Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Peristiwa » Warga Ukui Pelalawan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah Terjerat Tali 

Warga Ukui Pelalawan Jadi Tersangka Kematian Anak Gajah Terjerat Tali 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kematian seekor anak gajah sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami dugaan aktivitas perkebunan ilegal dalam kawasan konservasi tersebut, pasca menemukan bangkai anak gajah yang telah membusuk.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembangbunga, Kecamatan Ukui, pada Kamis, 26 Februari 2026.

“Setelah menerima informasi, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya, Senin (02/03/26).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, penyidik menemukan luka serius pada kaki depan kiri anak gajah yang diduga akibat jeratan tali. Luka tersebut menyebabkan infeksi parah dan diduga menjadi penyebab kematian satwa dilindungi itu.

Selain menyelidiki penyebab kematian satwa, penyidik juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok yang diduga menandai kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai. Temuan itu kemudian dikembangkan untuk memastikan status kawasan.

Berdasarkan pengecekan titik koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada dalam kawasan hutan konservasi TNTN. Sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi. Termasuk pihak yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut, serta menghadirkan ahli guna memperkuat pembuktian.

“Setelah dilakukan gelar perkara, seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka. Dia pemilik lahan yang berada dalam kawasan hutan,” katanya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Termasuk dugaan pemasangan jerat di kawasan konservasi tersebut.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. Setiap pelanggaran di dalam kawasan TNTN akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo, yang selama ini menjadi habitat penting gajah Sumatera di Provinsi Riau.

Ade memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis keterangan saksi, ahli, serta analisis pemetaan kawasan secara presisi.

“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir untuk melindungi ekosistem,” pungkasnya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaguar I-Pace, Sekali Cas Tempuh Jarak 470 Km

    Jaguar I-Pace, Sekali Cas Tempuh Jarak 470 Km

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    USAI meraih kesuksesan di pasar Eropa dan Amerika Serikat, mobil listrik Jaguar I-Pace akhirnya meluncur di Indonesia. Keunggulan diusung produsen, sekali cas baterai dapat menempuh jarak 470 Km. Kendaraan berstatus premium tersebut dihadirkan ke Tanah Air melalui distributor tunggal PT JLM Auto Indonesia. Melalui undangan yang diterima detikOto, peluncuran Jaguar I-Pace bakal digelar di Edutown […]

  • Dua Terciduk, Polisi Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur Dumai 

    Dua Terciduk, Polisi Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur Dumai 

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap peredaran pupuk palsu di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayukapur, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona yang mewakiliKapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan tindak pidana peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel tersebut. “Pengungkapan ini pada Kamis, 14 November 2024. […]

  • Hanyut Saat Mancing, Warga Desa Bantar Kepulauan Meranti Ditemukan Tak Bernyawa

    Hanyut Saat Mancing, Warga Desa Bantar Kepulauan Meranti Ditemukan Tak Bernyawa

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Seorang pemuda bernama Syahdani Ikram (21), warga Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti meninggal dunia setelah hanyut terbawa arus saat memancing, Rabu (24/09/25). Saat itu, korban bersama temannya Ramli (30) pergi memancing dekat batu geronjong (batu pemecah gelombang) sekitar pukul 07.00 WIB pagi di Pantai Tanjung Motong yang berjarak 100 meter […]

  • GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

    GEGER Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Begini Hukum Menurut Islam!

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7886Komentar

    BAGAIMANA hukum suami selingkuh dengan ibu mertua atau menantu selingkuh dengan mertua menurut Islam? Apakah sang menantu yang menceraikan istrinya bisa menikahi mantan ibu mertuanya? Simak selengkapnya. Belum lama ini, geger curhat seorang wanita di media sosial, Norma Risma, yang menceritakan kisah perselingkuhan suami dengan ibu mertua yang notabene adalah ibu kandungnya sendiri. Ia mengisahkan bagaimana orang yang dicintainya […]

  • Spek jembatan Batam-Bintan yang dibangun tahun 2024. F : IST

    Selangkah Lagi, Jembatan Bengkalis Masuk Proyek Strategis Nasional 

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jembatan Bengkalis – Bukit Batu segera disetujui pemerintah pusat menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berharap Keputusan Presiden (Keppres) jembatan sepanjang 7 kilometer (Km) menjadi PSN itu dapat diteken sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir. Baca juga : Oktober, Peletakan Batu Pertama Jembatan Bengkalis-Pakning  “Kami dapat laporan bahwa […]

  • KORUPSI Ekspor CPO : Kejagung Sita Aset Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau

    KORUPSI Ekspor CPO : Kejagung Sita Aset Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau

    • calendar_month Sabtu, 8 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus membongkar kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya.  Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, kali ini penyidik melakukan penggeledahan dan langsung melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki tiga perusahaan terlibat. Adapun tiga perusahaan tersebut adalah PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar […]

expand_less