Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Riau » Berorasi di Pintu Depan-Belakang, Massa HMI dan UIR Kepung DPRD Riau

Berorasi di Pintu Depan-Belakang, Massa HMI dan UIR Kepung DPRD Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dua kelompok mahasiswa dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, Rabu (26/02/25).

Pantauan, sejumlah mahasiswa dari Universitas Islam Riau (UIR) melakukan aksi di depan gerbang masuk gedung DPRD. Sementara dari pintu keluar, massa HMI cabang Pekanbaru pun Blberorasi.

Aksi ini dilakukan dengan menyuarakan isu yang sama, yakni bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Informasi yang dirangkum, dari massa aksi UIR menyoroti salah satunya tentang pemangkasan anggaran pendidikan. Kemudian dari HMI salah satunya menyoroti program makan siang gratis serta beberapa isu lainnya.

Puluhan kader HM Cabang Pekanbaru yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di depan kantor DPRD Riau akhirnya dijumpai anggota DPRD.

Adapun yang menyambut mereka adalah anggota DPRD Riau fraksi Gerindra Edi Basri, anggota DPRD Riau Fraksi PDI P, Andi Darma Taufik dan anggota DPRD Riau Fraksi PKS, Abdullah.

“Kita sangat apresiasi mahasiswa yang masih turun ke jalan, kami janji akan sampaikan tuntutan ke pusat,” kata Edi Basri, Rabu (26/02/25).

Hal yang sama dikatakan Andi Darma Taufik, ia mengatakan, bahwa pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut ke pusat.

Dalam tuntutannya, Ketua HMI Cabang Pekanbaru, Givo Vrabora menyoroti lima poin utama yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah :

1. Revisi Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan, agar memberikan jaminan pendidikan berkualitas serta akses kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

2. Percepatan realisasi program Makan Bergizi Gratis, dengan memastikan program ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi kelompok yang membutuhkan.

3. Dorongan terhadap percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset, sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

4. Revitalisasi dan penguatan independensi lembaga penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

5. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Danantara, guna mencegah potensi penyalahgunaan dan korupsi dalam proyek baru ini.

Sebelumnya, dua kelompok mahasiswa dari berbagai organisasi berkumpul di depan gerbang masuk dan keluar gedung DPRD Riau.

Massa dari Universitas Islam Riau (UIR) yang tergabung dalam BEM se-Riau melakukan aksi di gerbang utama, sementara dari HMI Cabang Pekanbaru berada di pintu keluar, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TERLIBAT Sindikat Narkoba, Empat Warga Lubukgaung Dumai Diseret ke Penjara

    TERLIBAT Sindikat Narkoba, Empat Warga Lubukgaung Dumai Diseret ke Penjara

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Empat warga Lubukgaung Dumai diseret ke penjara karena terlibat sindikat narkoba. Masing-masing tersangka berinisial HM (29), MA (36), MD (36) dan JF (35) dibekuk di tempat berbeda. Kasat Resnarkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, dirilis Kamis (09/11/24) malam Jumat mengatakan, empat pelaku sindikat narkoba tersebut ditangkap di tempat beda pada Senin 6 November […]

  • Polda Riau Buru TPPU Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis

    Polda Riau Buru TPPU Tersangka Korupsi KUR BNI Bengkalis

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimsus Polda Riau menang gugatan praperadilan yang diajukan Joko Setiono (40), tersangka korupsi penyaluran KUR fiktif di BNI KCP Bengkalis. Putusan dibacakan pada persidangan yang digelar, Jumat (15/11/24). Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sudah sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku. “Menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar […]

  • RATUSAN Warga Labusel Sumut Nyoblos di Rokan Hilir

    RATUSAN Warga Labusel Sumut Nyoblos di Rokan Hilir

    • calendar_month Kamis, 1 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Ratusan warga Labusel  Sumut ditetapkan mencoblos Pemilu 2024 di Rohil. Mereka masuk DPT Sumut, tapi bertempat tinggal di Kabupaten Rokan Hilir. Sejatinya, warga Sumut itu akan menyalurkan hak pilih di Labusel. Namun mengingat jarak tempuh yang cukup jauh, akhirnya disepakati mereka memilih di Rohil. Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi yang digelar […]

  • NOVIA Situmeang Tampil Elegan di Tengah Kedukaan

    NOVIA Situmeang Tampil Elegan di Tengah Kedukaan

    • calendar_month Selasa, 21 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    detak24com – DUET Neyl Author dan Novia Situmeang jadi pembuka Indonesia Idol 2023 Top 8, Senin (20/03/23) malam. Meski Novia Situmeang sedang berduka, si penyanyi bisa tampil elegan. Diketahui, ayah Novita Situmeang baru saja meninggal. Riden Situmeang meninggal dunia sehingga kala itu Novia Situmeang langsung berangkat dari Jakarta menuju ke kampung halamannya yang berada di […]

  • KREDIT Macet, Mantan Kepala BSI Pangkalan Kerinci Divonis 13 Tahun

    KREDIT Macet, Mantan Kepala BSI Pangkalan Kerinci Divonis 13 Tahun

    • calendar_month Rabu, 1 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Mantan Kepala BSI capem Pangkalan Kerinci, Ahmad Wahyu Qusyairi serta Ketua KUD Sialang Makmur, Mawardi divonis 13 tahun dalam kasus korupsi kredit macet Rp 31,8 m. Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan pada persidangan virtual yang digelar, Selasa (31/10/23) petang.  “Perkara tersebut telah putus (oleh majelis hakim), […]

  • DUA Pencuri Anjing di Pekanbaru Divonis Enam Tahun, Penadah 24 Bulan

    DUA Pencuri Anjing di Pekanbaru Divonis Enam Tahun, Penadah 24 Bulan

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PN Pekanbaru menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara terhadap Arpan Iwan Siagian dan Firman, karena mencuri anjing peliharaan milik Mery Gho. Sementara, George Jintar Simamora (47) penadah divonis 2 tahun. “Vonis ini menjadi langkah maju penegakan hukum. Sekaligus perlindungan terhadap hewan peliharaan,” kata Merry Gho, Sabtu (01/07/23) Dalam proses sidang, kata Merry […]

expand_less