Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kajari Pringsewu Beri Hp dan Voucher Rp1 Juta untuk Tersangka, Dukung Restorative Justice

Kajari Pringsewu Beri Hp dan Voucher Rp1 Juta untuk Tersangka, Dukung Restorative Justice

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Feb 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

LAMPUNG, detak24.com – Alih-alih bakal dihukum berat, tersangka malah peroleh kebebasan. Bukan hanya itu saja, ia dapat handphone Android baru, voucher kuota internet senilai Rp1 juta serta alat tulis keperluan sekolah. Hal tersebut dalam rangka mendukung restorative justice di Kejari Pringsewu, Lampung.

Sempena Hari Pers Nasional (HPN) 2022, Kepala Kejari Pringsewu Lampung, Ade Indrawan SH MH menggelar silaturahmi dengan insan pers di aula kantor tersebut, Rabu (09/02/22). Sesuai rilis pyang diterima redaksi detak24.com, Kams (10/02/22), pihaknya sengaja menggelar silaturhami dengan insan pers.

Baca Juga :
Kajari Pringsewu Lampung Sikat Mafia Tanah dan Pupuk, Tegaskan di Hadapan Wartawan

“Audiensi ini merupakan langkah awal dalam menjalin silaturahmi maupun komunikasi dengan media. Guna terwujudnya sinergitas antara aparat penegak hukum dengan insan pers sebagai sosial kontrol. Khususnya dalam hal publikasi kegiatan ataupun hasil capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujarnya.

Dikatakan Ade, bahwa pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Pringsewu fokus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sebagaimana instruksi dan perintah dari Jaksa Agung Republik Indonesia, menitikberatkan dan berfokus pada sejumlah kegiatan. Diantaranya, pembasmian mafia tanah mafia pupuk subsidi, restorative justice, serta terkait korupsi di bawah Rp50 juta kembalikan kerugian negara.

“Terkait restorative justice ini, kita sudah memberlakukan terhadao perkara melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Tersangkanya masih berstatus pelajar,” beber Kajari di hadapan insan pers yang mengikuti kegiatan itu.

Lanjut Kajari, tersangka berinisial RA (18) berstatus pelajar SMK. Ia diduga melakukan penadahan atas1 (satu) unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh tersangka sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/daring.

Penyelesaian tersebut, terlebih dahulu dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Selain menghentikan perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr Heffinur SH MH dan saya sendiri Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan SH MH memberikan bantuan berupa 1 (satu) unit handphone kepada tersangja, serta voucher kuota internet sebesar Rp1 juta. Juga ada bantuan alat tulis untuk keperluan sekolah tersangka,” paparnya.

Lanjut Kajari, penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan mengacu pada Perja No.15 Tahun 2020. Definisi keadilan restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkai tuntuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.

“Syarat–syarat bagi orang yang berhak menerima restorative justice yakni, tindak pidana yang baru pertama kali dilakukan. Kerugian di bawah Rp2,5 juta, serta adanya kesepakatan antara pelaku dan korban,” jelas Kajari.

Kebijakan restorative justice melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) No.15 Tahun 2020 yang diundangkan pada tanggal 22 Juli 2021 diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) selesai tanpa ke meja hijau.(rls)

Editor : Amran E

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merinding Baca Pesan Bunda untuk Eril, Atalia Pulang ke Indonesia

    Merinding Baca Pesan Bunda untuk Eril, Atalia Pulang ke Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jakarta, detak24. com –Kendati pencarian putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang hilang di sungai Aare, Swiss masih berlangsung, Atalia menyatakan akan kembali ke Indonesia.     Kepulangan Atalia itu pun diungkapkannya ke publik lewat unggahan media sosial Instagram. “Ril… mamah pulang dulu ke Indonesia, ya,” kata Atalia di akun instagramnya dikutip Kamis (02/06/22) petang. […]

  • Bupati Inhil Riau Minta Doa Keberkahan bagi Daerah

    Bupati Inhil Riau Minta Doa Keberkahan bagi Daerah

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

      Inhil, detak24.com – Bupati Inhil, H M Wardan melepas 307 orang jama’ah calon Haji (JCH) asal Inhil yang tergabung dalam kloter 07, 09 dan 12 ,  Senin (20/06/22) malam. Acara yang dihadiri Unsur Forkopimda, Anggota DPRD Prov. Riau, Staf Ahli Bupati yang juga Ketua PC. Muslimat NU Kab. Inhil dan Asisten serta Kepala OPD […]

  • USAI JUAL Sabu, Pria Rambut Kuncir Ini Sembunyi di Kamar

    USAI JUAL Sabu, Pria Rambut Kuncir Ini Sembunyi di Kamar

    • calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    ROHIL, detak24.com – Usai transaksi sabu di Dusun Tebing Tinggi II, Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Rohil, seorang pengedar sabu diringkus. Pengedar yang juga pengangguran berinisial HS alias A (25) alamat di Dusun Tebing Tinggi II Kepenghuluan Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir ini, diringkus petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa […]

  • TOL TRANS-SUMATERA Sudah Beroperasi Sepanjang 549 Km 

    TOL TRANS-SUMATERA Sudah Beroperasi Sepanjang 549 Km 

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hingga saat ini, progres jalan tol Trans Sumatera sudah beroperasi 549 kilometer. Wakil Direktur Utama Hutama Karya, Dr Aloysius, mengatakan total rencana pembangunan jalan tol trans Sumatera sepanjang 2.836 Kilometer (Km). Di mana untuk pembangunannya dibagi dalam empat tahap. “Dari total target pembangunan jalan tol tersebut, yang sudah beroperasi sepanjang 549 Km […]

  • Simpan Sabu 2 Kilo dalam Koper, Warga Bireuen Aceh Dicokok di Bandara SSK II 

    Simpan Sabu 2 Kilo dalam Koper, Warga Bireuen Aceh Dicokok di Bandara SSK II 

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang kurir berinisial AS asal Aceh ditangkap setelah koper yang dibawanya terdeteksi mencurigakan saat melewati pemeriksaan mesin X-Ray di Bandara SSK II Pekanbaru. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dengan Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II. Dari dalam koper pelaku, petugas menemukan 14 bungkus diduga sabu […]

  • SAMSUNG Z Flip 5 dan Z Fold 5 Terbaru, Sensasi Layar Lipat

    SAMSUNG Z Flip 5 dan Z Fold 5 Terbaru, Sensasi Layar Lipat

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    RAKSASA Samsung memperkenalkan smartphone Galaxy Z Flip 5 dan Galaxy Z Fold 5 dalam ajang Galaxy Unpacked di Seoul pada Rabu, 26 Juli 2023 waktu setempat. Jadi seri smartphone layar lipat terbaru milik Samsung, perusahaan asal Korea tersebut menawarkan desain inovatif, spesifikasi canggih, dan fitur menarik. Lalu bagaimana dengan kedua ponsel baru Samsung tersebut di Indonesia? Harga Samsung […]

expand_less