Kapolda hingga Ketua OKP Keciprat Duit Korupsi Gubri Wahid
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi Gubri Wahid. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Gubri Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam kembali mengungkap dugaan penyerahan uang ratusan juta rupiah.
Kali ini, JPU KPK mendalami keterangan Thomas Larfi Dimeira dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/05/26).
Thomas yang saat ini menjabat Plt Kadis PUPR-PKPP Riau, mengaku pernah meminta bantuan kepada M Arief Setiawan terkait rencana perbaikan rumah dinas (rumdis) Kapolda Riau.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, saksi mengatakan peristiwa itu terjadi pada pertengahan April 2025. Saat itu, ia masih menjabat Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Riau.
Ia mengaku mendapat arahan langsung dari Wakil Gubernur (Wagub) Riau, SF Hariyanto untuk membantu perbaikan rumah dinas Kapolda Riau.
“Waktu itu saya dipanggil Pak Wagub (SF Hariyanto) disampaikan perlu membantu perbaiki rumah dinas Polda,” ujarnya dalam persidangan.
Jaksa kemudian mendalami apakah ada permintaan resmi dari pihak Polda Riau terkait bantuan perbaikan rumah dinas itu.
“Apa ada permintaan dari Polda juga?” tanya jaksa.
“Yang saya ketahui tidak ada,” jawab saksi.
Dia mendapat informasi rumah dinas tersebut sudah lama ditempati Kapolda sebelumnya, sehingga dianggap perlu dilakukan perbaikan.
Beberapa hari setelah itu, Thomas menghubungi Arief Setiawan untuk meminta bantuan. “Saya langsung hubungi Pak Arief, minta tolong bantu perbaiki rumah,” ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan alasan Thomas meminta bantuan kepada Arief. “Mengapa minta bantuan ke Pak Arief. Kepada tidak ke Syahrial atau Purnama?” tanya jaksa.
“Karena menurut saya beliau yang bisa. Karena kepala dinas PU, tentu banyak yang bisa diminta (bantuan),” jawab Thomas.
Atas permintaan itu, kata Thomas, Arief menjawab akan mengusahakan. “Pak Arif bilang, iya. Nanti diusahakan (bantu),” ucapnya.
Thomas mengatakan setelah komunikasi tersebut, ada pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru yang dihadiri Wagub Riau, Kapolda Riau, Arief Setiawan, dan sejumlah pihak lainnya.
“Saya dan Pak Arief sama-sama datang ke Hotel Pangeran dari lobi. Di sana sudah ada Pak Kapolda, Pak Gubernur dan kolega Pak Kapolda,” katanya.
Menurut Thomas, mereka sempat berbincang sebelum akhirnya berpisah. Namun dalam pertemuan itu, Thomas mengaku melihat adanya penyerahan sebuah goodie bag yang diduga berisi uang.
“Pada saat kami datang ke sana itu Pak Arief bawa goodie bag. Langsung diserahkan ke pihak swasta,” ujarnya.
Jaksa kemudian mendalami kepada siapa tas tersebut diserahkan. “Setahu saya ada Pak Puji,” kata Thomas.
Ia menjelaskan goodie bag itu kemudian diletakkan di bawah meja dan tidak ada dokumen administrasi maupun tanda terima.
“Tidak ada tanda terima dari Pak Puji,” ujarnya.
Saat ditanya jumlah uang dalam goodie bag tersebut, Thomas mengaku awalnya hanya memperkirakan kebutuhan perbaikan rumah dinas sekitar Rp 300 juta.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui pasti jumlah uang yang berada di dalam tas tersebut.
“Setelah itu saya tak tahu apakah dalam goodie bag itu Rp 300 juta atau tidak,” ujarnya.
Thomas mengaku baru mengetahui nominal uang tersebut setelah perkara ditangani KPK.
“Saya baru tahu setelah kejadian, Pak Ferry (Sekretaris Dinas PUPR-PPKP) yang sampaikan kalau jumlahnya Rp 300 juta,” katanya.
Dalam persidangan, Thomas juga mengungkap uang tersebut ternyata tidak jadi digunakan.
“Setelah kasus ini, saya tanya Pak Puji. Ternyata uang itu belum digunakan,” ujarnya.
Menurut dia, uang tersebut diketahui telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK pada 30 April 2026 ketika proses perkara mulai memasuki tahap persidangan.
Jaksa turut mendalami asal-usul uang yang dibawa Arief dalam goodie bag tersebut. “Sumber uang dari mana?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu. Pak Arief tak ada cerita,” jawab Thomas.
