Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Sukarmis Tiba-tiba Sakit hingga Sidang Ditunda, Ini Faktanya!

Sukarmis Tiba-tiba Sakit hingga Sidang Ditunda, Ini Faktanya!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Bupati Sukarmis tiba -tiba sakit. Sidang korupsi Hotel Kuansing dengan agenda keterangan terdakwa pun ditunda.

Sidang sempat dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (25/09/24) sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun ternyata, Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan menyatakan dirinya sedang sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Andre Antonius maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, yang hadir di ruang sidang justru kompak mengaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Mendengar pengakuan Sukarmis, Andre Antonius yang juga menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kuansing mempertanyakan perihal tidak adanya pemberitahuan dari PH terdakwa.

Padahal, Sukarmis didampingi langsung oleh PH. Namun, tidak ada pemberitahuan perihal kondisi Sukarmis kepada JPU.

“Mohon izin Yang Mulia (majelis hakim), sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang. Namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami,” kata Andre.

Hakim ketua Jonson Parancis juga mempertanyakan kondisi tersebut.

“Seharusnya (berbagi informasi), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana. Kenapa tidak saling berbagi informasi?,” tutur hakim mempertanyakan.

Dodi Fernando, pengacara yang mendampingi Sukarmis di Lapas, memberikan alasan perihal tersebut. “Izin Yang Mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa,” jelasnya.

Setelah mendengar itu, majelis hakim sepakat menunda sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/09/24).

JPU dalam dakwaan menyebutkan, perbuatan korupsi Sukarmis itu dilakukannya bersama-sama dengan Kepala Bappeda Kuansing Hardi Yakub (tuntutan terpisah) dan Suhasman Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016 (tuntutan terpisah).

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Untuk pembangunannya, Sukarmis bersekongkol dengan Susilowadi (almarhum) dalam pengadaan lahan hotel. Terdakwa menyetujui pembelian lahan milik Susilowadi.

Selanjutnya, terdakwa memerintahkan Suhasman selaku Kabag Pertanahan untuk berkoordinasi dengan Susilowadi. Tujuannya, untuk mempermudah proses ganti rugi lahan hotel.

Tidak hanya itu, terdakwa memerintahkan untuk membuatkan perencanaan pembangunan hotel meski tidak melalui Musrenbang.

Terdakwa juga meminta agar kegiatan pembebasan lahan hotel itu, disisipkan dalam Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2012. Seolah-olah, pengadaan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing masuk dalam perencanaan.

Kemudian, terdakwa juga mengubah lokasi pembangunan hotel yang awalnya di samping Wisma Jalur diubah ke samping Gedung Abdur Rauf, milik Susilowadi. Pemilihan lokasi ini, tanpa ada studi kelayakan ahli.

Namun kenyataannya, pembangunan hotel ini tidak selesai. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp22.637.294.608.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menghukum dua bawahan Sukarmis. Keduanya adalah, Kepala Bappeda Kuantan Singingi (Kuansing), Hardi Yakub dan Suhasman mantan Kabag Pertanahan Pemkab Kuansing Tahun 2009- 2016.

Keduanya divonis masing-masing selama 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita, Kamis (13/6/24) lalu, dikutip dari halloriau. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di DPRD Dumai. F : IST

    DIPIMPIN Ketua Suprianto, DPRD Dumai Sahkan Perda Pajak dan Retribusi

    • calendar_month Senin, 20 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    DUMAI, detak24com –  Ketua DPRD Dumai pimpin paripurna pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Dumai. Pengesahan tersebut dihadiri Sekdako H Indra Gunawan. Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus D Tahun 2022 Terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Dumai, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna lantai II Sekretariat DPRD Kota […]

  • Jelang Sahur, Belasan Ruko Ludes Terbakar di Jalan Sudirman Sei Pakning

    Jelang Sahur, Belasan Ruko Ludes Terbakar di Jalan Sudirman Sei Pakning

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SEI PAKNING, detak24com – Kebakaran hebat melanda deretan rumah toko (ruko) di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis, Kamis (19/03/26) dinhari jelang sahur. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Api pertama kali terlihat berasal dari salah satu ruko milik warga bernama Kartini, sebelum kemudian dengan cepat menjalar ke bangunan lain yang sebagian masih […]

  • Tembilahan Dikepung Banjir Rob Selutut Orang Dewasa 

    Tembilahan Dikepung Banjir Rob Selutut Orang Dewasa 

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – BPBD Riau menerima laporan terjadinya pasang rob di wilayah Tembilahan, Inhil. Peristiwa itu dipicu oleh tingginya curah hujan yang berlangsung beberapa hari terakhir serta naiknya permukaan air laut. Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal menyebut, banjir rob tersebut terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Lokasi terdampak dilaporkan sama dengan […]

  • BPBD Pekanbaru Bantu Warga Korban Banjir dan Longsor

    BPBD Pekanbaru Bantu Warga Korban Banjir dan Longsor

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Satuan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekanbaru melakukan pemantauan di sejumlah lokasi terdampak tanah longsor dan banjir. Kejadian tanah longsor dan banjir disebabkan hujan deras yang melanda Kota Pekanbaru pada 14 April 2022. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Pekanbaru, Zarman Candra mengatakan, pihaknya membantu warga yang terdampak tanah longsor di beberapa […]

  • GEGER! Perempuan Dumai Melahirkan di WC, Bayi Dimasukkan dalam Tas – Lalu Dikubur

    GEGER! Perempuan Dumai Melahirkan di WC, Bayi Dimasukkan dalam Tas – Lalu Dikubur

    • calendar_month Rabu, 11 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DUMAI, detak24.com – Seorang wanita berinisial WP (26), warga Kelurahan Bukitnenas Kecamatan Bukitkapur, Dumai ditangkap polisi atas kasus pembuangan bayi. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, tersangka ditangkap kurang dari 12 jam, setelah pihaknya menerima laporan kejadian. “Tersangka WP (26) ditangkap pada Selasa (10/01/23). Ia membuang bayi […]

  • Proses evakuasi jenazah Hariono di Sungai Rokan Rohil. (f : ist)

    Luka Gigitan Sekujur Tubuh, Nelayan Rimba Melintang Rohil Tewas Diseret Buaya 

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Insiden tragis menimpa seorang nelayan bernama Hariono (34). Ia tewas diterkam buaya penuh luka cakaran dan gigitan sekujur tubuh, Selasa (08/10/24). Warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang Rohil itu ditemukan tewas dengan luka gigitan buaya saat sedang mencari ikan di perairan Sungai Rokan, Desa Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Selasa dini hari. Korban […]

expand_less