Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Nasional » Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Ketengan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Pemerintah menetapkan peraturan baru larangan bagi pedagang menjual rokok per batang atau eceran.

Kebijakan ini dirancang untuk menekan konsumsi rokok yang tidak terkendali dan memperbaiki pengawasan distribusi tembakau di Indonesia.

Masyarakat dilarang menjual rokok eceran atau per batang. Aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo setelah penandatanganan resmi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang menetapkan regulasi ketat ini terkait penjualan rokok eceran per batang kepada warga.

PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut ditetapkan di Jakarta, pada Selasa 30 Juli 2024, sebagai aturan pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satu poin penting dalam PP tersebut adalah larangan menjual rokok secara eceran yang tertuang dalam Pasal 434.

Pertama, pada Pasal 431 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau wajib:

a. memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. mematuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar;

c. melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar untuk setiap varian yang diproduksi dan/atau diimpor; dan

d. melaporkan hasil pengujian kadar nikotin dan tar sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Penempatan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui dilarang.

Penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dilarang. Penggunaan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial untuk menjual produk tersebut dilarang, kecuali jika terdapat verifikasi umur.

Kebijakan ini berdampak besar pada industri rokok, dengan banyak perusahaan mengalami penurunan signifikan dalam penjualan rokok ketengan, yang sebelumnya merupakan saluran distribusi penting. Untuk mengatasi perubahan ini dan mengurangi dampak finansial, akankah beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan?.

Karena tindakan PHK ini dianggap sebagai salah satu cara untuk menyeimbangkan keuangan perusahaan dan mengurangi biaya operasional di tengah penurunan pendapatan. Perusahaan rokok kini harus menyesuaikan strategi bisnis mereka dan menemukan metode baru untuk beroperasi secara efisien di pasar yang semakin ketat.

Beberapa peraturan yang mendapat sorotan meliputi batasan kadar TAR dan nikotin, kemungkinan pelarangan bahan tambahan, ketentuan jumlah batang dalam kemasan, larangan penjualan rokok secara eceran, regulasi mengenai jam tayang iklan di televisi, serta pelarangan promosi melalui media sosial.

Dilihat dari dampak kebijakan ini terhadap buruh dan pekerja di sektor rokok menjadi perhatian utama. Banyak pekerja kini menghadapi ketidakpastian mengenai masa depan mereka akibat perubahan tersebut. Pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan dan solusi untuk mendukung mereka yang terdampak.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesehatan masyarakat tetapi juga membawa perubahan positif dalam industri tembakau. Pemerintah akan terus memantau dampak peraturan ini dan melakukan evaluasi untuk memastikan tujuan kesehatan masyarakat tercapai.

Pada ayat 2 tertulis, Pengujian kandungan kadar nikotin dan tar harus dilakukan di laboratorium terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian produk tembakau dilakukan menggunakan teknologi pengujian yang telah memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada pasal 4 tertulis. Untuk produk tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian, penggunaan teknologi pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh menteri.

Setiap produsen, pengimpor, dan distributor rokok elektronik wajib memiliki izin usaha, mematuhi batas maksimal kadar nikotin, dan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk setiap varian produk yang diproduksi dan/atau diimpor. Hasil pengujian juga harus dilaporkan.

Kedua, pada Pasal 432 ayat 1 tertulis, setiap orang yang memproduksi produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi Kesehatan. Bahan tambahan yang dilarang akan ditetapkan oleh Menteri.

Ayat 3 dijelaskan pula, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor produk tembakau berupa tembakau iris dilarang mengemas lebih dari 50 gram dalam setiap kemasan.