Ia mengatakan tidak menindaklanjuti lebih jauh persoalan tersebut hingga akhirnya mendapat informasi uang telah dikembalikan.
“Beberapa waktu lalu saya dihubungi dan disampaikan kalau sudah dikembalikan,” katanya.
Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah Thomas pernah melaporkan perkembangan tersebut kepada Wagub Riau.
“Feedback ke Wagub?” tanya jaksa.
“Saya anggap beliau sudah tahu. Karena waktu itu Pak Arief ikut,” jawab Thomas.
Ketua OKP Keciprat 50 Juta
Sementara, Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Pekanbaru, Iwan Pansa mengaku menerima bantuan dana sebesar Rp 50 juta dari Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan. Uang itu untuk mendukung kegiatan organisasi di Jakarta.
Hal itu disampaikan Iwan di sidang dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangannya di persidangan, Iwan menyebut bantuan tersebut berkaitan dengan kegiatan organisasi Pemuda Pancasila yang akan mengerahkan sekitar 300 anggota ke Jakarta pada Oktober 2025.
Iwan mengatakan permintaan bantuan disampaikan langsung kepada Arief Setiawan pada September, yang telah lama dikenalnya sebagai teman baik.
“Bang saya ada kegiatan. Tolong dibantu,” kata Iwan menirukan ucapannya di persidangan.
Iwan menjelaskan, Arief merespons permintaan tersebut dengan menyatakan akan membantu. Ia menyebut, uang bantuan tersebut diterima dalam dua tahap masing-masing Rp25 juta.
Uang diserahkan melalui Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia dihubungi Ferry melalui telepon terkait bantuan dari Arief Setiawan.
“Uang diterima Rp25 juta dua kali, total Rp50 juta,” kata Iwan.
Namun, ia menegaskan tidak terdapat proposal resmi maupun dokumen administrasi dalam pemberian dana tersebut.
“Tidak ada, karena teman baik saja,” ujarnya.
Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi mengetahui sumber uang tersebut.
“Sumber uangnya dari mana?” tanya jaksa.
“Tidak tahu saya,” jawab Iwan singkat.
Iwan juga mengaku tidak pernah menerima tanda terima atas penyerahan uang tersebut.
“Tidak ada tanda terima,” katanya.
Dana tersebut, lanjut Iwan, telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Mei 2025.
“Dikembalikan,” ujarnya.
Ia menyebut pengembalian dilakukan karena dirinya baru memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan uang tersebut.
“Karena baru punya uang,” kata Iwan.
Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung adanya bantuan lain yang diterima Iwan dari Arief Setiawan. Namun, Iwan membantahnya.
“Tidak ada,” ucapnya.
Kemudian jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Iwan yang menyebut adanya dugaan pemberian dana lain dari Arief Setiawan sebanyak empat hingga lima kali dengan jumlah berbeda.
“Ini adalah BAP saudara saksi. Ada paraf saudara,” kata jaksa.
Setelah mencermati hal itu, Iwan baru mengakuinya. “Iya, saya lupa,” ucapnya tegas.
Jaksa mempertanyakan jumlah uang yang diterima Iwan. Menurutnya, jumlah uang itu bervariasi, dan ia hanya mengingat ada Rp10 juta.
“Yang saya ingat sekitar Rp10 juta,” kata Iwan.
Jaksa kemudian meminta kepastian mengenai total keseluruhan bantuan yang pernah diterima saksi. Namun, Iwan menyatakan tidak mengingat secara pasti jumlah total tersebut.
“Kurang ingat,” ujarnya.
JPU menegaskan bahwa kejelasan keterangan tersebut penting dalam rangka pembuktian aliran dana dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Jaksa juga mengapresiasi langkah Iwan mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK, dan meminta Iwan mengingat kembali berapa total uang yang telah diterima.
Jaksa juga meminta Iwan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Nanti ada staf yang akan menghubungi, jika sudah tahu agar dikembalikan,” pinta jaksa.
Hal serupa juga disampaikan oleh hakim Delta. Hakim mengingatkan Iwan untuk mengembalikan uang lain yang diterimanya.
“Jika dikembalikan, itulah arti teman baik,” ucap Delta.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan.
Jaksa menduga Abdul Wahid menerima aliran dana dari sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan total mencapai Rp3,55 miliar, yang disebut sebagai “japrem” setelah pergeseran anggaran APBD Riau ke Dinas PUPR sebesar Rp271 miliar.
Dalam dakwaan diuraikan uang tersebut disalurkan melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : Kar
