Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » APBD ‘Dikapling’, Eks Pj Wako Pekanbaru Cs Didakwa Korupsi Rp 8,9 Miliar

APBD ‘Dikapling’, Eks Pj Wako Pekanbaru Cs Didakwa Korupsi Rp 8,9 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU , detak24com  – Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa cs korupsi uang APBD 2024 sebesar Rp 8,9 miliar, dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU).

Risnandar bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila diadili di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru, Selasa (29/04/25).

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan JPU dari KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktafianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU).

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari APBD Pekanbaru 2024 sebesar Rp 8.959.095.000.

“Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri,” ujar JPU.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp 2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp 2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp 2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp 1,6 miliar.

“Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang,” jelas JPU.

JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.

“Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp 26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp 11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp 37.793.671.934,00,” jelas JPU.

Setiap dilakukan pencairan ke Setdako Pekanbaru, Novin Karmila akan memberitahukannya kepada Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang diajukan oleh Novin Karmila.

Selain itu, Risnandar Mahiwa meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk lebih mendahulukan pencairan GU maupun TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

“Hal itu karena terdakwa Risnandar dan Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair maka ketiga terdakwa akan menerima uang bagiannya masing-masing yang berasal dari hasil pemotongan GU/TU itu,” kata JPU.

Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepada Novin Karmila.

Kemudian, Novin Karmila menyerahkan uang tersebut kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Nugroho Adi Triputranto alias Untung, termasuk untuk Novin Karmila.

Risnandar Mahiwa menerima uang Rp 2.912.395.000 yang diberikan secara bertahap di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Pada Juni 2024 diberikan oleh Novin Karmila di rumah dinas Walikota Pekanbaru sebesar Rp 53 juta.

Pada Juli 2024, Risnandar Mahiwa menerima Rp 500 juta, Agustus 2024 sebesar Rp 250 juta. Pada September 2024 diserahkan oleh Novin Karmila dua kali dengan total Rp 650 juta, masing-masing Rp 300 juta dan Rp 350 juta.

Kemudian, pada Oktober 2024 menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila sebesar Rp 300 juta. “Uang itu bersumber dari GU,” kata JPU.

Selain itu, lanjut JPU, Risnandar Mahiwa pada November 2024 menerima dua kali dengan total Rp 1 miliar dari TU. Masing-masing diberikan sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, pada 29 November 2024, menerima sebesar Rp 500 juta. “Sejak Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju istri Terdakwa sebesar Rp 158.495.000,” ungkap JPU.

Sementara, Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan November 2024 menerima Rp 2.410.000.000.

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp 140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp 50 juta, dan Rp 100 juta.

“Seluruh dana tersebut berasal dari GU,” ucap JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp 20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp 250 juta, masing-masing Rp 200 juta dan Rp 50 juta.

Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp 150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di rumah dinas Walikota Pekanbaru.

Sementara itu, Novin Karmila tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp 2,036 miliar. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp 200 juta pada Juni, Rp 50 juta pada Juli, Rp 104 juta pada Agustus, Rp 232,7 juta pada September, Rp 200 juta pada Oktober, dan Rp 1,25 miliar pada November.

Sementara, ajudan Risnandar Mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima dana tunai sebesar Rp 1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Novin Karmila dan bersumber dari GU dan TU.

JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp 200 juta, masing-masing Rp 100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.

Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp 1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp 1 miliar, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Risnandar Mahiwa mengakui kesalahannya. “Saya akui telah melanggar sumpah jabatan,” ucap Risnandar Mahiwa yang menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Tidak mengajukan eksepsi juga dilakukan Indra Pomi dan Novin Karmila. “Saya akui pernah terima. Ada temui titipan di mobil dinas. Kami mohon maaf. Eksepsi akan diserahkan ke penasihat hukum,” tutur Indra Pomi.

Majelis hakim kemudian mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (6/5/2025) dengan agenda meminta keterangan saksi dari JPU, seperti dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HEBOH Mayat Perempuan Bugil di Tapung, Polisi: Kasus Orang Gila Bunuh Orang Gila

    HEBOH Mayat Perempuan Bugil di Tapung, Polisi: Kasus Orang Gila Bunuh Orang Gila

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Heboh mayat seorang perempuan tanpa busana ditemukan di Dusun I Desa Pancuran Gading, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau. Mayat tersebut ternyata diketahui sebagai korban pembunuhan. Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja mengatakan, korban diketahui bernama Nur Ainun (46), yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ alias gila. “Benar ada penemuan mayat seorang wanita […]

  • TERCIDUK Polisi, Cewek Tomboi Ini Jadi Pengedar Sabu di Basilambaru Dumai

    TERCIDUK Polisi, Cewek Tomboi Ini Jadi Pengedar Sabu di Basilambaru Dumai

    • calendar_month Selasa, 17 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres mencokok cewek tomboi pengedar sabu berinisial NDW (29), warga Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu setelah ditimbang beratnya 0,72 gram. Selain sabu, turut disita sebagai barang bukti satu buah kotak rokok merk Sampoerna mild, satu unit […]

  • Suryopratomo: UAS Tak Dibolehkan Masuk Singapura, Bukan Deportasi

    Suryopratomo: UAS Tak Dibolehkan Masuk Singapura, Bukan Deportasi

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24. com – Penceramah Abdul Somad atau UAS dikabarkan dideportasi dari Singapura. Namun, informasi ini dibantah Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo. Menurut dia,  UAS itu tidak mendapat izin masuk Singapura sehingga diminta kembali. “Beliau tidak dideportasi, tetapi tidak mendapatkan izin masuk Ke Singapura. Sehingga diminta untuk kembali,” kata dia lewat pesan teks, Selasa, […]

  • Hendak Dibawa ke Sumbar, Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Siak Kecil Bengkalis 

    Hendak Dibawa ke Sumbar, Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Siak Kecil Bengkalis 

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi membekuk seorang pengedar sabu di sebuah pondok Kelurahan Lubuk Muda, Siak Kecil, Bengkalis. Tersangka berinisial JT (46) pria asal Kota Padang, Sumatera Barat diringkus Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau saat transaksi satu bungkus besar, Sabtu (15/02/25) sekira pukul 19.30 WIB. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira melalui […]

  • Nighttime Serenity: Woman’s solitude on a utility trailer

    Nighttime Serenity: Woman’s solitude on a utility trailer

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • Wako Dumai Salurkan 30 Karung Beras untuk Masjid Mauluddaras, Safari Dakwah

    Wako Dumai Salurkan 30 Karung Beras untuk Masjid Mauluddaras, Safari Dakwah

    • calendar_month Rabu, 7 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24.com — Ada yang berbeda dalam kegiatan Safari Dakwah di Dumai. Biasanya, masjid dapat bantuan berupa uang ataupun material bangunan. Kali ini justeru rumah Allah itu diberi sumbangan beras. Dalam rangkaian Safari Dakwah Pemko Dumai, Walikota setempat menyerahkan bantuan sebanyak 30 karung beras di Masjid Mauluddaras, Tanjungpalas, Dumai Timur. Uang juga ada yakni sebanyak […]

expand_less