Pekerja Indah Kiat Gasak Motor Buk Guru Saat Ziarah di Perawang
Ilustrasi kasus curanmor. f : ist
PERAWANG, detak24com – Seorang pekerja PT Indah Kiat ditangkap polisi usai menggasak motor milik ibu guru di TPU Muslim, Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat.
Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi Jumat, 19 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 10.41 WIB di area parkir Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Raya Km 8, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Korban yaitu Murni (57), seorang guru yang saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat untuk berziarah. Namun nahas, sekitar 15 menit kemudian korban mendapati sepeda motornya hilang.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tualang dan menyebar luas di media sosial, memicu perhatian masyarakat.
Berbekal laporan korban, rekaman informasi di lapangan, serta penyelidikan intensif, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Alan Arief berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Senin malam, 22 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial PM (30) saat sedang bekerja di kawasan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan menyebut telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Tualang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, kunci kontak sepeda motor, serta STNK milik korban.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tualang. Keberhasilan ini berkat kerja cepat anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolsek, Rabu (24/12/25).
Lanjutnya, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Tualang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke JPU.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kriminal, seperti dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : kar
