Korupsi Dana PI 0,551 Triliun, Jaksa Periksa Mantan Bupati Rohil Aprizal Sintong
Aprizal Sintong usai diperiksa jaksa. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Rohil, Afrizal Sintong diperiksa terkait korupsi dana Participating Interest (PI) Rp 551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024.
Ia diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam, Senin (21/07/25).
Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal Sintong yang mengenakan kemeja putih dan memakai topi, keluar dari ruang pemeriksaan. Ia langsung berjalan ke arah gerbang belakang Kantor Kejati Riau.
Afrizal Sintong yang dikonfirmasi mengakui pemeriksaan terhadap dirinya. “(Diperiksa) sebagai saksi saja,” ujar Afrizal Sintong.
Ia mengaku diberi 20 pertanyaan oleh penyidik Tim Pidsus Kejati Riau terkait pengelolaan dana PI di PT SPRH. “Paling 20 pertanyaan,” ungkap Afrizal Sintong.
Namun, Afrizal Sintong enggan menjelaskan secara rinci terkait pertanyaan dari penyidik. “Ya pertanyaannya, biasalah. Masalah PI,” ucapnya singkat.
Disinggung terkait adanya pemberian dana yang digunakan untuk kampanye saat dirinya kembali maju sebagai Calon Bupati Rohil, Sintong membantahnya. “Tidak ada,” tegasnya buru-buru.
Sementara, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan penyidik memanggil empat orang saksi. Selain Afrizal Sintong, penyidik juga memanggil tiga saksi lain.
Tiga saksi itu adalah Rahmat Hidayat selaku Plt Direktur Utama PT SPRH, Tiswarni, selaku Komisaris PT SPRH, dan Zulkifli selaku penasehat hukum PT SPRH.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau memanggil empat saksi di antaranya RH selaku Direktur PT SPRH, T selaku Komisaris PT SPRH, AS selaku mantan Bupati Rohil dan Z selaku PH dari PT SPRH. Dari keempat saksi itu yang hadir RH, T dan S,” jelas Zikrullah.
Zikrullah menjelaskan, pemanggilan terhadap Afrizal Sintong merupakan yang pertama. “Diperiksa kurang lebih empat jam. Materi pemeriksaan, belum bisa disampaikan,” ucapnya.
Untuk langkah selanjutnya, Zikrullah menyebut penyidik akan memanggil saksi lain yang terkait dengan dugaan korupsi dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke PT SPRH.
Perkara ini mencuat setelah dana PI sebesar Rp 551.473.883.895 yang diterima PT SPRH diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Rohil, seperti kantor PT SPRH dan rumah milik mantan direksi.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan penyimpangan pengelolaan dana PI, dikutip dari cakaplah. (Red)
Editor : kar
