Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Tiga Syarat Ketat bagi Eksportir Batu Bara

Tiga Syarat Ketat bagi Eksportir Batu Bara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta (DETAK24.COM) – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bakal ada syarat ketat bagi perusahaan batu bara yang mau melakukan ekspor batu bara tahun ini.
Namun, larangan ekspor batu bara sendiri sampai hari ini belum dicabut. Adapun larangan tersebut berlaku selama sebulan, dan bakal berakhir tanggal 31 Januari 2022 mendatang.

Dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022), Luhut menjelaskan syarat ketat yang bakal berlaku bagi perusahaan apabila larangan ekspor batu bara dicabut.

Syarat-syarat ketat tersebut adalah sebagai berikut, perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Bagi perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara sebagai dasar perhitungan.

Terakhir, perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut.(dtc)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • CRISTIAN Atsu Dipastikan Tewas Tertimpa Gempa Bumi Turki

      CRISTIAN Atsu Dipastikan Tewas Tertimpa Gempa Bumi Turki

      • calendar_month Minggu, 19 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      MANTAN pemain Chelsea Christian Atsu dipastikan tewas dalam gempa bumi Turki. Jasadnya telah ditemukan tim evakuasi di reruntuhan rumah yang ia tempati m Sebelumnya, kepastian nasib Cristian Atsu simpang siur. Semula Cristian Atsu sempat dikabarkan selamat tapi kemudian dibantah. Pada akhirnya setelah lebih dari sepekan jasad pemain Hatayspor itu ditemukan di bawah reruntuhan bangunan yang […]

    • TAGAR Samsul Viral Media X Twitter, Ternyata Berhubungan dengan Masinton

      TAGAR Samsul Viral Media X Twitter, Ternyata Berhubungan dengan Masinton

      • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      TAGAR Samsul terus jadi trending topik media X Twitter. Ternyata tagar Samsul ada hubungannya dengan pernyataan Masinton Pasaribu. Pantauan detak24com, Ahad (24/12/23) malam, tagar Samsul dicuitkan sebanyak 32,6 K. Beragam komentar mengarah pada Gibran Rakabuming Raka yang viral usai menjebak Cak Imin dengan pertanyaan SGIE. “Saya baru tahu kalau samsul yg dimaksud @Masinton adalah asam […]

    • Polsek Bukit Raya Ringkus Spesialis Maling Motor Jamaah Masjid 

      Polsek Bukit Raya Ringkus Spesialis Maling Motor Jamaah Masjid 

      • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Pelaku merupakan kawanan Curanmor spesialis jamaah masjid. Dua pelaku yang diringkus yakni pelaku inisial DPL alias Diki (24) dan pelaku inisial RA alias Aji (21). Sementara satu pelaku bernama Viki saat ini dalam pengajaran Tim Opsnal Polsek […]

    • SULTAN Johor Ibrahim Iskandar Terpilih Jadi Raja Malaysia

      SULTAN Johor Ibrahim Iskandar Terpilih Jadi Raja Malaysia

      • calendar_month Minggu, 29 Okt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      MALAYSIA, detak24com – Sultan Johor Ibrahim Sultan Iskandar telah terpilih untuk menduduki kursi Raja Malaysia atau Yang Dipertuan Agong. Sultan Ibrahim dipilih dalam pemungutan suara rahasia pada Jumat (25/10/23). Suara diberikan selama Konferensi Penguasa, di mana hanya sembilan penguasa yang bisa ambil bagian. “Sultan Ibrahim telah terpilih sebagai Yang Dipertuan Agong ke-17 untuk masa pemerintahan […]

    • Pengedar Ekstasi Dibekuk di Kebun Sawit Bumi Ayu Dumai, Polisi Sita 500 Butir 

      Pengedar Ekstasi Dibekuk di Kebun Sawit Bumi Ayu Dumai, Polisi Sita 500 Butir 

      • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Pengedar ekstasi berinisial MN dibekuk di kebun sawit Jalan Garuda Sakti, Bumi Ayu, Dumai. Bersama tersangka disita 500 butir pil setan. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menangkap seorang pengedar sabu inisial MN pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang […]

    • KEPPRES Biaya Haji 2024 Terbit, Ini Besaran Per Embarkasi dan Tahapan Pelunasannya

      KEPPRES Biaya Haji 2024 Terbit, Ini Besaran Per Embarkasi dan Tahapan Pelunasannya

      • calendar_month Rabu, 10 Jan 2024
      • account_circle Redaksi
      • 3Komentar

      JAKARTA, detak24com –  Keppres Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah terbit. Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres tersebut mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok […]

    expand_less