DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

NAHAS! Bocah 7 Tahun di Kampar Dicabuli dalam Pondok Hutan Karet

KAMPAR, detak24.com – Seorang pria di Kampar nekat mencabuli anak usia 7 tahun dengan ancaman dan membujuk korban dengan uang Rp5000. 

DiIkutip Sabtu (10/12/22), pelaku berinisial SZH (38) warga Kecamatan Tapung ditangkap Polsek Tapung, Kampar usai dilaporkan oleh orangtua korban MU (41).

Kejadian pencabulan baru diketahui Rabu tanggal 07 Desember 2022 lalu sekira pukul 12.30 WIB. Seorang perempuan berinisial SM datang ke rumah orangtua korban untuk memberitahukan bahwa anak nya NR (7) telah dicabuli oleh pelaku SZH. Mendengar cerita tersebut, MU langsung memberitahukan istrinya (WE) yang berada di dapur.

Setelah itu, MU memanggil anaknya NR dan menanyakan terkait informasi yang diberikan oleh SM tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh SZH. 

Orang tuanya langsung bertanya kepada anaknya, kemudian anaknya bercerita tentang perbuatan cabul yang dialaminya pada hari Sabtu 03 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu, pelaku mengajak anaknya untuk membeli es krim. Kemudian mereka pergi menggunakan sepeda motor milik tersangka dan korban dibawa ke suatu pondok yang berada di hutan karet. 

Setelah selesai dengan aksi terkutuknya, pelaku membawa korban kembali pulang. Tapi di pertengahan jalan pelaku kembali melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Korban kembali berteriak dan kemudian pelaku mengancam untuk tidak meberitahukan kepada orangtuanya. Jika diberitahukan korban akan membawanya lebih jauh lagi.

Setelah itu, korban di antar ke simpang rumahnya dan di beri uang sebesar Rp5000  dengan tujuan agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya perihal perbuatan cabul yang dilakukan pelaku. 

Setelah mendengar cerita tersebut ayah korban kemudian memberitahukan kepada Ketua RT setempat dan kemudian Ketua RT menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung.

Usai terima laporan tersebut, Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 22.00 WIB Kanit Reskrim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjalo Tua SH MH.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Team Reskrim Polsek Tapung melakukan penangkapan pada pukul 23.00 WIB dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan cara memegang kemaluan dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan pelaku pencabulan ini. 

“Pelaku saat diinterogasi mengatakan bahwa korban dibujuk dan di ancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tuanya,” jelas Kapolsek. 

Pelaku juga mengakui telah mengancam korban jika memberitahukan perbuatan cabul yang dilakukannya maka pelaku akan membawa korban lebih jauh lagi.

“Pelaku sudah melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” tutur Kapolsek.(hmspol)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

17 thoughts on “NAHAS! Bocah 7 Tahun di Kampar Dicabuli dalam Pondok Hutan Karet

  1. Ping-balik: USA Gun Shops
  2. Ping-balik: chat online
  3. Ping-balik: Read More Here
  4. Ping-balik: aviator
  5. Ping-balik: pg168
  6. Ping-balik: หนังโป๊
  7. Ping-balik: fortune rabbit
  8. Ping-balik: av ซับไทย
  9. Ping-balik: เทปใส
  10. Ping-balik: you can try here

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *