Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

Ibu Inong Divonis 7 Bulan, JPU Kejari Dumai Berhasil Buktikan Dakwaan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Perjalanan panjang kasus dugaan menggunakan surat palsu dengan terdakwa Inong Fitriani alias Ibu Inong (57), akhirnya mencapai putusan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, majelis hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, Jumat (01/08/25).

“Menjatuhkan vonis 7 bulan kepada terdakwa Inong Fitriani, dalam kasus menggunakan surat palsu,” tegas Majelis Hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan SH, Jumat (01/08/25).

Hakim menyatakan terdakwa Inong Fitriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu”. Putusan Perkara Nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum ini merujuk pada dakwaan primair Penuntut Umum yakni Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Dalam pertimbangan putusannya majelis hakim berpendapat bahwa ternyata, dari sudut pandang hukum pembuktian, otentikasi dari fotokopi yang dilegalisir Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, yang tersimpan dalam Arsip di Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota (dahulu Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Timur) maupun yang terdapat dalam Warkah Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, baik dari sisi formil maupun dari sisi materilnya, lebih memiliki kekuatan pembuktian, meskipun hanya dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir.

Apalagi, secara faktual klaim terdakwa tersebut sangat kontradiktif dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai, yang batas-batasnya ditunjukkan sendiri oleh terdakwa. Dari hasil pengukuran tersebut jelas tampak bahwa terdakwa juga mengklaim tanah-tanah yang telah dibeli atau diganti rugi pihak lain kepada Alip dan telah memiliki legalitas hak yang sah, sebagai tanah-tanah milik mertuanya.

Terlebih, di dalam warkah penjualan tanah dari alm siti fatimah kepada saksi Rosnawati tahun 2004 terdapat Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 yang merupakan bagian dari Surat Keterangan Ganti Rugi Usaha Sebidang
Tanah Nomor Register Camat: 280/SKGR/DT/VIII/2004, tanggal 06
Agustus 2004 yaitu lebih kurang 11 (sebelas) hari sebelum transaksi jual
beli antara almarhumah Siti Fatimah dengan saksi Rosnawati alias Upik
Binti almarhum Basir terjadi.

Terdakwa telah ikut menandatangani Surat Kuasa Ahli Waris, tanggal 5 Juli 2004 dalam kedudukannya sebagai saksi.

“Sehingga, majelis hakim menilai dan berkeyakinan, menurut hukum pembuktian oleh karena “keadaannya” yang sedemikian itu, maka Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang dipegang oleh terdakwa yang ukuran lebar tanahnya 59 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, cukup beralasan hukum untuk dikualifikasi sebagai surat palsu,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, masih pada pertimbangannya ternyata hingga saat ini, terdakwa belum pernah mencari tahu kepastian akan kebenaran isi Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) yang ukuran lebar tanahnya adalah 9 depa dan ukuran panjang tanahnya 81 depa, baik kepada pihak Kelurahan Bintan maupun kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Dumai begitupun dengan sisa luasan tanah dalam Surat tersebut yang pada tanggal 19 November 1964 hanya tersisa 55 (lima puluh lima) depa saja.

Bahwa, dengan dasar memiliki fisik asli Surat Penjerahan tanggal 7 April 1961, dari Mialin (penjual) kepada Alip (pembeli) dan Surat Kuasa di bawah tangan tanggal 22 Maret 2021 tersebut sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2025, menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 10 juta  per bulan dari 14 kios tersebut.

Sehingga, jika diakumulasikan maka terdakwa telah menerima uang sewa kurang lebih sebesar Rp 120.000.000 per tahun dengan total uang sewa keseluruhan hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 560.000.000.

“Atas uraian di atas, majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair. Sehingga dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, yang sebelumnya dituntut setahun oleh JPU,” tegas hakim.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejari Dumai Carles Apriyanto SH MH yang didampingi Kasi Pidum Kejari Dumai, H R Nasution SH MH mengatakan, bahwa dengan vonis hakim tersebut tim JPU telah berhasil membuktikan dakwaan primair dalam kasus menggunakan surat palsu, dengan terdakwa Inong Fitriani.

