Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » KPK Jemput Paksa Annas Maamun, Kasus Suap Dewan

KPK Jemput Paksa Annas Maamun, Kasus Suap Dewan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, Rabu (30/3/2022). Annas Maamun dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam kasus suap dewan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut Annas Maamun dijemput langsung ke rumahnya di Pekanbaru, Provinsi Riau. “Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa AM, Gubernur Riau periode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di Pekanbaru,” kata Ali Fikri, Rabu petang.

Ali menegaskan, perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai Annas Maamun tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. “Penggilan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” tegas Ali.

Selanjutnya, Annas Maamun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Perkembangannya akan kami infokan kemudian,” kata Ali.

Annas merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, dia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan hukuman selama 1 tahun.

Lalu pada 21 September 2020, Annas dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Tidak lama kemudian, politisi senior Partai Golkar yang pindah ke Partai NasDem tersebut kembali ke Provinsi Riau.

Mantan Bupati Rokan Hilir itu ternyata masih menyimpan satu perkara dugaan korupsi. Saat menjabat Gubernur Riau, ia diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan dan menjalani masa penahanan. Untuk mengungkap kasus Annas Maamun, KPK telah memeriksa kembali Johar Firdaus dan Suparman serta sejumlah pihak lainnya.

Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau, Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.(riaulink)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • PARAH! Sekcam Hulu Kuantan Kepergok Bermesum dengan Honorer dalam Mobil

      PARAH! Sekcam Hulu Kuantan Kepergok Bermesum dengan Honorer dalam Mobil

      • calendar_month Sabtu, 11 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 26Komentar

      KUANSING, detak24.com – Warga Hulu Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing) geram atas kelakuan Sekcam bermesum dengan honorer dalam mobil, di parkiran kantor kecamatan setempat.. Atas ulahnya tersebut, kata Hendrianto, tokoh muda Kecamatan Hulu Kuantan, masyarakat beserta tokoh adat dan ninik mamak bakal menggeruduk Kantor Camat Kuantan Hulu, Senin mendatang. “Iya, bahkan forum Kades juga sepakat,” katanya. […]

    • Camat Mandau Buka Jambore Kader TP-PKK Tingkat Kecamatan Mandau Tahun 2024

      Camat Mandau Buka Jambore Kader TP-PKK Tingkat Kecamatan Mandau Tahun 2024

      • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Camat Mandau Riki Rihardi, SSTP, MSi membuka lomba Jambore Kader TP-PKK Tingkat Kecamatan Mandau tahun 2024, Selasa (10/12/24) di halaman Kantor Camat Mandau.  Kegiatan ini diramaikan dengan berbagai perlombaan yang diikuti seluruh kader PKK Kelurahan dan Desa se-Kecamatan Mandau. Acara dimeriahkan dengan berbagai macam perlombaan, diantaranya Lomba Mars Gelari Pelangi, Lomba Expose […]

    • OVERSTAY, Imigrasi Dumai ‘Tendang’ Dua WNA Malaysia 

      OVERSTAY, Imigrasi Dumai ‘Tendang’ Dua WNA Malaysia 

      • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      DUMAI, detak24.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai kembali mendeportasi WNA Malaysia. MA (28) dan MSR (18) dideportasi karena overstay. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai Rejeki Putera Ginting mengatakan, Jumat (24/02/23) mengatakan, MA dideportasi menggunakan kapal Ferry MV Indomal Kingdom Tujuan Dumai-Melaka pukul 09.00 WIB, Rabu (22/2/2023. Sebelum melakukan pendeportasian, Kantor Imigrasi […]

    • Dituduh Terima Setoran Sabung Ayam, Polisi Ini Ungkap Kondisi Ril Kapolsek Lusiyanto: Saya Pengen Nangis!

      Dituduh Terima Setoran Sabung Ayam, Polisi Ini Ungkap Kondisi Ril Kapolsek Lusiyanto: Saya Pengen Nangis!

      • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      LAMPUNG, detak24com – Rumah milik Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, polisi yang gugur di arena sabung ayam Way Kanan, jauh dari kata mewah. Belum lama ini beredar isu AKP Anumerta Lusiyanto terlibat dalam uang setoran judi sabung ayam. Seakan menjawab isu tersebut, anggota Biddokkes Polda Lampung, Aipda Romi Indra Setiawan mendatangi langsung rumah pribadi […]

    • Salat Gaib untuk Eril Hari Ini di Seluruh Masjid Jabar

      Salat Gaib untuk Eril Hari Ini di Seluruh Masjid Jabar

      • calendar_month Jumat, 3 Jun 2022
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      Bandung, detak24.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar menyerukan masyarakat muslim menggelar salat gaib pada hari ini, Jumat (03/06/22), seiring pencarian putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, yang belum membuahkan hasil. Eril, putra sulung Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu hilang pada Kamis (26/5) lalu. Bermacam upaya pencarian dilakukan […]

    • TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

      TERDAKWA Korupsi Bawaslu Inhu Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah

      • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      INHU, detak24com – Terdakwa korupsi Bawaslu Inhu, Yulianto divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti korupsi pengadaan barang dan jasa di Bawaslu Inhu Tahun Anggaran 2017-2018 sebesar Rp 929 juta. Vonis korupsi Bawaslu Inhu tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayoyama dan Yelmi, Kamis (07/03/24). […]

    expand_less