Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Tersangka OTT KPK Gubri Wahid Dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk

Tersangka OTT KPK Gubri Wahid Dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penahanan tersangka OTT KPK, Gubri Wahid cs resmi dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Informasi dirangkum Rabu (11/03/26) KPK melimpahkan perkara korupsi Gubri yang terjaring OTT, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (10/03/26). Pelimpahan tersebut sekaligus pemindahan lokasi penahanan para tersangka dari Rutan KPK ke Rutan Sialang Bungkuk.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara lengkap atau P-21.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam perkara yang sama adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.

“Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata Budi.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.

Lembaga antirasuah itu berharap masyarakat dapat mencermati setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini serta mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan nantinya,” tulis Budi.

Terkait kabar pemindahan penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru pasca penyerahan berkas perkara ke pengadilan, Budi belum bisa memastikan. “Belum,” ucap Budi.

Seperti diketahui, Abdul Wahid Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Provinsi Riau.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, serta sejumlah rumah pihak terkait.

Penyidik juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan, serta kediaman Dani M Nursalam. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi serta Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

OTT tersebut kemudian mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 10 orang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan pemerasan itu dikenal secara internal di lingkungan Dinas PUPR PKPP sebagai “jatah preman” atau disingkat Japrem.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda menggelar pertemuan dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.

Dalam pertemuan tersebut, anggaran UPT Jalan dan Jembatan diketahui meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati pungutan fee sebesar 2,5 persen dari nilai penambahan anggaran. Namun, permintaan tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Permintaan tersebut disebut berasal dari Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan.

Pejabat yang menolak memberikan fee tersebut disebut diancam akan dicopot dari jabatan atau dimutasi.
“Kesepakatan fee lima persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis Tanak saat ekspos perkara, Rabu (5/11/2025) lalu.

Sejak kesepakatan itu, penyidik menemukan adanya tiga kali setoran fee yang terjadi antara Juni hingga November 2025 dengan total dana mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran pertama pada Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan dana sebesar Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.

Setoran kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar yang didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk kepada sopir M Arief Setiawan serta untuk kegiatan lain.

Sementara setoran ketiga pada November 2025 mencapai Rp1,25 miliar, di mana sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.

Penyerahan uang pada tahap ketiga inilah yang kemudian menjadi momen pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh tim KPK.

Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT.

Setelah itu, tim KPK juga berhasil mengamankan Abdul Wahid di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga berupaya bersembunyi.

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta.

Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti yang disita KPK mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Setelah rangkaian operasi tersebut, Dani M Nursalam yang sebelumnya dicari penyidik akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TRADER BINOMO Histeris, Aset Indra Kenz Dirampas Negara – Ini Sebabnya!

    TRADER BINOMO Histeris, Aset Indra Kenz Dirampas Negara – Ini Sebabnya!

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Para rader Binomo menangis mendengar aset yang disita dari mantan afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas untuk negara. Sebenarnya apa alasan aset Indra Kenz dirampas untuk negara? Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan terkait Binomo. Hakim pun menjatuhkan vonis 10 […]

  • SELAMA Mei 2023, Jumlah Lawatan Wisman ke Riau Capai 3.776 Orang

    SELAMA Mei 2023, Jumlah Lawatan Wisman ke Riau Capai 3.776 Orang

    • calendar_month Rabu, 5 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 3.776 wisatawan mancanegara (wisman) melawat ke Riau pada Mei 2023. Pelancong tersebut masuk melalui Bandara SSK II, Pelabuhan Dumai, Bengkalis dan Pelabuhan Tanjung Harapan Kepulauan Meranti. Demikian disampaikan Plh Kepala  Badan Pusat Statistik (BPS) Riau Ajid Hajiji, Rabu (05/07/23). Seiring meningkatnya jumlah wisman, berbanding lurus dengan tingkat hunian hotel. “Tingkat Penghunian […]

  • WASPADA! Pekerja Bongkar Muat Sawit di Senepis Dumai Diterkam Buaya

    WASPADA! Pekerja Bongkar Muat Sawit di Senepis Dumai Diterkam Buaya

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24.com – Selang beberapa hari saja pasca kejadian di Batangkeladi, buaya kembali mengganas. Seorang pekerja bongkar muat sawit pada kawasan Senepis, Dumai Barat diterkam reptil predator tersebut. DiIkutip dari laman facebook SOROT DUMAI, Kamis (22/12/22) lokasi kejadian tepatnya di sebuah dermaga Kampung Tengah, Senepis RT.07 Kelurahan Batuteritip, Sungaisembilan, Dumai Kejadian berlangsung sekitar pukul 18.00 […]

  • Potret SDN di Kampar Bak Kandang Ayam, Dinding Triplek hingga Atap Bocor

    Potret SDN di Kampar Bak Kandang Ayam, Dinding Triplek hingga Atap Bocor

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Kondisi bangunan SDN 020 Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar bak kandang ayam. Sekolah negeri ini memiliki dua ruang kelas tak layak untuk proses belajar mengajar. Bangunan kelas tersebut hanya terbuat dari papan, kawat harmonika, dan triplek, tanpa plafon. Bahkan, atapnya bocor ketika musim hujan tiba. Baca juga : Gempar Mayat Bayi […]

  • BOCORAN VONIS Hakim Wahyu Viral, Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Menohok

    BOCORAN VONIS Hakim Wahyu Viral, Pengacara Ferdy Sambo Beri Jawaban Menohok

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengaku sudah melihat video viral yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso membicarakan kasus kliennya dengan seorang perempuan. Hakim Wahyu Iman merupakan ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Namun, pengacara Ferdy Sambo, Arman memilih tak banyak berkomentar soal video viral tersebut. Ia […]

  • Polisi Bekuk Pengedar Sabu 511 Gram di Jalan Suhada Tembilahan Hulu

    Polisi Bekuk Pengedar Sabu 511 Gram di Jalan Suhada Tembilahan Hulu

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Seorang pengedar terciduk di Jalan Suhada 1 Tembilahan Hulu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sabu 511,3 gram barang bukti siap edar. Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan narkotika dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 511,3 gram. Seorang tersangka yang diduga sebagai […]

expand_less