Cewek Michat Palak Pria Hidung Belang di Pekanbaru, Tanpa Malu Korban Lapor Polisi
Polisi menangkap komplotan pemeras berkedok cewek MiChat di Pekanbaru. f : ist
PEKANBARU, detak24com – Seorang pria melaporkan kejadian pemerasan yang dilakukan komplotan cewek MiChat kepadanya di Kos Opung, Jalan Durian, Pekanbaru.
Pria tersebut berencana kikuk- kikuk dengan cewek Michat di kosan tersebut, tapi ia kena batunya. Bukan ‘surga terlarang’ yang didapat, justeru uangnya habis dikuras komplotan itu.
Kepolisian Sektor Sukajadi membongkar sindikat pemerasan yang menggunakan aplikasi perkenalan MiChat sebagai modus untuk menjebak korban.
Empat orang ditangkap dalam kasus ini, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan yang berperan sebagai umpan.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, bahwa keempat tersangka telah ditahan atas dugaan tindak pidana pemerasan. Para pelaku memanfaatkan aplikasi MiChat untuk merayu dan menjebak korban dengan iming-iming pertemuan.
“Korban dijebak oleh seorang perempuan yang mengaku bernama Santi. Setelah bertemu dan masuk ke kamar kos, dua pria langsung muncul dan mengancam korban agar memberikan uang dengan dalih untuk keamanan,” ujar Kapolsek, Selasa (16/06/25).
Korban diketahui bernama MZA (22), warga Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Ia melaporkan kejadian pemerasan yang dialaminya di Kos Opung, Jalan Durian, Sukajadi pada Sabtu (07/06/25).
Dalam kondisi terancam, korban dipaksa melakukan delapan kali transfer melalui aplikasi DANA, serta menyerahkan uang tunai dengan total kerugian lebih dari Rp 2 juta.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sukajadi langsung bergerak cepat. Dalam kurun waktu tanggal 11 hingga 15 Juni 2025, para pelaku berhasil dibekuk.
Penangkapan pertama dilakukan pada pelaku Daniel Edward Sitanggang (20) dan Ferdiansyah (22) di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menangkap Jonatan Napitupulu (23) di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya.
Sementara, seorang perempuan yang jadi anggota komplotan bernama Jeslin Tan (24) ditangkap di tempat kejadian yakni di Kos Opung. Dia berperan sebagai umpan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam dan bukti tangkapan layar transaksi dari aplikasi pembayaran.
“Mereka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali. Saat ini keempatnya telah ditahan dan dikenakan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Dia mengingatkan masyarakat, terutama kaum muda agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang dikenal melalui aplikasi daring.
“Waspadai ajakan bertemu dari aplikasi seperti MiChat, terutama jika disertai iming-iming yang mencurigakan. Kejahatan digital bisa terjadi kepada siapa pun jika tidak waspada,” pungkasnya. (Red)
Editor : Kar

3 thoughts on “Cewek Michat Palak Pria Hidung Belang di Pekanbaru, Tanpa Malu Korban Lapor Polisi ”
Comments are closed.