Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

Properti Ditangguhkan di Pelindo Dumai Tak Berarti Pelanggaran Hukum 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Menyikapi pemberitaan yang menyoroti status “Proper Ditangguhkan” terhadap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Dumai atau Pelindo Dumai, praktisi hukum di Kota Dumai menilai bahwa kesimpulan adanya pencemaran lingkungan oleh Pelindo masih terlalu dini dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Dr (C) Eko Saputra, S.H., M.H., praktisi hukum dan pengamat hukum lingkungan di Riau, status Proper Ditangguhkan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bukti adanya pelanggaran hukum atau tindak pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan.

“Kita perlu meluruskan pemahaman publik bahwa status Proper Ditangguhkan bukanlah sanksi pidana atau administratif yang membuktikan Pelindo bersalah. Status itu hanya menunjukkan bahwa ada proses klarifikasi atau verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen dan kinerja lingkungan perusahaan,” ujar Eko kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam kerangka hukum nasional, dugaan pencemaran lingkungan baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum apabila telah memenuhi unsur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Artinya, harus ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kegiatan suatu perusahaan telah menimbulkan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Eko menegaskan, hingga saat ini tidak ada laporan resmi maupun hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebut Pelindo Dumai melanggar baku mutu udara, air, atau limbah. Karena itu, dari sisi hukum pembuktian, tuduhan pencemaran belum dapat dibenarkan.

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah “bukti adanya pencemaran” dalam pemberitaan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan preseden negatif dan berpotensi mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kita menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi, namun perlu juga menjaga asas praduga tak bersalah. Tanpa data ilmiah yang sah, pemberitaan semacam itu bisa masuk kategori trial by media,” tegasnya.

Lebih lanjut, Eko menilai bahwa Pelindo Dumai sejatinya merupakan objek pengawasan reguler dalam sistem Proper KLHK. Penangguhan peringkat bisa disebabkan oleh faktor administratif seperti keterlambatan pelaporan, pembaruan dokumen, atau peralihan sistem operasional, bukan semata-mata akibat pelanggaran lingkungan.

“Dalam banyak kasus, status Proper Ditangguhkan bersifat sementara sampai verifikasi lengkap dilakukan oleh KLHK. Jadi, tidak bisa langsung diasumsikan sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Eko juga mendorong KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai untuk membuka data secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan tidak menimbulkan spekulasi.

“Prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 harus dijalankan. Kalau memang ada catatan atau temuan, sampaikan secara resmi,” ujarnya.

Dari perspektif hukum administrasi lingkungan, Eko menjelaskan bahwa Proper merupakan instrumen evaluasi non-penal yang bersifat pembinaan. Dengan demikian, status “Ditangguhkan” belum tentu menunjukkan adanya pelanggaran hukum lingkungan.

“Penyelesaian isu ini idealnya dilakukan melalui mekanisme verifikasi faktual dan audit lingkungan, bukan melalui opini publik semata,” tutupnya. (Rls/red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ROY Suryo Kembali Nyinyir: HUT RI di Istana Mirip Tarian PKI! Ini Jawaban Ngabalin

    ROY Suryo Kembali Nyinyir: HUT RI di Istana Mirip Tarian PKI! Ini Jawaban Ngabalin

    • calendar_month Jumat, 25 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyindir balik KRMT Roy Suryo soal pesta hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) di Istana Merdeka mirip adegan tarian genjer-genjer PKI saat G30S tahun 1965 silam. Ngabalin mengatakan baru di era Presiden Jokowi pesta HUT RI di istana bisa dihadiri rakyat. […]

  • Demo Kasus Dana PI Rohil di Kejati Riau, Polisi Bubarkan Massa AMAK

    Demo Kasus Dana PI Rohil di Kejati Riau, Polisi Bubarkan Massa AMAK

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi bubarkan demo massa AMAK yang menuntut proses hukum kasus PI Kabupaten Rohil, di Kejati Riau, Jumat (24/01/25). Pembubaran massa tersebut diduga ada pihak-pihak yang tak berkenan menyuarakan dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10% Dana Participating Rights (DPHR) serta menuntut revisi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2025 terkait pengelolaan dana PI […]

  • Trauma Ancaman Tambang Pasir, Nelayan Rupat Surati Kemen-KKP

    Trauma Ancaman Tambang Pasir, Nelayan Rupat Surati Kemen-KKP

    • calendar_month Kamis, 4 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUPAT, detak24com – Nelayan Suka Damai, Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis surati Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen-KKP) terkait wilayah konservasi perairan. Masyarakat nelayan trauma terhadap ancaman usaha penambangan pasir yang merusak lokasi penangkapan mereka. Sehingga, perlu secepatnya ditetapkan wilayah konservasi perairan tersebut. Menurut nelayan, Pemerintah Provinsi Riau tak kunjung menindaklanjuti penetapan konservasi perairan pasca lima tahun […]

  • GEGARA Aplikasi SIMRS, Layanan RSUD Meranti Kacau Antrean Pasien Menumpuk 

    GEGARA Aplikasi SIMRS, Layanan RSUD Meranti Kacau Antrean Pasien Menumpuk 

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    MERANTI, detak24com – Antrean di RSUD Kepulauan Meranti membludak dan menumpuk. Ratusan pasien tidak terlayani akibat pergantian pada Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) setempat, Sabtu (13/05/23). Saat terjadi penumpukan antrian, tentu saja hal ini melelahkan bagi pasien dan keluarga yang menunggu. Mereka yang sudah berjam-jam menunggu memilih untuk pulang. Melihat desakan antrian yang semakin […]

  • GEGER! Gurun di Arab Menghijau, Apakah Pertanda Kiamat Sudah Dekat?

    GEGER! Gurun di Arab Menghijau, Apakah Pertanda Kiamat Sudah Dekat?

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    DETAK24.COM – Akhir-akhir ini jagat maya diramaikan oleh penampakan daratan Mekkah dan sejumlah wilayah  Arab Saudi lainnya yang menjadi hijau setelah diguyur hujan beberapa waktu lalu. Apakah pertanda akhir zaman sudah dekat? Sejumlah foto dan video beredar di Twitter dengan menampilkan sejumlah lanskap wilayah Makkah yang hijau, tak seperti wilayah gurun pasir. “Pegunungan berubah menjadi […]

  • ANGIN Puting Beliung Mengamuk, 8 Rumah di Desa Sungai Gayung Kiri Rangsang Rusak

    ANGIN Puting Beliung Mengamuk, 8 Rumah di Desa Sungai Gayung Kiri Rangsang Rusak

    • calendar_month Selasa, 19 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KEPULAUANMERANTI, detak24com – Angin puting beliung menerjang pemukiman warga di lingkungan RT 05 RW 03 Dusun 2 Desa Sungai Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang, Senin (18/12/23) petang. Kejadian tersebut membuat warga panik dan berteriak saat angin kencang menerjang rumahnya. Suasana semakin mencekam saat angin disertai hujan lebat. Pantauan di lapangan, nampak sejumlah rumah di Jalan Utama mengalami […]

expand_less