Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekdakab Aceh Besar Sesuai Aturan

Pemberhentian Sulaimi Sebagai Sekdakab Aceh Besar Sesuai Aturan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDA ACEH, detak24com – Pemprov Aceh melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov sebut pemberhentian Sulaimi sebagai Sekdakab Aceh Besar sesuai aturan, Jumat (21/02/24).

Demikian ditegaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdaprov Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi membalas surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, pada tertanggal 17 Februari 2025

Menurutnya, berdasarkan surat Nomor : 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022 s/d 2024 dan ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh, Dr Ir Zulkifli MSi.

“Adapun pada poin pertama disebutkan bahwa Pj Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs Sulaimi MSi sebagai Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja,” ujarnya.

Setelah itu, usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua KASN melalui Surat nomor B-4505-/JP.0001.01/11/2023 tanggal 29 November 2023 dan persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024 serta pertimbangan teknis dari Kepala Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Kemudian, berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2009 tentang pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota di Aceh dan sesuai dengan Pasal 25 Peraturan Presiden nomor 116 Tahun 2022 tentang pengawasan dan pengendalian pelaksana norma,standar dan kriteria manajemen aparatur sipil negara.

“Berkenaan dengan perihal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian saudara Drs Sulaimi MSi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ex-cop accused of catfishing teen, then killing her family in California

    Ex-cop accused of catfishing teen, then killing her family in California

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Odio ac neque fermentum morbi. Aenean lectus eu, arcu, turpis. In massa eget sagittis, aliquet maecenas ac. Sed leo interdum aenean cras gravida vitae vel blandit. Venenatis, magna feugiat rhoncus est. Tincidunt lectus felis ut semper lacus augue platea arcu. Sapien ante nisi, pellentesque magna aliquet imperdiet donec in […]

  • BABINSA Kodim 0320 Dumai Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Pelintung

    BABINSA Kodim 0320 Dumai Patroli dan Sosialisasi Karhutla di Pelintung

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24com – Babinsa Pelintung Kodim 0320 Dumai, Pelda Hendriyanto melaksanakan kegiatan patroli pasca karhutla dan sekaligus sosialisasi tentang karhutla kepada masyarakat, Sabtu (13/05/23). “Adapun maksud dan tujuan Babinsa melaksanakan kegiatan patroli sekaligus sosialisasi, memberikan contoh dalam mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Yakni, dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua […]

  • POLISI Riau Tembak Komplotan Jambret di Tanah Datar, Beraksi Dekat SPBU Pekanbaru

    POLISI Riau Tembak Komplotan Jambret di Tanah Datar, Beraksi Dekat SPBU Pekanbaru

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Komplotan pelaku rampok di SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru berhasil ditangkap polisi. Menurut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (27/07/23), ada empat pelaku yang berhasil ditangkap  pihak kepolisian Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Mereka ditangkap di Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (26/07/23). “Aksi perampokan itu […]

  • PEMILU MALAYSIA 2022 : Anwar Ibrahim Dipastikan Menang

    PEMILU MALAYSIA 2022 : Anwar Ibrahim Dipastikan Menang

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    KUALALUMPUR, detak24.com –  Hasil Pemilu Malaysia 2022 sudah diperoleh. Pemilihan Umum (Pemilu) Malaysia 2022 rampung digelar pada 19 November 2022. Hasil pemilu ini menentukan suara mayoritas dalam parlemen, dengan partai atau koalisi yang menang berhak membentuk pemerintahan baru dan menentukan Perdana Menteri (PM) berikutnya. Untuk diketahui, pertarungan utama dalam pemilu parlemen kali ini terjadi antara […]

  • TIM PEKAT POLRES DUMAI Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

    TIM PEKAT POLRES DUMAI Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot Brong

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Setelah menyasar lokasi hiburan malam, warung remang-remang, hotel dan wisma serta rumah kos, kali ini tim operasi penyakit masyarakat (Pekat) Polres Dumai melakukan penertiban pengguna jalan raya. Sabtu (17/12/22) malam, tim gabungan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengamakan puluhan kendaraan roda dua yang tidak menggunakan knalpot standar (knalpot […]

  • Stop Kriminalisasi Gubri Wahid, Korpus BEM Se-Riau Soroti Keadilan Proses Hukum

    Stop Kriminalisasi Gubri Wahid, Korpus BEM Se-Riau Soroti Keadilan Proses Hukum

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Korpus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Riau Ahmad Deni, menyampaikan pandangan terkait perkembangan proses hukum menimpa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam keterangannya, Ahmad Deni menegaskan bahwa pihaknya mengikuti secara cermat jalannya proses hukum tersebut melalui pemberitaan media massa dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Baca juga : Lanjutan Sidang Gubri Wahid, […]

expand_less