Bupati dan Sekda Cilacap Kena OTT KPK, Peras SKPD untuk THR Forkopimda
Bupati Cilacap digiring ke kantor KPK usai kena OTT peras SKPD untuk THR. f : ist
JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. KPK turut menyita uang Rp 610 juta saat OTT.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/03/25) malam minggu.
Ia mengatakan, uang itu disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Ia menyebut bahwa uang itu dikumpulkan dari perangkat daerah di Kabupaten Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR).
“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal dimaksud yakni Forkopimda,” kata dia.
“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).
“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” pungkasnya. (Red)
Editor : kar
