Tiga Bocah Dipaksa Mengemis di Pangkalan Kerinci, Orangtua Korban Ditangkap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Para korban eksploitasi anak saat dibawa warga ke ke Polsek Pangkalan Kerinci. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PELALAWAN, detak24com – Polisi menangkap SM dan MM, tersangka eksploitasi tiga orang anak di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Informasi dirangkum Ahad (14/06/26), kedua tersangka adalah orangtua korban yang memaksa tiga anak mereka mengemis, mengamen hingga jadi manusia silver hingga larut malam. Setiap hari para korban wajib menyetor hingga Rp 250 ribu.
Ketiga korban berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). Mereka diduga dipaksa mencari uang di kawasan lampu merah Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah ketiga anak itu dibawa warga ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat (12/06/26) malam.
“Anak-anak tersebut masih berada di jalan hingga malam hari. Dari keterangan yang diperoleh, mereka mengaku takut pulang karena khawatir dimarahi apabila tidak berhasil memenuhi target setoran Rp 250 ribu,” kata dia, Ahad (14/06/26).
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang berinisial SM dan MM di kawasan Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci. Kedua orangtua korban yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak.
Kedua terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban. Saat ini, keduanya telah ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik eksploitasi tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak para pelaku bersama anak-anak itu tinggal di wilayah Pangkalan Kerinci.
Setiap hari, para korban diperintahkan turun ke jalan untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver guna memperoleh uang dari pengguna jalan yang melintas.
Seluruh uang yang diperoleh kemudian diserahkan kepada pelaku. Jika target Rp 250 ribu tersebut tidak terpenuhi, para korban mengaku mendapat hukuman atau kekerasan dari pelaku.
“Dugaan yang kami tangani bukan sekadar anak yang berada di jalanan, tetapi adanya indikasi eksploitasi ekonomi terhadap anak yang dilakukan secara terus-menerus dalam lingkungan keluarga. Ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh praktik yang terjadi.
Sementara, SM yang merupakan ibu korban mengakui kesalahannya karena mempekerjakan anak di bawah umur.
“Saya salah telah menyuruh anak saya bekerja. Saya minta maaf dan tak akan mengulanginya lagi,” ucap tersangka saat diinterogasi polisi, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : kar











