Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Peras Kontrakor, Tiga Pejabat UKPBJ Pemkab Siak Dijebloskan ke Penjara 

Peras Kontrakor, Tiga Pejabat UKPBJ Pemkab Siak Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia jasa pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Riau.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial JE yang menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) di unit yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Siak, Galih Aziz, mengatakan para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap penyedia jasa yang memenangkan tender proyek pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta para rekanan pemenang tender menyerahkan uang sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek yang diperoleh,” ujarnya dikutip detak24com, Jumat (26/06/26).

Menurut penyidik, permintaan tersebut disertai tekanan sehingga para penyedia jasa diduga merasa terpaksa menyerahkan uang yang diminta.

Dalam perkara ini, JE diduga berperan sebagai pihak yang memberikan perintah, sedangkan AS dan SF diduga bertugas melakukan penagihan kepada para penyedia jasa.

“Peran AS dan SF diduga sebagai pelaksana yang melakukan pemungutan uang kepada para penyedia jasa,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kajari Siak menyebut uang yang diduga berasal dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp 421 juta. Seluruh uang tersebut telah disita sebagai barang bukti.

Penyidik menduga uang hasil pemungutan itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak yang terlibat. Namun, dugaan tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Kejari Siak menyatakan proses hukum masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup, dikutip dari kompas. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Pelabuhan Dumai, Malaysia Kembali ‘Tendang’ 180 TKI Bermasalah

    Lewat Pelabuhan Dumai, Malaysia Kembali ‘Tendang’ 180 TKI Bermasalah

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia, dan dipulangkan ke Tanah Air melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau. Informasi dirangkum di Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Senin (09/02/26) menyebutkan, pemulangan 180 TKI bermasalah tersebut pada Sabtu (07/02/26). Para pekerja migran tiba di Dumai sekitar pukul 16.10 WIB […]

  • USAI Lempar 13 Kg Sabu ke Indonesia, Pria Ini Kabur Masuk Malaysia 

    USAI Lempar 13 Kg Sabu ke Indonesia, Pria Ini Kabur Masuk Malaysia 

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    detak24.com – Sebanyak 12 paket narkoba jenis sabu seberat 12,9 kilogram digagalkan Kodam XII/Tanjungpura melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha. Penyeludupan narkoba ini terungkap di kawasan Desa Sentabeng, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar). “Benar Satgas Pamtas Yonif 645/Gyt pada Jumat (10/3) sekitar pukul 13.00 WIB berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dengan […]

  • SEBANYAK 696 CJH Asal Riau Belum Lunasi BiPIH

    SEBANYAK 696 CJH Asal Riau Belum Lunasi BiPIH

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 4.384 orang atau 86,9 persen Calon Jemaah Haji (CJH) asal Provinsi Riau telah melakukan pelunasan biaya haji. “Sampai saat ini sudah 86,9 persen jemaah haji sudah melunasi biaya haji. Tersisa 696 orang lagi yang belum melakukan pelunasan,” kata Kepala Kantor (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Mahyudin, Ahad (07/05/23). Oleh karena itu, […]

  • Wali Murid Didampingi TNI Minta Maaf Sebut Anak Muntah Santap MBG 

    Wali Murid Didampingi TNI Minta Maaf Sebut Anak Muntah Santap MBG 

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Video wali murid yang meminta maaf karena sebut anaknya muntah setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG), viral di media sosial. Rekaman berisi klarifikasi mengenai pernyataan adanya siswa mabuk karena MBG tersebut beredar di Kabupaten Pamekasan pada Kamis (18/9/2025). Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Video tersebut berdurasi […]

  • Naas, Nenek 71 Tahun Hanyut dan Hilang di Sungai Kampar Desa Kuapan Tambang 

    Naas, Nenek 71 Tahun Hanyut dan Hilang di Sungai Kampar Desa Kuapan Tambang 

    • calendar_month Minggu, 27 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Nenek umur 71 tahun dilaporkan hanyut dan hilang setelah terpeleset di Sungai Kampar, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang. Informasi dirangkum Ahad (27/04/25), korban bernama Suwarni terbawa arus Sungai Kampar di kawasan Danau Bingkuang pada Sabtu, 26 April 2025. Nenek apes tersebut diduga terpeleset saat mandi di sekitar tepian sungai, lalu terseret arus deras. […]

  • PDC dan Upaya Menghadirkan Kemandirian Bagi Penyandang Disabilitas

    PDC dan Upaya Menghadirkan Kemandirian Bagi Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24.com — Di Indonesia, menjalani hidup sebagai penyandang disabilitas bukanlah sesuatu yang mudah. Stigma dan penilaian yang tidak adil menyulitkan kalangan difabel untuk mengembangkan diri dan meraih kesempatan yang sama dengan lainnya. PT Patra Drilling Contractor (PDC) memahami fakta tersebut dan karenanya mengembangkan program-program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) atau Corporate Corporate Social Responsibility (CSR) yang […]

expand_less