DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dua WN Malaysia Dapat Remisi Nyepi di Lapas Pekanbaru 

Pemberian remisi Nyepi 2026 di Lapas Pekanbaru. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Dua warga negara Malaysia yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi Nyepi Tahun 2026.

Kedua narapidana tersebut dapat remisi khusus hari raya Nyepi, yakni Maundy Thever dan Selva Kumar, memperoleh pengurangan masa hukuman masing-masing selama dua bulan karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Maizar, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto mengatakan, pemberian remisi dilakukan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku warga binaan.

“Yang bersangkutan memperoleh pengurangan masa hukuman selama dua bulan karena dinilai berkelakuan baik,” ujar Maizar usai penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (19/03/26).

Dia menegaskan, setiap warga binaan memiliki hak yang sama untuk memperoleh remisi, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Remisi diberikan berdasarkan indikator yang jelas, yakni tidak melakukan pelanggaran, mengikuti program pembinaan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada peringatan Nyepi tahun ini terdapat tiga warga binaan asal Malaysia yang diusulkan menerima remisi. Namun, satu orang tidak memenuhi syarat karena terbukti melakukan pelanggaran selama masa pembinaan.

“Bagi warga binaan yang melanggar aturan, hak remisi tidak dapat diberikan,” tegasnya.

Menurutny, para narapidana tersebut menjalani hukuman 20 tahun penjara atas kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana sejak 2013.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, warga binaan asing akan diserahkan kepada pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan deportasi ke negara asal.

“Setelah bebas, warga binaan asing akan diproses oleh imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Ia menegaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan yang menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan non-diskriminasi.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tutupnya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar