Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Bupati dan Sekda Cilacap Kena OTT KPK, Peras SKPD untuk THR Forkopimda 

Bupati dan Sekda Cilacap Kena OTT KPK, Peras SKPD untuk THR Forkopimda 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. KPK turut menyita uang Rp 610 juta saat OTT.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/03/25) malam minggu.

Ia mengatakan, uang itu disimpan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Ia menyebut bahwa uang itu dikumpulkan dari perangkat daerah di Kabupaten Cilacap untuk tunjangan hari raya (THR).

“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal. Pihak eksternal dimaksud yakni Forkopimda,” kata dia.

“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 (dua) orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3).

“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” pungkasnya. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Pesta Waria Viral, Wako Pekanbaru Segel New Paragon 

    Usai Pesta Waria Viral, Wako Pekanbaru Segel New Paragon 

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) New Paragon di Jalan Sultan Syarif Kasim, Rintis usai pesta waria viral di lokasi tersebut, Selasa (03/02/26). “Hari ini adalah penyegelan berupa penempelan stiker THM yang ada di kota Pekanbaru (Paragon) yang kemarin ada beberapa tokoh sepeti bapak mantan Gubernur Riau Edy Natar, […]

  • Warga Koto Taluk Kuansing Simpan Sabu dalam Tupperware, Terancam Hukuman Mati 

    Warga Koto Taluk Kuansing Simpan Sabu dalam Tupperware, Terancam Hukuman Mati 

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Tak sadar usia, pria inisial ESL (41) warga Koto Taluk Kuansing nekat dagang sabu. Polisi menemukan barang bukti narkoba dalam kotak Tupperware saat dilakukan penggeledahan. Polisi terus memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Kuansing. Kali ini, polisi berhasil menangkap seorang warga Koto Taluk, Kuantan Tengah. Ia duga terlibat mengedarkan sabu […]

  • VIRAL Pekanbaru : Kutip Parkir di Purna MTQ, Dua Preman Sok Bagak Diborgol

    VIRAL Pekanbaru : Kutip Parkir di Purna MTQ, Dua Preman Sok Bagak Diborgol

    • calendar_month Minggu, 12 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap dua preman sok bagak yang memungut parkir di arena Purna MTQ Pekanbaru. Kasubdit Jatanras, Kompol Asep Indra Lamhot Sihombing mengungkapkan, dua preman itu berinisial AH dan SA itu melakukan pungutan liar di Purna MTQ, Jalan Sudirman, Pekanbaru. “Aksi mereka ini juga viral di media sosial, yang mana kedua pelaku meminta […]

  • Dua Dibekuk, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kampung Sengkemang Koto Gasib 

    Dua Dibekuk, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Kampung Sengkemang Koto Gasib 

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polsek Koto Gasib Polres Siak membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Sengkemang, dengan menangkap dua orang pengedar sabu. Informasi dirangkum Ahad (11/05/25), penangkapan kedua pelaku yang berinisial DJ (41), warga Koto Gasib, dan RD (30), warga Pulau Sarak Kampar, dilakukan di Dusun Lingkar Padi RT 001 RW 001 Kampung Sengkemang Kecamatan Koto […]

  • Pergi Mandi, Kakek 70 Tahun Hilang di Bangko Kiri, Diduga Diterkam Buaya 

    Pergi Mandi, Kakek 70 Tahun Hilang di Bangko Kiri, Diduga Diterkam Buaya 

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang pria lansia dilaporkan hilang saat pergi mandi di Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.  Warga Jalan Penghulu Usman, RT 10 RW 03,  dikejutkan dengan kabar hilangnya seorang warga bernama Nuar (70),  Rabu (23/04/25) malam. Kuat dugaan, korban diserang buaya di tepian Sungai Bangko. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Kamis (24/04/25), […]

  • PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

    PEMPROV Riau Kangkangi Aturan Permendagri! Terkait Jabatan Sekwan dan Kadisdik

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau dituding melanggar aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Alasannya, posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau harusnya dijabat Pelaksana harian (Plh) bukannya Pelaksana Tugas (Plt). Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, […]

expand_less