Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Tersangka OTT KPK Gubri Wahid Dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk

Tersangka OTT KPK Gubri Wahid Dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Penahanan tersangka OTT KPK, Gubri Wahid cs resmi dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Informasi dirangkum Rabu (11/03/26) KPK melimpahkan perkara korupsi Gubri yang terjaring OTT, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (10/03/26). Pelimpahan tersebut sekaligus pemindahan lokasi penahanan para tersangka dari Rutan KPK ke Rutan Sialang Bungkuk.

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara lengkap atau P-21.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam perkara yang sama adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta Dani M. Nur Salam yang merupakan tenaga ahli Gubernur Riau.

“Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi mengatakan, dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke pengadilan, proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan segera memasuki tahap persidangan.

Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. “Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud,” kata Budi.

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan proses hukum yang akan berlangsung di pengadilan.

Lembaga antirasuah itu berharap masyarakat dapat mencermati setiap fakta yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.

“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini serta mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan nantinya,” tulis Budi.

Terkait kabar pemindahan penahanan Abdul Wahid Cs ke Pekanbaru pasca penyerahan berkas perkara ke pengadilan, Budi belum bisa memastikan. “Belum,” ucap Budi.

Seperti diketahui, Abdul Wahid Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Provinsi Riau.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, serta sejumlah rumah pihak terkait.

Penyidik juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan, serta kediaman Dani M Nursalam. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi serta Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

OTT tersebut kemudian mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR PKPP.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sedikitnya 10 orang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, praktik dugaan pemerasan itu dikenal secara internal di lingkungan Dinas PUPR PKPP sebagai “jatah preman” atau disingkat Japrem.

Kasus ini bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda menggelar pertemuan dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.

Dalam pertemuan tersebut, anggaran UPT Jalan dan Jembatan diketahui meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati pungutan fee sebesar 2,5 persen dari nilai penambahan anggaran. Namun, permintaan tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Permintaan tersebut disebut berasal dari Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan.

Pejabat yang menolak memberikan fee tersebut disebut diancam akan dicopot dari jabatan atau dimutasi.
“Kesepakatan fee lima persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis Tanak saat ekspos perkara, Rabu (5/11/2025) lalu.

Sejak kesepakatan itu, penyidik menemukan adanya tiga kali setoran fee yang terjadi antara Juni hingga November 2025 dengan total dana mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran pertama pada Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan dana sebesar Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam.

Setoran kedua terjadi pada Agustus 2025 dengan nilai Rp1,2 miliar yang didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk kepada sopir M Arief Setiawan serta untuk kegiatan lain.

Sementara setoran ketiga pada November 2025 mencapai Rp1,25 miliar, di mana sekitar Rp800 juta diduga diserahkan langsung kepada Abdul Wahid.

Penyerahan uang pada tahap ketiga inilah yang kemudian menjadi momen pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh tim KPK.

Dalam operasi tersebut, tim KPK awalnya mengamankan Kepala Dinas PUPR PKPP M Arief Setiawan, Sekretaris Dinas Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT.

Setelah itu, tim KPK juga berhasil mengamankan Abdul Wahid di sebuah kafe bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga berupaya bersembunyi.

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan menemukan sejumlah mata uang asing senilai sekitar Rp800 juta.

Jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti yang disita KPK mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Setelah rangkaian operasi tersebut, Dani M Nursalam yang sebelumnya dicari penyidik akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek KSKP Dumai Budidaya Sayuran Hidroponik di Pekarangan Kantor 

    Polsek KSKP Dumai Budidaya Sayuran Hidroponik di Pekarangan Kantor 

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com  – Upaya mendukung program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) budidaya sayuran hidroponik di pekarangan kantor. Pada Selasa (09/06/26) pagi, personel KSKP Dumai melaksanakan kegiatan perawatan bibit sayuran hidroponik tahap II. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah di bidang ketahanan […]

  • PROJO Resmi Dukung Prabowo Subianto, Relawan Riau Tancap Gas ke Masyarakat!

    PROJO Resmi Dukung Prabowo Subianto, Relawan Riau Tancap Gas ke Masyarakat!

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Relawan Pro Jokowi (Projo) sudah resmi mendeklarasikan dukungan kepada Bakal Calon Presiden (Bacapres) Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024. Dukungan ini diberikan usai Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Resminya dukungan kepada Ketua Umum Partai Gerindra itu, Projo di Provinsi Riau akan langsung turun ke lapangan mensosialisasikan sosok Prabowo Subianto sebagai calon Presiden yang dianggap […]

  • Truk CPO Terguling di Minas, Warga Ramai-ramai Jarah Minyak Tumpah

    Truk CPO Terguling di Minas, Warga Ramai-ramai Jarah Minyak Tumpah

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MINAS, detak24com – Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 40, Kecamatan Minas, mendadak riuh pada Rabu (13/05/26) saat ribuan liter CPO tumpah akibat kecelakaan tunggal sebuah truk tangki BM 9632 PU. Tak butuh waktu lama bagi warga sekitar untuk mendatangi lokasi. Namun, bukan untuk sekadar menonton, tapi ‘menyelamatkan’ tumpahan minyak mengalir deras dari tangki yang bocor. Kecelakaan […]

  • INFO BMKG : Hujan Diprediksi hingga Malam Minggu, Cek di Sini

    INFO BMKG : Hujan Diprediksi hingga Malam Minggu, Cek di Sini

    • calendar_month Sabtu, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Info cuaca akhir pekan, hujan disertai petir dan angin kencang berpotensi terjadi hingga malam minggu.       Dikatakan Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Sanya Gautami, hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga dini hari.       “Hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian […]

  • Info Haji 2026 : JCH Asal Desa Sungai Alam Bengkalis Wafat di Mekah 

    Info Haji 2026 : JCH Asal Desa Sungai Alam Bengkalis Wafat di Mekah 

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Kabar duka menyelimuti jemaah haji asal Provinsi Riau di Tanah Suci. Seorang JCH Kloter BTH 09 asal Desa Sungai Alam, Kabupaten Bengkalis bernama Marati Kasmuri Usman (66) meninggal dunia. Informasi dirangkum Kamis (14/05/26), almarhumah wafat di pemondokan jemaah Kota Makkah Al Mukarramah, Rabu (13/05/26) pukul 17.51 Waktu Arab Saudi (WAS). Kakanwil Kemenhaji […]

  • Jaksa Dumai Tahan Koruptor Uang Zakat, Pekerja Baznas

    Jaksa Dumai Tahan Koruptor Uang Zakat, Pekerja Baznas

    • calendar_month Kamis, 12 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24. com — Jaksa akhirnya menahan Zulfikar, oknum pekerja di Badan Amil Zakat Nasional (Basnaz) Dumai, Riau dalam kasus dugaan korupsi dana zakat. Ia disangkakan menilap uang zakat sekitar Rp190 juta. Tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan tindakan penahanan terhadap seorang tersangka dugaan korupsi yang terjadi di […]

expand_less