Temuan Mencengangkan, Belasan Ribu Ijazah Tak Diambil Alumni Sekolah Riau
Ilustrasi ijazah sekolah. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Ombudsman RI Perwakilan Riau menemukan sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau belum diambil oleh para alumni.
Temuan itu merupakan hasil kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Erisman Yahya, mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali mengeluarkan surat imbauan kepada sekolah, agar tidak ada lagi menahan ijazah siswa.
“Sebetulnya sekarang ini sudah tidak ada lagi kasus menahan ijazah di sekolah SMA/SMK negeri. Karena kita sudah peringatkan sekolah agar tidak ada lagi penahanan ijazah dengan alasan apapun,” katanya, Jumat (15/05/26).
Jika pun ada ijazah yang belum diambil, Kadis meminta agar masyarakat segera mengambil. Sekolah dipastikan akan menyerahkannya.
“Pada prinsipnya tak ada sekolah menahan ijazah. Adapun data yang dirilis Ombudsman itu merupakan ijazah lama-lama, ijazah tahun 2004 ke bawah yang tidak diambil alumni. Kita juga tak tau kenapa tak diambil. Mungkin yang bersangkutan sudah pindah atau mohon maaf ada yang sudah meninggal dunia,” sebutnya menduga.
Kadis tak menampik saat ini kasus penahan ijazah terjadi di sekolah swasta. Hal itu berdasarkan laporan yang diterima Disdik Riau baru-baru ini.
“Kemungkinan kasus penahanan ijazah yang terjadi sekarang itu terjadi di sekolah swasta yang banyak. Ada juga di pesantren, karena sekolah boarding. Mereka menahan ijazah karena siswa ada tunggakan,” ulasnya.
Oleh karenanya itu, ia mengingatkan sekolah swasta tidak menahan ijazah siswa. Jika pun masalah administrasi yang belum diselesaikan siswa, bisa dibicarakan. Karena Baznas Riau juga siap membantu bagi siswa kurang mampu untuk mengambil ijazah yang ditahan.
“Namun, tentu tidak semuanya bisa dibantu Baznas, karena tidak mungkin semua tunggakan siswa dipenuhi jika jumlahnya puluhan juta. Tapi ontinya bisa dibantu, sesuai syarat dan ketentuan Baznas Riau,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau Bambang Pratama mengatakan, kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan.
“Masih banyak ijazah yang tersimpan di sekolah dan belum diambil alumni. Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang Pratama, Kamis (14/5/2026).
Berdasarkan data Ombudsman RI Perwakilan Riau hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil. Dengan demikian, total keseluruhan mencapai 11.856 ijazah.
Pengambilan data dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.
Dari sisi tingkat kepatuhan, sekolah yang memberikan data untuk SMA Negeri mencapai 50,92 persen atau 165 dari total 324 SMA Negeri di Riau. Sementara untuk SMK Negeri, tingkat kepatuhan mencapai 78,41 persen atau 109 dari 139 SMK Negeri.
Bambang menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan alumni belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi alumni, sebagian merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja maupun melanjutkan pendidikan.
Selain itu, keterbatasan waktu juga menjadi kendala karena banyak alumni telah bekerja atau melanjutkan kuliah sehingga belum sempat mengambil ijazah. Faktor domisili turut memengaruhi, lantaran sebagian alumni telah pindah ke luar daerah.
“Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelas Bambang.
Atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan satuan pendidikan.
Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Riau melakukan sosialisasi secara masif melalui imbauan resmi kepada para alumni agar segera mengambil ijazah mereka.
“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baku terkait penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di sekolah.
Sementara kepada pihak sekolah, Ombudsman meminta dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan. Sekolah juga didorong lebih aktif melakukan pendekatan kepada alumni melalui langkah jemput bola dengan menghubungi langsung para lulusan.
“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
