Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Proyek Rp2 M di Jambi Dibongkar Paksa Usai Dikritik Wakapolda

Proyek Rp2 M di Jambi Dibongkar Paksa Usai Dikritik Wakapolda

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 17 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jambi (DETAK24.COM) – Proyek renovasi kawasan Tanggo Rajo yang diperuntukkan bagi pedagang berjualan di Kota Jambi dibongkar. Pembongkaran proyek bangunan dengan pagu anggaran Rp 2 miliar itu disebut berdasarkan surat perintah dari Polda Jambi.

“Jadi pada intinya, itu, salah satu permasalahan yang disampaikan pada kita dari Polda, itu, karena ada terganggunya privasi dari bapak Wakapolda. Karena bangunan yang dibuat itu kan tinggi, sementara Rumah Dinas Wakapolda itu kan di bawah, itu salah satu keberatan mereka, makanya dibongkar,” kata Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi kepada wartawan, Senin (17/1/2022).

Proyek yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR tersebut dibuat dengan tujuan menunjang pemulihan perekonomian masyarakat. Proyek yang baru saja selesai pada Desember 2021 itu bertujuan untuk memperindah bangunan tempat pedagang berjualan di kawasan wisata Gentala Arasy Ancol, Jambi.

“Kita kan memprogramkan bangunan itu karena pertama rusak setelah kena angin puting beliung rubuh kan, lalu kedua Pak Gubernur kan menginginkan adanya perapian lah kan di kawasan Ancol itu kan, maka di usulkan pembangunan itu. Nah itu juga sebagai salah satu penunjang pemulihan ekonomi nasional atau PEN gitu kan,” ujar Fauzi.

Fauzi menyebutkan, Dinas PUPR Jambi mendukung adanya pembangunan baru bagi pedagang berjualan. Apalagi proyek pembangunan itu juga dianggarkan di APBD Perubahan di 2021 lalu.

Hanya saja, setelah bangunan itu dinyatakan selesai pada 27 Desember 2021 lalu, Dinas PUPR Jambi mendapatkan surat, yang mana bangunan itu diminta untuk dibongkar.

“Karena ada permintaan dari Pak Wakapolda, melalui surat dari Dirkrimsus ya, itu ada surat ke kita. Nah ini, saya konsultasikan ke Pak Gubernur, jadi kata Pak Gubernur, ikuti aturan. Salah satu yang jadi pegangan kita itu surat perintah ya, dari sana. Terus yang kedua pengamanan terhadap aset, sudah kita amankan semua. Nah bagaimana aset ini selanjutnya nanti, kita tunggu perintah Pak Gubernur,” terang Fauzi.

Proyek bangunan yang terbuat semi permanen dari besi itu, posisinya memang berada di seberang jalan rumah Dinas Wakapolda Jambi, Brigjen Yudawan Roswinarso.
Sebelumnya, bangunan tersebut sudah berdiri, hanya saja terbuat dari kayu. Bangunan yang sempat diisi oleh beberapa orang pedagang di sana kemudian roboh, lantaran terkena angin puting beliung hingga akhirnya direnovasi oleh pemerintah.

Setelah selesai direnovasi pada Desember lalu, namun kini bangunan baru itu kembali dibongkar. Hal itu membuat para pedagang tidak lagi bisa berjualan.

Dari data LPSE Provinsi Jambi yang dilihat detikcom, proyek pembangunan ini dikerjakan oleh CV Dwi Putri. Pagu anggaran itu senilai Rp 2.048.200.000,00 atau dua miliar lebih dan penawaran senilai Rp 1.818.751.988,81 dengan menggunakan APBDP Provinsi Jambi tahun 2021.(dtc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas PKH Sita 81.793 Ha Lahan Perusahaan di Hutan Konservasi TNTN

    Satgas PKH Sita 81.793 Ha Lahan Perusahaan di Hutan Konservasi TNTN

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) melakukan penertiban kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, seluas 81,793 hektare pada Selasa (10/06/25). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya negara menegakkan kedaulatan hukum atas kawasan hutan konservasi yang berstatus sebagai tanah negara. Berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan permukiman, pembukaan lahan, penanaman sawit, pemeliharaan […]

  • SMKN 2 Bengkalis Dijarah Maling, Ini Tampang Pelakunya!

    SMKN 2 Bengkalis Dijarah Maling, Ini Tampang Pelakunya!

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Polisi meringkus dua orang penjarah SMKN 2 Bengkalis. Dalam kejadian itu, 6 laptop milik sekolah raib. Informasi dirangkum, Jumat (31/05/24), keduanya menggasak 6 unit laptop milik SMKN 2 Bengkalis, belum lama ini. Tersangka masing-masing MAF alias Adi (27) dan AAS alias Aldi (22) diamankan di tempat berbeda, Kamis (30/05/24). MAF diringkus petugas […]

  • PEMPROV Cabut Izin Tambang Pasir PT Logomas di Rupat

    PEMPROV Cabut Izin Tambang Pasir PT Logomas di Rupat

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    RUPAT, detak24com – Pemprov resmi cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. “Iya, kita sudah mencabut IUP operasi produk PT Logomas Utama yakni tambang pasir di perairan Rupat,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Riau, Helmi D kepada , […]

  • Awas! Beras Oplosan Merek Happy Minang Beredar di Dumai, Polisi Sita 50 Ton Barang Bukti 

    Awas! Beras Oplosan Merek Happy Minang Beredar di Dumai, Polisi Sita 50 Ton Barang Bukti 

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai mengungkap praktik kecurangan produksi dan peredaran beras oplosan di sebuah gudang di Kota Dumai. Produk tersebut bermerek Happy Minang. Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sebanyak 50 ton beras oplosan yang dikemas ulang pada sebuah gudang di Jalan Cempedak RT 2, Kelurahan Rimba Sekampung. Kapolres Dumai, AKBP Angga S Herlambang menjelaskan, […]

  • POLDA Riau Periksa PPTK Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru

    POLDA Riau Periksa PPTK Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru

    • calendar_month Selasa, 16 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau meminta keterangan empat orang terkait korupsi proyek pengerjaan payung elektrik senilai Rp 42 miliar di Kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru.  Kepala Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani mengatakan, saat ini tim masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Nantinya, hasil Pulbaket itu akan dikoordinasikan dengan […]

  • WASPADA! Bisa Sebabkan Kematian, Ini Daftar Obat Medis dan Tradisional Ilegal yang Beredar di Riau

    WASPADA! Bisa Sebabkan Kematian, Ini Daftar Obat Medis dan Tradisional Ilegal yang Beredar di Riau

    • calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24com – BBPOM Pekanbaru menindak dua toko yang berada di Rokan Hilir, karena menjual obat medis dan tradisional ilegal. Obat-obatan tersebut ditengarai beredar bebas di Riau. Operasi gabungan bekerjasama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.  Selain menangkap dua pelaku, Tim juga mengamankan […]

expand_less