineks Jaringan Internasional di Pelabuhan Buton

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    SIAK, detak24com – Polres Siak menangkap satu orang kurir yang membawa 21 kilogram narkotika jenis sabu dan 1.897 butir ekstasi di Pelabuhan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak. Kepala Polres Siak, AKBP Ronald Sumaja mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pelaku bernama Arman Syafriandi (30). Narkotika tersebut merupakan barang dari jaringan internasional […]

  • Dua WN Malaysia Dapat Remisi Nyepi di Lapas Pekanbaru 

    Dua WN Malaysia Dapat Remisi Nyepi di Lapas Pekanbaru 

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Dua warga negara Malaysia yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi Nyepi Tahun 2026. Kedua narapidana tersebut dapat remisi khusus hari raya Nyepi, yakni Maundy Thever dan Selva Kumar, memperoleh pengurangan masa hukuman masing-masing selama dua bulan karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Kepala Kantor […]

expand_less