Sementara pada ayat 4 tertulis, setiap orang yang memproduksi dan /atau mengimpor elektronik dengan sistem tertutup atau cartidge sekali pakai, dilarang mengemas cairan nikotin dalam kemasan yang melebihi 2 mililiter per cartridge dan dilarang mengemas cairan nikotin dengan jumlah cartidge melebihi 2 cartridge perkemasan. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DITERJANG Angin Kuat, Puluhan Pohon Tumbang di Jalan Soekarno Hatta Dumai

    DITERJANG Angin Kuat, Puluhan Pohon Tumbang di Jalan Soekarno Hatta Dumai

    • calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Sedikitnya 24 pohon tumbang di median Jalan Soekarno Hatta Dumai akibat diterjang angin kuat, Selasa (04/06/24) siang. Berdasaran video amatir beredar di medsos, ranting pohon tersebut menutup badan jalan. Sehingga, pengendara diminta hati-hati melewati kawasan jalan tersebut. Sesuai rekaman video, kejadian itu terjadi antara Bandara Pinang Kampai hingga simpang Jalan Perwira (Tuanku […]

  • Pria Muda Diduga Gantung Diri di Rumah Kos Tanjung Palas Dumai, Leher Terlilit Baju Kaos

    Pria Muda Diduga Gantung Diri di Rumah Kos Tanjung Palas Dumai, Leher Terlilit Baju Kaos

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Warga Dumai gempar atas penemuan seorang pria muda berinisial MRR (24) tewas di sebuah kamar kos, Kelurahan Tanjung Palas, Selasa (02/09/25). Dikutip dari sekilasriau, korban ditemukan terlihat tidak bernyawa dengan lidah menjulur. Sementara, lehernya terlilit baju kaos berwarna hitam. Baca juga : Jatuh dari Ketinggian, Pekerja Kilang Pertamina Dumai Meregang Nyawa, Perusahaan […]

  • PESAWAT SUSI Air Dibakar KKB, Belum Diketahui Nasib Pilot – Penumpang 

    PESAWAT SUSI Air Dibakar KKB, Belum Diketahui Nasib Pilot – Penumpang 

    • calendar_month Rabu, 8 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Hingga kini, nasib pilot penumpang pasca Susi Air dibakar KKB belum diketahui. “Memang benar, hingga kini belum diketahui nasib pilot Susi Air yakni Capten Philips M yang berkebangsaan Selandia Baru. Termasuk lima penumpang lainnya,” ujar Komandan Satgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani, dikutip Rabu (08/02/23). Faizal menjelaskan insiden dibakarnya pesawat milik Susi Air […]

  • Polsek Bangko Sikat Pengedar Sabu di Sungai Besar Pekaitan, Segini BB Diamankan!

    Polsek Bangko Sikat Pengedar Sabu di Sungai Besar Pekaitan, Segini BB Diamankan!

    • calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Unit Reskrim Polsek Bangko mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Informasi dirangkum Ahad (06/07/25), pengungkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, setelah Unit Reskrim menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang warga yang diduga kerap menjual sabu […]

  • TIGA Kontroversi M Adil Sebelum KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti

    TIGA Kontroversi M Adil Sebelum KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    detak24com – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terjaring OTT KPK,  Kamis (6/4/2023) malam. Bagaimana sepak terjang bupati di kabupaten termuda di Riau itu? Sebelum KPK OTT Bupati Kepulauan Meranti, M Adil dikenal bupati ‘bagak’. Sebelum jadi bupati terlebih dahulu menjadi legislator di DPRD Riau. Ketika jadi wakil rakyat, dia pun beberapa kali berurusan dengan aparat […]

  • Wako Dumai Dapat Hak Penuh Tentukan Wakilnya, Syaiful Amri Silaturahmi ke DPW Nasdem

    Wako Dumai Dapat Hak Penuh Tentukan Wakilnya, Syaiful Amri Silaturahmi ke DPW Nasdem

    • calendar_month Minggu, 6 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DUMAI, detak24.com – Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPW Riau menyerahkan kepada Walikota Dumai untuk menunjuk wakilnya. Kewenangan penuh itu diberikan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Ketua BAPPILU Partai NasDem DPW Propinsi Riau, Dedi Harianto Lubis SH menyebutkan, kebijakan partai sudah dibicarakan hingga ke pusat. NasDem menginginkan kadernya (Walikota H Paisal,red) bisa menjalani roda […]

expand_less