DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Maling Kuras Rumah Warga Jalan Dock Dumai, Kipas Angin hingga Tas Branded Lesap 

Tersangka maling dan barang bukti. f : ist

DUMAI, detak24com – Seorang pria inisial RS ditangkap usai menguras rumah warga di Jalan MH Thamrin (Dock) Dumai. Dalam aksinya, pelaku menggasak kipas angin, Magic Com hingga tas branded merk Belleza.

Aksi cepat jajaran Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan MH Thamrin Gang Sirih, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Seorang pelaku berinisial RS berhasil dibekuk setelah sempat masuk dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Informasi dirangkum Jumat (08/05/26), kasus pencurian tersebut dilaporkan korban pada 4 Mei 2026 setelah korban mengetahui sejumlah barang berharga di dalam rumahnya raib.

Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, personel langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan informasi di lapangan hingga akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui,” ujar Kapolsek,” Jumat (08/05/26).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Panit I Reskrim Polsek Dumai Barat Ipda Ahmad Harapan Tambak bersama Tim Opsnal setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Rabu (06/05/26).

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang tidak dihuni pemiliknya. Dari tangan tersangka kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian seperti kipas angin, Magic Com dan tas merk Belleza dan meja bundar,” tambahnya

Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun lingkungan sekitar.

Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau tindak kriminalitas, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 Polres Dumai yang aktif selama 24 jam. (Red)

Editor : Kar