Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Dijadikan Tersangka, Ajudan Gubri Wahid Gugat KPK Rp 11 Miliar 

Dijadikan Tersangka, Ajudan Gubri Wahid Gugat KPK Rp 11 Miliar 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Ajudan Gubri Wahid bernama Marjani gugat KPK sebesar Rp 11 miliar usai ditetapkan jadi tersangka korupsi pemerasan Dinas PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Marjani mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan ini sebagai upaya mencari keadilan atas kasus yang dituduhkan padanya.

Diketahui, ia diduga ikut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perbuatan itu dilakukan bersama atasannya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Gugatan dilayangkan Marjani dan istrinya Liza Meli melalui Tim Advokasi Marjani (TAM) yang diketuai Ahmad Yusuf, Jumat (10/04/26). Gugatan dilayangkan sebesar Rp 11 miliar dengan rincian kerugian materil Rp 1 miliar dan immateril Rp 10 miliar.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan gugatan perdata yang bertujuan menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan klien.

“Gugatan ini tidak dimaksud untuk mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan. Ini juga bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun penegak hukum,” ujarnya, Jumat (10/04/26).

Dalam gugatan itu, para tergugat adalah KPK, para penyidik yang menangani perkara serta 10 pihak lain yang diduga mencatut nama Marjani dalam lingkaran korupsi di antaranya DMN, AS, FY dan IF.

Menurut Ahmad Yusuf, tim tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.

Dalam pokok perkara, kata Ahmad Yusuf, tim advokasi menyoroti pencantuman nama klien dalam konstruksi perkara yang dinilai tidak tepat dan berdampak serius.

Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun, Ahmad Yusuf menilai tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan kliennya.

Selain itu, tidak ditemukan hubungan kausal yang jelas antara klien dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses. Tim juga menemukan adanya perbedaan keterangan yang dinilai signifikan dalam sejumlah bukti yang diperoleh.

“Nama klien kami diduga dicantumkan secara tidak tepat dalam perkara tersebut. Hal ini patut diuji secara hukum demi tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak,” katanya.

Ahmad Yusuf, gugutan untuk memperoleh kepastian hukum, menguji kesesuaian tindakan aparat penegak hukum dengan prinsip rule of law, serta memastikan penerapan asas kehati-hatian dan profesionalisme dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, gugatan juga diajukan untuk memulihkan nama baik dan martabat klien. “Setiap tindakan hukum harus berbasis pada bukti dan fakta objektif serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ahmad Yusuf.

Tim Advokasi Marjani juga mengajak seluruh pihak, khususnya media, untuk mengawal proses hukum secara profesional dan berimbang.

Mereka menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah, serta menghindari pembentukan opini yang dapat merugikan pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Pengadilan adalah forum yang paling tepat untuk menguji perkara secara objektif dan independen. Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ahmad Yusuf berharap perkara ini dapat menjadi momentum perbaikan dalam sistem penegakan hukum, khususnya dalam aspek kehati-hatian, profesionalisme, dan perlindungan hak setiap warga negara.

Marjani merupakan tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M Nursalam serta ajudan Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya. Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. namun jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan. Setoran uang dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp 1 miliar, dan tahap ketiga Rp 750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaringan Sabu Bripka Alex Sander Terciduk di Tiga Wilayah, Kejati Terima SPDP

    Jaringan Sabu Bripka Alex Sander Terciduk di Tiga Wilayah, Kejati Terima SPDP

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Bripka Alex Sander, oknum polisi dengan barang bukti sabu 1 kilogram. “SPDP kita terima tanggal 19 September 2025 kemarin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (25/09/25) menjawab wartawan. Berdasarkan SPDP tersebut, Kejati Riau menerbitkan P-16 dan menunjuk […]

  • BERTAHAP, Jemaah Haji Riau Pulang ke Tanah Air Mulai 4 Juli

    BERTAHAP, Jemaah Haji Riau Pulang ke Tanah Air Mulai 4 Juli

    • calendar_month Senin, 3 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MEKKAH, detak24com – Jemaah haji sudah berada di pemondokan setelah menyelesaikan fase Armuzna (Arafah, Musdalifah, Mina) di Makkah. Sebagian besar jemaah haji asal Riau memilih Nafar Awal, sementara beberapa memilih Nafar Tsani. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dr H Mahyudin MA, saat ini memantau pergerakan jemaah haji dari jamarat kembali ke pemondokan. Ia […]

  • POLISI Tangkap Pameran Video Wanita Bercadar Ciwidey Bandung, Ternyata Ini Pelakunya

    POLISI Tangkap Pameran Video Wanita Bercadar Ciwidey Bandung, Ternyata Ini Pelakunya

    • calendar_month Selasa, 23 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    BANDUNG, detak24com – Polisi menangkap pameran video asusila wanita bercadar Ciwidey Bandung. Ternyata, pelakunya sepasang suami isteri. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku video adegan asusila wanita bercadar Ciwidey Bandung itu berinisial DM (27), warga Babakan Ciparay, Kota Bandung. Ia ditangkap bersama suaminya inisial RM. Si suami berperan sebagai pembuat video pornografi wanita bercadar […]

  • Tiga Balita Beradik Kandung Tewas Terbakar di Sulawesi Tenggara, Ibu Pergi dengan Pacar 

    Tiga Balita Beradik Kandung Tewas Terbakar di Sulawesi Tenggara, Ibu Pergi dengan Pacar 

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24.COM – Tiga dari empat balita tewas terbakar di Jalan Raden Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/5/2025). Dari keempat saudara kandung tersebut, dua di antaranya ditemukan tewas terpanggang yakni AZP (1 tahun) dan ANP (3 tahun). Jasad balita AZP (1) dan ANP (3) ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai kebakaran rumah tersebut. Kakak […]

  • BANJIR SIAK Ribuan Warga Jadi Korban, Delapan Kecamatan Terdampak

    BANJIR SIAK Ribuan Warga Jadi Korban, Delapan Kecamatan Terdampak

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    SIAK, detak24.com – Ribuan warga pada delapan kecamatan di Kabupaten Siak terdampak banjir, pasca hujan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut. Meski begitu, Wakil Bupati Siak Husni Merza menyampaikan sampai saat ini pemerintah setempat belum menetapkan status siaga banjir. Namun pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kondisi masyarakat di lapangan. “Sejauh ini kita belum melakukan status siaga […]

  • CURANMOR di Warnet Pekanbaru, Hasil Penjualan Dibelikan Narkoba

    CURANMOR di Warnet Pekanbaru, Hasil Penjualan Dibelikan Narkoba

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pria berinisial SM (27) diringkus Polsek Tenayan Raya lantaran terlibat curanmor di sebuah warnet Jalan Imam Munandar, Pekanbaru. Menurut Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino, Jumat (15/12/23), pelaku curanmor itu dicokok petugas saat berada di rumahnya Jalan Mangga Besar, Gang Pinang, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (11/12/23). […]

expand_less