Sita Sabu hingga Ganja, Polisi Bongkar Sindikat Narkotika di Desa Padang Luas Pelalawan
Tersangka pengedar dan kurir narkotika di Desa Padang Luas, Pelalawan. f : ist
PELALAWAN, detak24com – Tiga orang dibekuk dalam operasi pemberantasan narkotika di Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
Informasi dirangkum Ahad (08/03/26), ketiga tersangka berinisial AA (31) dan RP (25), keduanya diduga sebagai pengedar narkoba. Sedangkan satu tersangka lagi bernama L (25) sebagai kurir. Ketiganya dibekuk pada Rabu, 4 Maret 2026 malam lalu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Sat Narkoba Polres Pelalawan mengamankan sabu dan ganja serta ekstasi dan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Langgam dan sekitarnya pada Rabu, 4 Maret 2026 malam lalu.
Dua orang pengedar dan satu orang kurir narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Pelalawan di Desa Padang Luas Kecamatan Langgam sekitar jam 22.00 WIB. Mereka diamankan Tim Opsnal dari sebuah rumah milik salah satu pelaku. Ketiganya merupakan jaringan yang mengedarkan narkoba di wilayah Langgam yang selama ini meresahkan masyarakat.
Adapun identitas tersangka yakni AA (31) dan RP (25), keduanya diduga sebagai pengedar narkoba. Sedangkan satu tersangka lagi bernama L (25) yang berperan sebagai kurir atau yang membantu kedua tersangka dalam mengantarkan pesanan narkotika ke pelanggannya.
Barang Bukti yang diperoleh dari tersangka A A 5 paket sabu berukuran besar seberat 183,81 gram dan 7,5 butir pil ekstasi warna merah dan kuning dengan berat kotor 2.64 gram. Kemudian sendok dari sedotan plastik, dua ball plastik bening klip merah, sebuah timbangan digital, plastik asoy, dan tas sandang tempat penyimpanan BB tersebut. Polisi juga menyita telepon genggam dan satu unit mobil jenis Honda Brio warna gray BM 1570 VO.
Sedangkan BB yang disita dari tangan terangka RP yakni dua paket sabu berukuran kecil seberat 3,88 gram dan satu paket daun ganja dengan berat kotor 5,04 gram, serta setengah butir pil ekstasi warna merah dengan berat kotor 0,21 gram. Kemudian dua ball plastik bening klip merah, sendok dari pipet plastik, dua unit telepon genggam, dan sebuah kotak warna hitam tempat menyimpan narkotika.
Kapolres Pelalawan AKBP John Letedera melalui Kasi Humas AKP Thomas, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan sejumlah bandar dan kurir narkoba di wilayah hukumnya.
Pengungkapan jaringan narkotika di Langgam ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba yang menyebutkan maraknya transaksi narkoba di Desa Padang Luas. Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah didapatkan informasi yang akurat, Tim Opsnal mengintip rumah milik tersangka RP, katanya
Selanjutnya, unit Opsnal langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan ketiga pelaku. Tersangka AA yang pertama kali digeledah dan ditemukan seluruh BB dalam tas di mobil. Selanjutnya, polisi menggeledah tersangka RP ditemukan seluruh BB disimpan dalam lemari kamarnya. RP mengakui barang haram itu didapatkan dari AA.
“Saat ini ketiga tersangka dan seluruh BB digiring ke Mapolres Pelalawan malam itu juga. Mereka dijebloskan ke sel tahanan untuk diproses,” pungkasnya. (rls)
Editor : Kar
