Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi PNBP Rp 12,5 M, Oknum Polres Kuansing Dituntut 10, 5 Tahun Penjara 

Korupsi PNBP Rp 12,5 M, Oknum Polres Kuansing Dituntut 10, 5 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Rafi Budiman, oknum Polres Kuansing koruptor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp12,5 miliar lebih dituntut 10,5 tahun.

“Menuntut terdakwa Rafi Budiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmat Taufik Hidayat, pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (21/01/25) petang.

JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Selain penjara, JPU menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman  terdakwa membayar denda Rp 500 juta. “Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan,” kata JPU.

Tidak hanya itu, JPU memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Della Tamtama mengagendakan persidangan lanjutan pada pekan depan.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa selaku Bendahara Penerimaan menggelapkan uang setoran PNBP tahun 2017 sampai 2023. Uang tersebut berasal dari pengurusan BPKB kendaraan bermotor dari lima perusahaan dealer yang ada di Kuansing.

Dana PNBP yang dikorupsi di antaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Namun uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12.503.440.000 dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • HASIL Drawing AFC Asian Cup 2023 : Indonesia, Jepang dan Vietnam Satu Grup

    HASIL Drawing AFC Asian Cup 2023 : Indonesia, Jepang dan Vietnam Satu Grup

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BERIKUT hasil drawing AFC Asian Cup 2023 yang dihelat di Qatar, menempatkan posisi Timnas Indonesia berada dalam grup neraka. Tim Garuda satu grup dengan Jepang, Irak dan Vietnam. Drawing Piala Asia 2023 tuntas digelar di Doha Qatar,  Kamus 11 Mei 2023 pukul 14.00 waktu setempat, alias pukul 18.00 WIB. Ajang tersebut akan main pada 12 […]

  • KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Bayar Denda Rp 100 Juta ke Kejari Rohil

    KORUPTOR Pelabuhan Bagansiapiapi Bayar Denda Rp 100 Juta ke Kejari Rohil

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    ROHIL, detak24com – Nathanael Simanjuntak, terpidana korupsi pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi, membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta ke Kejari Rohil. Pidana denda tersebut diserahkan oleh keluarga Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP), dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil Priandi Firdaus SH MH. Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Priandi […]

  • JCH Kloter 9 EHA Pekanbaru Tiba di Makkah

    JCH Kloter 9 EHA Pekanbaru Tiba di Makkah

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    Makkah, detak24.com – Sebanyak 449 orang rombongan Jamaah Calon Haji (JCH) kloter 9 asal Provinsi Riau yang berangkat dari Embarkasi Haji Antara (EHA) Pekanbaru pada tanggal 24 Juni lalu tiba di Makkah. Hal itu disampaikan Petugas Haji Daerah (PHD) Riau, Erisman Yahya, Sabtu (25/06/22). Bahwa JCH kloter 9 tersebut telah selamat sampai di Makkah sekitar […]

  • Desak Usut Korupsi PT PHR, Mahasiswa Geruduk Kejati Riau 

    Desak Usut Korupsi PT PHR, Mahasiswa Geruduk Kejati Riau 

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Arus massa dari Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Riau mendatangi Kejati Riau. Demonstran desak usut tuntas korupsi di PT PHR, Kamis (15/08/24). Di sana, mereka berunjuk rasa dan menyampaikan 8 ultimatum terkait dugaan skandal korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Saat itu, massa aksi mengenakan baju kaos warna putih […]

  • Terpisah dari Kios dan Musala, Proyek Toilet Pasar Pulau Payung Dumai Miliki Plang 

    Terpisah dari Kios dan Musala, Proyek Toilet Pasar Pulau Payung Dumai Miliki Plang 

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Proyek toilet Pasar Pulau Payung Dumai ternyata memiliki plang nama. Dimana, pengerjaan bangunan tersebut jelas terpisah dari kios dan musala. Sesuai foto plang proyek toilet Pasar Pulau Payung yang diterima redaksi melalui pesan whatsApp, Kamis (23/01/25) menyatakan kegiatan bersumber dari APBDP Dumai TA 2024 tersebut dikerjakan oleh CV Lidra dengan pagu anggaran […]

  • DIRUT BRK Syariah Tiba-Tiba Mundur, Komisi III DPRD Riau Bakal Panggil Direksi

    DIRUT BRK Syariah Tiba-Tiba Mundur, Komisi III DPRD Riau Bakal Panggil Direksi

    • calendar_month Kamis, 1 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), Andi Buchari mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar pengunduran diri Andi Buchari tersebut dibenarkan oleh Fajar Restu Febriansyah sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen BRKS. Ketua Komisi III DPRD Riau Markarius Anwar dikonfirmasi terkait persoalan BUMD tersebut mengaku belum mendapatkan informasi resmi. Namun, sebagai komisi yang […]

expand_less