Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gerebek Warung Tuak, Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Desa Jake Kuansing 

Gerebek Warung Tuak, Polisi Bekuk Pengedar Ganja di Desa Jake Kuansing 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap pengedar ganja di sebuah warung tuak Desa Jake, Kuantan Tengah, Kuansing.

Informasi dirangkum, Kamis (22/08/24), dalam operasi ini, polisi berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor mencapai 520 gram. Pengungkapan ini terjadi pada hari Rabu (21/8/2024), di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito  melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak mengatakan, kronologi kejadian bermula pada pukul 10.00 WIB. Ketika tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba melakukan penyelidikan intensif di sekitar Desa Jake.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ungkap Kasat.

Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AF (56) di sebuah warung tuak di Desa Jake. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 15 paket daun ganja kering yang siap edar, disembunyikan dalam jok sepeda motor milik AF. Ganja tersebut dibungkus menggunakan kertas padi, sebuah modus umum yang digunakan oleh para pengedar narkoba untuk menyembunyikan barang haram ini.

Setelah dilakukan interogasi, AF mengakui bahwa dirinya memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama KA alias BLEK (26), yang tinggal di Desa Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera melakukan pengembangan kasus.

Pada pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan KA di kediamannya. Ketika dilakukan penggeledahan di rumah KA, ditemukan sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 700.000 yang diduga hasil transaksi penjualan ganja.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah AF pada pukul 22.00 WIB. Hasilnya, tim menemukan lebih banyak barang bukti, antara lain tiga kantong besar asoy berisi daun ganja kering, dua plastik klip besar yang juga berisi ganja kering, serta 10 paket yang dibungkus kertas padi coklat yang siap diedarkan. Selain itu, ditemukan juga peralatan untuk memaketkan ganja, termasuk kertas padi dan alat melinting.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Mata Elang menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, di antaranya Tiga kantong besar asoy berisi daun ganja kering, dua plastik klip besar berisi daun ganja kering, 25 paket kecil kertas padi berisi daun ganja kering yang siap edar, Satu unit handphone merk Samsung lipat warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna hitam, satu buah gunting dan satu buah hekter, alat untuk melinting ganja kering, tiga pack kertas paper dan satu pack kertas padi, 24 lembar kertas padi yang sudah dipotong, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 2,4 juta dan satu unit sepeda motor merk Vega R.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka AF dan KA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung THC, senyawa yang terdapat dalam ganja.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat mengingat peran mereka sebagai pengedar narkotika.

Kasat Res Narkoba AKP Novris H Simanjuntak mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, serta mengajak untuk melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tutupnya. (Rls)

Editor : Kar 

 

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lokasi Galian C di Kawasan HPT Inhu Longsor, Timbun Alat Berat dan Truk Tanah

    Lokasi Galian C di Kawasan HPT Inhu Longsor, Timbun Alat Berat dan Truk Tanah

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Lokasi galian C ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Inhu longsor, menyebabkan alat berat dan truk tertimbun pada Ahad (14/12/25). Warga setempat menyebutkan, sejumlah alat berat serta truk pengangkut tanah tertimbun. Namun, saksi mata tak menyebut ada atau tidaknya korban jiwa. Informasi dirangkum, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah berlangsung sekitar […]

  • MANTAN Jaksa Dumai Jabat Kajati Riau, Supardi Ditarik ke Kejaksaan Agung

    MANTAN Jaksa Dumai Jabat Kajati Riau, Supardi Ditarik ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Selasa, 10 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Salah seorang putra terbaik Riau dipercaya menjadi pimpinan tertinggi korps Adhyaksa di Bumi Lancang Kuning. Dia adalah Akmal Abbas SH MH, anak watan Kuansing yang pernah jadi jaksa pada Kejari Dumai. Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satu pejabat yang dirotasi adalah Kepala Kejaksaan […]

  • MALING di Pekanbaru Jarah Kos-kosan, Pelaku Teman Pemilik Rumah

    MALING di Pekanbaru Jarah Kos-kosan, Pelaku Teman Pemilik Rumah

    • calendar_month Kamis, 2 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    PEKANBARU, detak24.com– Seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Dzaki Albari nekat merampok sebuah rumah kosan. Padahal pemilik rumah tersebut sebelumnya sudah membantu mengobati dirinya saat terluka. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, Kamis (02/02/23) mengatakan, kejadian diketahui pada Selasa (31/01/2023) saat korban bernama Wisnu selaku penyewa kos dihubungi oleh pemilik kos Rizal. Saat itu […]

  • INI CARA Cek Penerima BLT UMKM Eform BRI 2022, Dapat Rp600 Ribu 

    INI CARA Cek Penerima BLT UMKM Eform BRI 2022, Dapat Rp600 Ribu 

    • calendar_month Senin, 14 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    INI cara yang benar mengecek data penerima BPUM 2022 yang bisa dilihat di sini. Klik eform.bri.co.id utuk dapat BLT UMKM senilai Rp600 ribu. BLT UMKM kembali akan cair di tahun 2022 ini dengan menargetkan sebanyak 6 juta orang yang berasal dari pelaku usaha mikro hingga nelayan. Melalui program BPUM 2022 ini pemerintah berharap dapat membantu […]

  • EN NESYRI Miliki Loncatan Setinggi 2,78 Meter – Jadi Ancaman Gol Lawan

    EN NESYRI Miliki Loncatan Setinggi 2,78 Meter – Jadi Ancaman Gol Lawan

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    LONCATAN super tinggi striker Youssef En Nesyri mengantar Maroko ke babak semifinal Piala Dunia 2022. Kemenangan Maroko atas Portugal tentunya sangat mengejutkan publik. Maroko melenggang ke semifinal Piala Dunia 2022 setelah mengalahkan Cristiano Ronaldo dan kolega dengan skor 1-0 di Stadion Al Thumama, Sabtu 10 Desember 2022 malam WIB. Sang Singa Atlas – julukan Timnas […]

  • DUA Rumah Terbakar Ludes Jadi Abu di Desa Sebauk Bengkalis

    DUA Rumah Terbakar Ludes Jadi Abu di Desa Sebauk Bengkalis

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua unit rumah terbakar di Jalan Putra Bungsu RT 07 RW 04 Desa Sebauk, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (25/10/23) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Rumah terbuat dari kayu milik Yanto dan mertuanya Ahong itu dalam sekejap rata dengan tanah. Beruntung, tidak ada korban meninggal dalam peristiwa itu. Menurut Yanto, […]

expand_less