Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » VIRAL » Hasto: Saya Jadi Tersangka Gegara PDIP Pecat Pak Jokowi!

Hasto: Saya Jadi Tersangka Gegara PDIP Pecat Pak Jokowi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Hasto Kristiyanto mengklaim dia ditetapkan jadi tersangka gegara memecat Jokowi dari PDIP. Itu ditegaskannya dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jumat (21/03/25).

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membawa-bawa nama Presiden Jokowi saat bacakan eksepsi atas kasus suap pengurusan PAW anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi. Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/03/25). Mulanya, Hasto mengaku menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.

“Bahwa sejak Agustus 2023 Saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.

Hasto mengklaim puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi. Dia mengatakan keputusan itu membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

“Atas sikap kritis di atas kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDIP yang kami sampaikan,” ujarnya.

Dia mengatakan berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini. Dia mengaku ada utusan yang disebutnya pejabat negara meminta dirinya mundur dari Sekjen PDIP, serta tak boleh memecat Jokowi atau dirinya akan menjadi tersangka.

“Pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ungkap Hasto.

Dia mengatakan ancaman itu menjadi kenyataan. Dia mengklaim ditetapkan sebagai tersangka saat malam Natal usai pemecatan Jokowi diumumkan ke publik.

“Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan ibadah Misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, tekanan juga diterima partai lain yang menggunakan hukum sebagai instrumen penekan. Dia mengatakan dasar dakwaan KPK yang menggunakan keputusan pengadilan yang telah inkrah tak bisa dipercaya.

“Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” tudingnya.

KPK sebelumnya mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” imbuh jaksa, Jumat (14/3), dikutip detak24com dari detikcom. (*)

Editor : Kar 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • MOBILE Banking BCA Error, Tak Bisa Cek Saldo hingga Transaksi

    MOBILE Banking BCA Error, Tak Bisa Cek Saldo hingga Transaksi

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    APLIKASI Mobile Banking BCA error. Aplikasi tersebut tak bisa dibuka sejak dini hari tadi, Ahad (14/05)23). Mobile Banking BCA error ini jadi trending di Twitter. Tagar M BCA jadi deretan pertama trending topic Indonesia. Banyak warganet yang mengeluhkan aplikasi M-Banking BCA error. Sebagian besar mempertanyakan layanan BCA yang tidak bisa diakses. “MBanking BCA down?” tulis akun @1001al****_ seperti […]

  • WARGA Gerebek Batching Plant BUMD di Bukittimah Dumai, Diduga Tempat Penampungan CPO Ilegal

    WARGA Gerebek Batching Plant BUMD di Bukittimah Dumai, Diduga Tempat Penampungan CPO Ilegal

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24com – Lokasi batching plant milik PT Pembangunan Dumai BUMD) di Bukittimah, Dumai Selatan diduga jadi tempat aktivitas penampungan crude palm oil (CPO). Hal itu diketahui dari beredarnya video warga yang menggerebek sebuah area milik Perusda Dumai itu. Peristiwa penggerebekan itu diketahui terjadi pada 25 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam video yang […]

  • LAKAKERJA Dumai : Hirup Udara Beracun, Dua Kru Tug Boat Jadi Mayat di Dermaga Pelindo

    LAKAKERJA Dumai : Hirup Udara Beracun, Dua Kru Tug Boat Jadi Mayat di Dermaga Pelindo

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Kecelakaan kerja (lakakerja) terjadi di Dermaga A Pelindo Dumai. Dua orang kru tug boat tewas menghirup udara beracun, Kamis (27/04/23) sekitar pukul 17.00 WIB. Data yang diperoleh dikutip dari dumaiposnews menyebutkan, kedua pekerja ini masuk kedalam bagian tongkang tug boat yang membawa cangkang sawit sedang bersandar di Dermaga A Pelindo Dumai tersebut […]

  • VIRAL Telpon Allah, Ini Pernyataan Imam Jamaah Aolia Gunungkidul

    VIRAL Telpon Allah, Ini Pernyataan Imam Jamaah Aolia Gunungkidul

    • calendar_month Minggu, 7 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Imam jamaah Aolia Gunungkidul, KH Ibnu Hajar Pranolo viral usai mengatakan ‘telepon Allah‘ terkait Salat Idul Fitri. Mbah Benu panggilan Imam jamaah Aolia tersebut menyampaikan klarifikasi, bahwa pernyataannya itu hanya istilah perjalanan spiritualnya. Video pernyataan Mbah Benu soal ‘telepon Allah‘ viral di media sosial. Menjadi perbincangan di media sosial, Mbah Benu kemudian memberikan […]

  • Terios Tabrak Truk Parkir, Nyawa Emak-emak Warga Umban Sari Rumbai Melayang di Tol Permai 

    Terios Tabrak Truk Parkir, Nyawa Emak-emak Warga Umban Sari Rumbai Melayang di Tol Permai 

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang emak-emak bernama Irma (45), warga Jalan Siak II Kelurahan Umban Sari, Pekanbaru meninggal dalam kecelakaan di Tol Permai. Informasi dirangkum Senin (20/04/26), musibah kecelakaan terjadi di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) KM 38, pada Ahad (19/04/26) sekitar pukul 13.40 WIB. Mobil Daihatsu Terios menabrak truk Hino yang tengah berhenti di bahu jalan. […]

  • Lakalantas Beruntun, Lima Penumpang Gran Max Tewas di Jalintim Pelalawan 

    Lakalantas Beruntun, Lima Penumpang Gran Max Tewas di Jalintim Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Lakalantas beruntun terjadi di Jalan Lintas Timur KM 50+700, Kabupaten Pelalawan, Ahad (20/07/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Lima orang tewas, empat luka-luka. Kecelakaan melibatkan tiga kendaraan, yaitu Nissan Truk Tronton BH 8241 HN, Hino Truk Balak BM 9887 AV, dan Daihatsu Grand Max D 1239. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara mengatakan, […]

expand_less