Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » APBD ‘Dikapling’, Eks Pj Wako Pekanbaru Cs Didakwa Korupsi Rp 8,9 Miliar

APBD ‘Dikapling’, Eks Pj Wako Pekanbaru Cs Didakwa Korupsi Rp 8,9 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • visibility 1
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU , detak24com  – Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa cs korupsi uang APBD 2024 sebesar Rp 8,9 miliar, dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU).

Risnandar bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila diadili di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru, Selasa (29/04/25).

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan JPU dari KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktafianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU).

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari APBD Pekanbaru 2024 sebesar Rp 8.959.095.000.

“Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri,” ujar JPU.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp 2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp 2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp 2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp 1,6 miliar.

“Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang,” jelas JPU.

JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.

“Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp 26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp 11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp 37.793.671.934,00,” jelas JPU.

Setiap dilakukan pencairan ke Setdako Pekanbaru, Novin Karmila akan memberitahukannya kepada Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang diajukan oleh Novin Karmila.

Selain itu, Risnandar Mahiwa meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk lebih mendahulukan pencairan GU maupun TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

“Hal itu karena terdakwa Risnandar dan Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair maka ketiga terdakwa akan menerima uang bagiannya masing-masing yang berasal dari hasil pemotongan GU/TU itu,” kata JPU.

Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepada Novin Karmila.

Kemudian, Novin Karmila menyerahkan uang tersebut kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Nugroho Adi Triputranto alias Untung, termasuk untuk Novin Karmila.

Risnandar Mahiwa menerima uang Rp 2.912.395.000 yang diberikan secara bertahap di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Pada Juni 2024 diberikan oleh Novin Karmila di rumah dinas Walikota Pekanbaru sebesar Rp 53 juta.

Pada Juli 2024, Risnandar Mahiwa menerima Rp 500 juta, Agustus 2024 sebesar Rp 250 juta. Pada September 2024 diserahkan oleh Novin Karmila dua kali dengan total Rp 650 juta, masing-masing Rp 300 juta dan Rp 350 juta.

Kemudian, pada Oktober 2024 menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila sebesar Rp 300 juta. “Uang itu bersumber dari GU,” kata JPU.

Selain itu, lanjut JPU, Risnandar Mahiwa pada November 2024 menerima dua kali dengan total Rp 1 miliar dari TU. Masing-masing diberikan sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, pada 29 November 2024, menerima sebesar Rp 500 juta. “Sejak Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju istri Terdakwa sebesar Rp 158.495.000,” ungkap JPU.

Sementara, Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan November 2024 menerima Rp 2.410.000.000.

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp 140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp 50 juta, dan Rp 100 juta.

“Seluruh dana tersebut berasal dari GU,” ucap JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp 20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp 250 juta, masing-masing Rp 200 juta dan Rp 50 juta.

Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp 150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di rumah dinas Walikota Pekanbaru.

Sementara itu, Novin Karmila tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp 2,036 miliar. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp 200 juta pada Juni, Rp 50 juta pada Juli, Rp 104 juta pada Agustus, Rp 232,7 juta pada September, Rp 200 juta pada Oktober, dan Rp 1,25 miliar pada November.

Sementara, ajudan Risnandar Mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima dana tunai sebesar Rp 1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Novin Karmila dan bersumber dari GU dan TU.

JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp 200 juta, masing-masing Rp 100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.

Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp 1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp 1 miliar, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Risnandar Mahiwa mengakui kesalahannya. “Saya akui telah melanggar sumpah jabatan,” ucap Risnandar Mahiwa yang menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Tidak mengajukan eksepsi juga dilakukan Indra Pomi dan Novin Karmila. “Saya akui pernah terima. Ada temui titipan di mobil dinas. Kami mohon maaf. Eksepsi akan diserahkan ke penasihat hukum,” tutur Indra Pomi.

