Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Dijadikan Tersangka, Ajudan Gubri Wahid Gugat KPK Rp 11 Miliar 

Dijadikan Tersangka, Ajudan Gubri Wahid Gugat KPK Rp 11 Miliar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ajudan Gubri Wahid bernama Marjani gugat KPK sebesar Rp 11 miliar usai ditetapkan jadi tersangka korupsi pemerasan Dinas PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Marjani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ini sebagai upaya mencari keadilan atas kasus yang dituduhkan padanya.

Diketahui, ia diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan itu dilakukan bersama atasannya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Gugatan dilayangkan Marjani dan istrinya Liza Meli melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) yang diketuai Ahmad Yusuf, Jumat (10/04/26). Gugatan dilayangkan sebesar Rp 11 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 1 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan gugatan perdata yang bertujuan menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien.

“Gugatan ini tidak dimaksud untuk mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan. Ini juga bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun penegak hukum,” ujarnya, Jumat (10/04/26).

Dalam gugatan itu, para tergugat adalah KPK, para penyidik yang menangani perkara serta 10 pihak lain yang diduga mencatut nama Marjani dalam lingkaran korupsi di antaranya DMN, AS, FY dan IF.

Menurut Ahmad Yusuf, tim tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Dalam pokok perkara, kata Ahmad Yusuf, tim advokasi menyoroti pencantuman nama klien dalam konstruksi perkara yang dinilai tidak tepat dan berdampak serius.

Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun, Ahmad Yusuf menilai tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

Selain itu, tidak ditemukan hubungan kausal yang jelas antara klien dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Tim juga menemukan adanya perbedaan keterangan yang dinilai signifikan dalam sejumlah bukti yang diperoleh.

“Nama klien kami diduga dicantumkan secara tidak tepat dalam perkara tersebut. Hal ini patut diuji secara hukum demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak,” katanya.

Ahmad Yusuf, gugutan untuk memperoleh kepastian hukum, menguji kesesuaian tindakan aparat penegak hukum dengan prinsip rule of law, serta memastikan penerapan asas kehati-hatian dan profesionalisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, gugatan juga diajukan untuk memulihkan nama baik dan martabat klien. “Setiap tindakan hukum harus berbasis pada bukti dan fakta objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ahmad Yusuf.

Tim Advokasi Marjani juga mengajak seluruh pihak, khususnya media, untuk mengawal proses hukum secara profesional dan berimbang.

Mereka menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta menghindari pembentukan opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk menguji perkara secara objektif dan independen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ahmad Yusuf berharap perkara ini dapat menjadi momentum perbaikan dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam aspek kehati-hatian, profesionalisme, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Marjani merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M Nursalam serta ajudan Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. namun jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp 1 miliar, dan tahap ketiga Rp 750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMUJA Sabu Cabuli Cucu 4 Tahun di Rohil, Pelaku Warga Bengkalis

    PEMUJA Sabu Cabuli Cucu 4 Tahun di Rohil, Pelaku Warga Bengkalis

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24.com – Polisi meringkus kakek bejat berinisial C (37) warga Bengkalis setelah diburu selama 3 bulan. Pemuja sabu itu mencabuli cucu tirinya berusia 4 tahun, saat berkunjung ke Bagansinembah. Perbuatan bejat C yang ternyata juga pecandu narkoba ini berlangsung pada bulan Oktober 2022 silam, dimana saat itu pelaku berkunjung ke rumah anak tirinya di […]

  • Tangkapan foto mahasiswi Riau demo di gedung DPRD setempat. F : CAKAPLAH

    Demonstran: Jika BBM Tak Turun-Jokowi harus Lengser, Ribuan Massa Demo BBM Naik

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Ribuan mahasiswa Universitas Riau menggelar unjukrasa di depan gedung DPRD Riau,Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis (08/09/22). Meski sudah ditemui Ketua DPRD Yulisman, massa aksi masih meneruskan orasi.  Massa aksi terus meneriakkan agar pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM. Dalam orasi itu, massa menyebut jika BBM tidak diturunkan, maka Jokowi yang harus turun.  “Kenaikan BBM […]

  • Tolak Relokasi TNTN, Legislator dan Warga Cerenti Geruduk PTPN

    Tolak Relokasi TNTN, Legislator dan Warga Cerenti Geruduk PTPN

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Warga Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kuansing bersama Anggota DPRD Riau demo PTPN tolak relokasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Inhu-Kuansing, Zulhendri usai demo, Sabtu (27/12/25). Zulhendri yang menyerap aspirasi masyarakat serta ikut langsung berdemo di PTPN itu mengatakan, penunjukan Desa Pesikaian sebagai relokasi warga […]

  • Gegara Bikin Berita, Wartawan Jak TV Jadi Tersangka Korupsi Langsung Dipenjara, Begini Kronologisnya 

    Gegara Bikin Berita, Wartawan Jak TV Jadi Tersangka Korupsi Langsung Dipenjara, Begini Kronologisnya 

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Wartawan yang juga Direktur Pemberitaan Jak TV yakni Tian Bahtiar alias TB langsung dimasukan ke penjara usai jadi tersangka kasus korupsi. Ia diduga bersekongkol dengan advokat Marcella Santoso serta Junaedi Saibih dalam perintangan kasus ekspor CPO, impor gula dan perkara timah. Baca juga : Kejagung Tangkap Eks Ketua PN Bangkinang, Suap Vonis […]

  • AMPUN! Maling di Bukittimah Gasak Seng Rumah, Korban Dibuat Melongo Dapati Atap Bolong

    AMPUN! Maling di Bukittimah Gasak Seng Rumah, Korban Dibuat Melongo Dapati Atap Bolong

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DUMAI, detak24.com – Aparat Polsek Dumai Barat meringkus 2 pencuri seng rumah. di Jalan M Toha RT. 006 Kelurahan Bukittimah, Aksi para tersangka inisial  RD (22) dan ZF (24) warga Kecamatan Bukitkapur, membuat korban jadi melongo dan terpana. Pasalnya, saat baru pulang didapati atap rumah bolong. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kapolsek Dumai […]

  • Banyak Warga Mampu di Rohul Terima BLT BBM, DPR Pantau Penyaluran

    Banyak Warga Mampu di Rohul Terima BLT BBM, DPR Pantau Penyaluran

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    Rohul, detak24.com – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Penyaluran melalui 6 kantor pos dalam wilayah tersebut. Adapun 6 kantor pos yang ditugaskan menyalurkan bantuan BLT BBM. Yakni, Kantor Pos Pasir Pengaraian di Kecamatan Rambah, yang menyalurkan kepada 7.756 KPM. Kantor Pos Ujung Batu (data belum masuk, red), Kantor […]

expand_less