Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Dituntut Penjara 9 Tahun, Remaja Terlibat Pembunuhan Sadis di Bantan Bengkalis 

Dituntut Penjara 9 Tahun, Remaja Terlibat Pembunuhan Sadis di Bantan Bengkalis 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24com – Seorang remaja inisial RMJ dituntut hukuman penjara 9 tahun dalam kasus pembunuhan sadis di Bantan, Bengkalis.

Terdakwa terlibat pembunuhan Wipeng Alias Apeng (53) warga Desa Berancah, Kecamatan Bantan pada Kamis 9 April 2026, dini hari.

Selain dituntut hukuman penjara, jaksa Kejari Bengkalis juga menambah pidana tambahan berupa pencabutan hak memperoleh pembebasan bersyarat (PB) terhadap terdakwa.

Kasi Pidum Kejari Bengkalis Marthalius, mengatakan bahwa tuntutan terdakwa dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (11/05/26)

Sidang digelar tertutup, karena pelaku masih di bawah umur. “Karena terdakwa masih seorang anak, tuntutannya separuh dari orang dewasa. Kita tuntut 9 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak PB-nya. Kita berharap dia bisa berubah lebih baik lagi ke depan,” ujarnya, Selasa (12/05/26).

Ia menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Sebagaimana diatur Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.

Dikatakan Kasi Pidum, dalam persidangan, terdakwa tidak melihatkan tanda tanda penyesalan. Perbuatannya juga tergolong sadis dan brutal.

“Iya menurut kita ini adalah pembunuhan direncanakan terdakwa. Karena terdakwa masuk ke rumah korban dan menyiapkan senjata tajam yang diletakkan di sebelah drum air belakang rumah korban,” ucap dia.

Diketahui, pembunuh terhadap Wipeng terjadi, Kamis 9 April 2026, dini hari. Pelaku ke rumah korban dengan membawa parang. Setibanya di belakang rumah korban, pelaku masuk melalui pintu belakang yang terbuka secara mengendap-endap. Saat keberadaannya diketahui korban, pelaku memukul korban dan kemudian mengambil parang yang dibawanya.

Selanjutnya, pelaku menusuk dan menebas korban berkali-kali pada bagian dada, leher, kepala, dan bahu hingga korban mengalami luka berat. Kemudian, pelaku mengambil dompet korban dan uang sebesar Rp 238.000, lalu melarikan diri melalui kebun belakang menuju rumahnya.

Kasus ini sempat membuat heboh warga Bengkalis. Karena korban ditemukan tergeletak di belakang rumah dalam keadaan bersimbah darah. Polisi yang menerima laporan kejadian, melakukan tahapan penyelidikan.

Pelaku sempat melarikan diri dan menginap di rumah rekannya Desa Kelapapati Laut. Petugas terus melacak keberadaan pelaku dan kurang dari 48 jam pelaku berhasil diringkus.

Sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa akan digelar, Rabu besok di Pengadilan Negeri Bengkalis, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ANGKUT 60 Penumpang, Speedboat Tujuan Tembilahan Tabrakan di Perairan Tanjung Keramat

    ANGKUT 60 Penumpang, Speedboat Tujuan Tembilahan Tabrakan di Perairan Tanjung Keramat

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHIL, detak24com – Speedboat (SB) tujuan Tembilahan tabrakan di Perairan Tanjung Keramat, Mandah. Seorang dikabarkan hilang dalam peristiwa naas tersebut, Selasa (09/04/24). Informasi dirangkum, tabrakan terjadi di perairan Dusun Saka Jalan Desa Bente, Kecamatan Mandah, antara speedvoat 200 PK Diva NH 01 Express dinahkodai Herman (41) dengan speedboat 40 PK Anugrah Ibu dinahkodai Yanto (44). […]

  • Supir Honda Jazz Angkut Sabu 44 Kg, Terciduk di Jalan Harapan Raya Pekanbaru 

    Supir Honda Jazz Angkut Sabu 44 Kg, Terciduk di Jalan Harapan Raya Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap dua kurir sabu 44 kilogram Kg di Pekanbaru. Narkotika tersebut diangkut dengan mobil Honda Jazz. Kedua kurir narkoba itu berinisial WS (32) dan AH (29). Mereka ditangkap di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad (17/08/25). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol […]

  • ANEH! Sudah Putus Kontrak dan Diblacklist, PT BJM Lanjutkan Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur

    ANEH! Sudah Putus Kontrak dan Diblacklist, PT BJM Lanjutkan Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Proyek payung elektrik di kawasan Masjid An-Nur kembali dilanjutkan. Anehnya, kontraktor pelaksana tetap PT Bersinar Jesstive Mandiri (BJM) yang telah putus kontrak serta diblacklist. Pada hal rekanan dari Jakarta ini sebelumnya sudah dua kali diberi waktu perpanjangan menuntaskan sisa pekerjaan setelah kontrak pekerjaan berakhir pada akhir Desember 2022. Namun, pekerjaan tetap tak […]

  • BIADAB! Gaek Bejat di Kampar ‘Bakalaha’ dengan Cucu Angkat hingga Hamil, Korban Dirudapaksa Sampai 5 Kali

    BIADAB! Gaek Bejat di Kampar ‘Bakalaha’ dengan Cucu Angkat hingga Hamil, Korban Dirudapaksa Sampai 5 Kali

    • calendar_month Sabtu, 27 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang pria uzur di Kampar nekat mencabuli cucu angkat hingga hamil. Tak terima, ayah korban langsung melaporkan pelaku ke polisi Data dirangkum, Sabtu (27/05/23), pelaku adalah BA (53) warga Kecamatan Tapung Hulu, Kampar. Ia nekat melakukan pencabulan kepada PT (16) sebanyak 5 kali, hingga korban hamil. Ayah korban MJ (43) mendapatkan kabar […]

  • Lanal Sibolga Sumut Tangkap Nelayan Gunakan Bom Ikan

    Lanal Sibolga Sumut Tangkap Nelayan Gunakan Bom Ikan

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    Sibolga, detak24 – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Sibolga menangkap tiga  orang nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis bom di sekitar perairan tenggara Pulau Poncan Besar, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.       Komandan Lanal Sibolga Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas mengatakan penangkapan nelayan yang menggunakan KM Yakin Maju 02 itu berawal dari informasi adanya kapal […]

  • SATPOL-PP Meranti Giring Tujuh Pasang Mesum, Razia di Happy Hotel dan Melati 88

    SATPOL-PP Meranti Giring Tujuh Pasang Mesum, Razia di Happy Hotel dan Melati 88

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    SELATPANJANG, detak24.com – Dinas Satpol-PP dan Damkar Kepulauan Meranti mengamankan 7 pasangan mesum dalam kamar hotel di Selatpanjang saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Plt Kepala Dinas Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kepulauan Meranti, Piskot Ginting dalam keterangannya, Senin (09/01/23) mengatakan pihaknya menggelar operasi selama dua malam berturut-turut yakni Sabtu dan Minggu (7-8 Januari […]

expand_less