“Penuntut Umum berhasil membuktikan dakwaannya, karena seluruh analisis yuridis Penuntut Umum di dalam surat tuntutan diambil alih oleh Majelis Hakim dalam putusannya,” ujarnya.

Selanjutnya, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan sikap pikir-pikir, sama dengan sikap Penasihat Hukum terdakwa yang mengambil sikap serupa. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penangkapan Narkoba Terbaru : Seorang Cewek Berhijab, Polisi Cokok Empat Kurir Sabu di Peranap

    Penangkapan Narkoba Terbaru : Seorang Cewek Berhijab, Polisi Cokok Empat Kurir Sabu di Peranap

    • calendar_month Jumat, 10 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Polisi mengungkap peredaran sabu di Peranap Inhu, dengan menangkap empat serta mengamankan sejumlah barang bukti. Informasi dirangkum di Mapolres Inhu, Kamis (09/05/24), keempat pelaku, satu diantaranya perempuan itu, yakni RH (34) warga Desa Pauh Ranap, HD (32) warga Desa Pauh Ranap, RM (39) warga Desa Katipo Pura dan DS (29), perempuan, warga […]

  • MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

    MANTAN Rektor UIN Prof Akhmad Mujahidin Divonis 34 Bulan, Kolusi Internet

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Mantan Rektor UIN Suska, Akhmad Mujahiddin divonis 2 tahun 10 bulan penjara. Pria bergelar profesor itu bersalah melakukan kolusi jaringan internet di kampusnya tahun 2020 dan 2021 Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting, didampingi hakim anggota Yuli Arha, Pujayotana dan Yanuar Anardi, Rabu (18/1/2023) petang.. Majelis hakim […]

  • VIRAL Pelalawan : Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan Tinggalkan Keluarga Demi Pelakor

    VIRAL Pelalawan : Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan Tinggalkan Keluarga Demi Pelakor

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Jajaran Pemerintah di Kabupaten Pelalawan dihebohkan dengan sebuah video pernyataan seorang gadis remaja yang curhat ditelantarkan ayahnya. Dalam video yang viral itu, sang gadis menyatakan ayahnya menjabat sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Pelalawan, dan mengaku ayahnya menelantarkannya demi wanita selingkuhan (pelakor). Dilansir detik.com, gadis itu diduga merupakan anak Kadis PUPR Kabupaten Pelalawan, […]

  • NAHAS! Bocah 7 Tahun di Kampar Dicabuli dalam Pondok Hutan Karet

    NAHAS! Bocah 7 Tahun di Kampar Dicabuli dalam Pondok Hutan Karet

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Seorang pria di Kampar nekat mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp5000.  DiIkutip Sabtu (10/12/22), pelaku berinisial SZH (38) warga Kecamatan Tapung ditangkap Polsek Tapung, Kampar usai dilaporkan oleh orangtua korban MU (41). Kejadian pencabulan baru diketahui Rabu tanggal 07 Desember 2022 lalu sekira pukul 12.30 […]

  • Banjir Malang, 8 Desa dan 600 Keluarga Terdampak-Tanpa Tenda Pengungsian

    Banjir Malang, 8 Desa dan 600 Keluarga Terdampak-Tanpa Tenda Pengungsian

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    MALANG, detak24.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menyatakan bahwa banjir yang terjadi di wilayah bagian selatan daerah itu menyebabkan sedikitnya 600 keluarga terdampak bencana tersebut. Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang Sadono Irawan saat dikonfirmasi, Senin (17/10/22) malam, mengatakan bahwa banjir di Desa Sitiarjo saat ini kondisinya sudah mulai surut. “Untuk Sitiarjo sudah […]

  • Petani Sawit Riau Sumringah Sambut Lebaran, Harga TBS Naik hingga 4,4 Persen 

    Petani Sawit Riau Sumringah Sambut Lebaran, Harga TBS Naik hingga 4,4 Persen 

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tren positif kembali menghampiri sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau menyambut Lebaran 2026. Harga TBS petani mitra swadaya tercatat mengalami kenaikan signifikan hingga 4,5 persen. Sesuai data Dinas Perkebunan Provinsi Riau, kenaikan harga TBS sawit itu untuk periode 18 hingga 31 Maret 2026. Ditetapkan dalam rapat resmi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau […]

expand_less