Majelis hakim kemudian mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (6/5/2025) dengan agenda meminta keterangan saksi dari JPU, seperti dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • SEMPAT VIRAL! Polisi Bekuk Empat Geng Motor di Parit Indah Pekanbaru , Ternyata…

    SEMPAT VIRAL! Polisi Bekuk Empat Geng Motor di Parit Indah Pekanbaru , Ternyata…

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Polisi membekuk empat anggota geng motor Jalan Parit Indah, Pekanbaru yang sempat viral beberapa hari terakhir. Kelompok ini sering menghadang, merusak dan menganiaya warga. Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa petugas kepolisian mengamankan 4 orang pelaku berinisial HER (16), FAR (16), RIP (15), dan DES (17). “Mereka ini yang […]

  • Kakek 83 Tahun Hilang di Kebun Sawit Desa Karya Mulya Rohul, Begini Kondisinya!

    Kakek 83 Tahun Hilang di Kebun Sawit Desa Karya Mulya Rohul, Begini Kondisinya!

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Setelah dua hari dinyatakan hilang, Abdurrahman (83), warga lanjut usia di Dusun Karya Mukti, Desa Karya Mulya, Rohul akhirnya ditemukan oleh tim SAR gabungan. Data dirangkum di Basarnas Pekanbaru, Sabtu (04/04/26), korban ditemukan setelah dua hari hilang pada Jumat (03/04/26). Sebelumnya, korban dilaporkan tidak kembali ke rumah sejak Rabu (01/04/26) petang usai […]

  • GUGATAN Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertanda Tangan, Temuan Ganjil MKMK

    GUGATAN Batas Usia Capres Cawapres Tak Bertanda Tangan, Temuan Ganjil MKMK

    • calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 1Komentar

    JAKARTA, detak24com – MKMK terus memeriksa dugaan pelanggaran kode etik menyeret sembilan hakim konstitusi terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengabulkan sebagian uji materi syarat usia capres dan cawapres yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Atas putusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju […]

  • KASAT Lantas Polres Bengkalis Pimpin Giat Anev, Survey Black Spot 

    KASAT Lantas Polres Bengkalis Pimpin Giat Anev, Survey Black Spot 

    • calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • visibility 0
    • 2Komentar

    DURI, detak24.com – Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Mulyana SIK pimpin kegiatan Anev (analisa dan evaluasi) dan Survey Black Spot/Trouble Spot. Kegiatan Ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan lalulintas, dengan memperhatikan keamanan dan keselamatan pengendara. IPDA Parulian Harahap SH sebagai Kanit Gakkum berserta personil unit Gakkum memapar paparan tentang Black Spot/Trouble Spot dan kasus-kasus laka lantas […]

  • Duel Maut, Warga Nias Jadi Mayat di Kedai Tuak Desa Tanah Merah Kampar

    Duel Maut, Warga Nias Jadi Mayat di Kedai Tuak Desa Tanah Merah Kampar

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 0
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang warga asal Nias bernama Meiman Serius Zega ditemukan jadi mayat di kedai tuak Jalan Rajawali, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Korban tewas dengan luka tusukan benda tajam. Tak berselang lama, polisi menangkap pelaku berinisial DH yang diduga kuat sebagai penusuk korban hingga tewas. Baca juga : Viral Bokep […]

  • PRIA Cabul di Kampar Gasak ABG 13 Tahun, Korban Digagahi 4 Kali

    PRIA Cabul di Kampar Gasak ABG 13 Tahun, Korban Digagahi 4 Kali

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com –  Polsek Siak Hulu Kampar menangkap pria cabul inisial AL (19). Tersangka dilaporkan mencabuli  seorang ABG 13 tahun sebanyak 4 kali. Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan, kejadian tersebut baru diketahui oleh orangtua korban pada Kamis (02/05/24). Tidak butuh waktu lama, dua hari berselang, pelaku berhasil ditangkap. “Setelah mengetahui hal yang terjadi […]

expand_less