Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » International » Gibran Maju Ketum, Syarat Lima Tahun Jadi Pengurus Golkar Bakal Diubah 

Gibran Maju Ketum, Syarat Lima Tahun Jadi Pengurus Golkar Bakal Diubah 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Syarat 5 tahun menjadi pengurus untuk bisa menjadi calon Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar bakal diubah, demi meloloskan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Komunikolog Politik dan Hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil sejak 5 tahun lalu ia sudah mengatakan bahwa kursi Ketum Golkar dipersiapkan untuk Joko Widodo. Sedangkan Airlangga hanya sebagai penjaga posisi sambil menunggu saat yang tepat Jokowi mengambil alih.

“Analisis saya simpel, sebab Jokowi butuh posisi politik yang kuat, untuk tetap berada dalam pusaran kekuasaan. Hal ini diperkuat pada 2024 Jokowi boleh dikatakan menjadi musuh bebuyutan PDIP, maka menjadi Ketum Golkar adalah cara untuk menyeimbangkan kekuatan dan permainan,” kata Kang Tamil kepada RMOL, Selasa (13/08/24).

Namun usai Pilpres 2024, lanjut Kang Tamil, situasi politik berubah. Di mana, Gibran menjadi Wakil Presiden dan lebih memerlukan posisi Ketum Golkar agar tidak dijadikan “ban serep” dalam kepemimpinan Prabowo Subianto.

“Walaupun kita tahu Pak Prabowo ini jiwanya ksatria, dan dia sudah berkomitmen untuk membagi porsi tugas kepada Gibran, tampaknya Jokowi tidak sepenuhnya percaya dengan hal tersebut dan menjadi Ketum Golkar bagi Gibran ini salah satu cara memastikan pembagian porsi kewenangan presiden dan wakil presiden itu tetap akan dilakukan Pak Prabowo,” jelas Kang Tamil.

Sementara itu, terkait adanya aturan yang menjadi Ketum Golkar harus pernah menjadi pengurus selama 5 tahun, kata dosen di Universitas Dian Nusantara ini, hal itu dapat diubah. Mengingat, dalam Munas, yang dibahas perubahan dan penyempurnaan AD/ART terlebih dahulu, baru setelah itu pengesahan dilakukan pemilihan Ketum baru.

“Jadi bisa saja syarat itu dihilangkan pada AD/ART yang baru nantinya pada Munas di Desember 2024. Kemudian perihal lain, soal pemilihan ketua umum ini, diatur dalam tata tertib munas, bisa jadi walaupun aturan soal 5 tahun menjadi pengurus itu ada dalam AD/ART, namun jika dalam tatib pemilihan ketua umum klausul itu tidak ada, maka sah saja Gibran maju,” tutur Kang Tamil.

“Jadi artinya, tidak ada hal yang haram bagi Gibran untuk mencalonkan diri sebagai Ketum Golkar,” tegasnya.

Di sisi lain, jika deklarasi Gibran dilakukan sekarang, maka hal itu menguntungkan Golkar pada Pilkada 2024 ini. Sebab, pemilih Jokowi dan Gibran tentu cenderung akan memilih calon-calon dari Golkar.

“Jadi saya melihat bahwa pengambilalihan Golkar oleh Pak Jokowi baik secara langsung ataupun menggunakan Gibran, adalah upaya membangun kekuatan politik, untuk tidak dicederai kawan dan lawan dalam perjalanan politik ke depan,” pungkas Kang Tamil, dikutip dari rmol. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di   https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Efendi SH saat dilantik jadi Waka PN Pekanbaru. F : HMS PNPKU

    PROFIL SINGKAT EFENDI SH, Calon Ketua PN Dumai yang Pernah Bertugas di Langsa Aceh

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dalam waktu dekat, tampuk pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Dumai akan berganti. Ketua baru pindahan dari Pekanbaru yang pernah bertugas di Langsa, Aceh. Informasi diperoleh, Ketua PN Dumai M Buchari Tampubolon segera pindah tugas. Yang bersangkutan juga telah menggelar acara pamitan ke sejumlah instansi Forkopimda. “Ketua PN Dumai datang ke Kejari Dumai […]

  • Warga RW11 dan RW12 Talang Mandi Goro Serentak 

    Warga RW11 dan RW12 Talang Mandi Goro Serentak 

    • calendar_month Minggu, 20 Nov 2022
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 38Komentar

    DURI, detak24.com – Kegiatan gotong royong (goro) di Kelurahan Talang Mandi masih dilanjutkan Ahad (20/11/22) di RW11 dan RW12. Sehari sebelumnya, Sabtu (19/11/22) goro dilakukan warga RW07 dan RW13, dengan membersihkan jalanan dari ilalang dan parit dari sampah. ” Hari ini gotong royong kembali dilanjutkan di RW 11 dan RW12. Ratusan warga di kedua RW […]

  • RESMI, Rutan Dumai Miliki Izin Operasional Klinik Pratama

    RESMI, Rutan Dumai Miliki Izin Operasional Klinik Pratama

    • calendar_month Selasa, 18 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24com – Upaya nyata meningkatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai membuahkan hasil. Kini Rutan Dumai resmi mendapatkan izin klinik dari Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai, Senin (17/04/23). Bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Dumai, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai Bastian Manalu […]

  • Tahanan Kejari Rohul Kabur, Lompat ke Sungai Batang Lubuh 

    Tahanan Kejari Rohul Kabur, Lompat ke Sungai Batang Lubuh 

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Seorang tahanan Kejari Rohul kasus narkotika bernama Andi Saputra alias Putra Bin Asril kabur, Rabu (02/10/24) sekitar pukul 14.15 WIB petang. Tahanan tersebut melarikan diri saat dalam perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian usai proses penyerahan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu. Kepala Kejari Rohul, Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Pidana Umum, Rendi […]

  • PENGADILAN Tinggi Riau Vonis Muhammad Adil 14 Tahun Penjara

    PENGADILAN Tinggi Riau Vonis Muhammad Adil 14 Tahun Penjara

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Vonis Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti nonaktifkan naik jadi 14 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Riau menegaskan koruptor tiga kasus tersebut terbukti bersalah. PT Riau menghukum Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, dengan pidana pokok 9 tahun, ditambah subsidair 5 tahun penjara pengganti kerugian negara Rp 17.821.923.078 Hukuman pidana pokok yang diberikan […]

  • Khidmat Penerangan, Aih! Lampu Jalan Banyak Mati di Dumai

    Khidmat Penerangan, Aih! Lampu Jalan Banyak Mati di Dumai

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sudah tak heran, fenomena lampu penerang jalan di Kota Dumai banyak mati. Kondisi ini jelas sangat bertolak belakang dengan program pemerintah setempat, yakni Khidmat Penerangan Hal itu diakui oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Said Effendi. Katanya, hingga saat ini masih banyak ditemukan sejumlah kawasan yang masih belum […]

expand_less