Remaja Pengendara Suzuki Spin Terciduk Bawa Sabu 10 Kg di Pelintung Dumai
Remaja kurir sabu terciduk di Pelintung, Dumai. f : ist
DUMAI, detak24com – Seorang pengendara motir Suzuki Spin inisial MN (24) terciduk bawa sabu 10 Kg di Pelintung, Dumai. Remaja asal Kendal, Jawa Tengah itu kini meringkuk di penjara.
Informasi dirangkum Sabtu (07/03/26), Polres Dumai mengungkap kasus penyalahgunaan dan perdagangan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10.435 gram atau 10 kilogram. Kejadian terjadi pada hari Rabu (04/03/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada pertengahan Februari 2026 mengenai dugaan aktivitas pembawa narkotika dari Selinsing menuju Dumai.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim operasional Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin melakukan pengejaran terhadap seseorang yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW,” ujar Kasat, Sabtu (07/03/26).
Polisi berhasil menangkap MN alias Nas (24 tahun), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dari penggeledahan tersangka, ditemukan sabu 10 bungkus dalam tas rangsel warna hitam miliknya.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone Redmi hitam dan Vivo ungu, uang tunai sebesar Rp 1.900.000, serta sepeda motor Suzuki Spin merah. Hasil tes urine menunjukkan tersangka MN positif methamphetamine.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Rls)
Editor : Kar
