Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Koruptor Bansos Dumai Diserahkan ke Jaksa, Edi Azmi: Saya Dampingi Sampai Tuntas!

Koruptor Bansos Dumai Diserahkan ke Jaksa, Edi Azmi: Saya Dampingi Sampai Tuntas!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 25 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Dua orang tersangka korupsi bansos Dumai yakni AG dan RK resmi jadi tahanan jaksa usai pelimpahan tahap II, Selasa (25/06/24) pagi.

Penasihat hukum kedua tersangka saat penyidikan, Edi Azmi SH MH tetap mendampingi keduanya. Mulai dari cek kesehatan di klinik Kejari Dumai hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepada wartawan, Edi Azmi menuturkan proses tahap II kedua kliennya di Kejari Dumai. Mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pelimpahan tersangka dsn barang bukti.

“Sesuai wewenang saya mendampingi kedua tersangka hingga tahap II, saya dampingi keduanya dengan tuntas. Kesehatan keduanya bagus serta pelimpahan ke JPU lancar,” ujarnya.

Pendampingan di tahap II, dikatakan pengacara nasional berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu, untuk memberi dukungan kepada tersangka serta keluarganya.

“Tentunya harapan kita agar kedua tersangka kuat selama menjalani proses hukum. Keluarga mereka juga tabah menerima keadaan tersebut,” ulasnya.

Lanjut Edi, selama dalam proses hukum yang sudah berlangsung sejak 2017 lalu, ia berupaya membantu kedua tersangka seoptimal mungkin. Sehingga, keduanya oleh penyidik tidak ditahan dan berkasnya bolak balik dari penyidik ke penuntut.

Diketahui, kedua tersangka berinisial SA, mantan anggota DPRD Dumai dan RK (PNS) Dinas Perpustakaan Kota Dumai ditahan polisi dalam korupsi bansos sekitar Rp 1 miliar.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Dumai. Keduanya  diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana bansos yang bersumber dari APBD tahun 2013 senilai hampir Rp 1 miliar.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton dalam temu persnya menjelaskan sejatinya ada 4 tersangka dalam kasus tersebut. Namun dua pelaku lain sudah meninggal dunia.

“Pelaku ini menghimpun pengurus LSM dan kelompok masyarakat. Kemudian dijanjikan bantuan dana sosial dari pemerintah. Sementara saat pencairan akan dipotong sebesar 50%,” paparnya, Senin (24/06/24).

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, saat kasus itu terjadi, tersangka RK menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Dumai Kota. Ia berperan sebagai pembuat proposal untuk diajukan ke Pemko Dumai dan pemotongan uang yang dicairkan tersebut.

“SA merupakan anggota DPRD Dumai dua periode 2004-2014, juga melakukan hal yang sama. Yakni meminta potongan sebesar 50 persen,” jelasnya.

Sementara, pelaku lain yakni SA yang saat itu juga anggota DPRD di Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan. Juga melakukan pemotongan uang tersebut sebesar 50 persen.

Jika dihitung kerugian negara akibat kasus ini adalah Rp 987.400.000. Dimana bansos itu digelontorkan guna keperluan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.

Dari tangan RK total pencairan sebesar Rp 165 juta, lalu SW Rp 525 juta yang kemudian dipotong oleh kedua pelaku sebanyak Rp 281 juta. “Total ada 143 proposal yang pencairannya kemudian dibagi dua atas kesepakatan para tersangka dan LSM,” pungkasnya.

Sementara, kuasa hukum kedua tersangka, Edi Azmi SH mengatakan jika selama ini kasus korupsi bansos tersebut bolak-balik dari penyidik Polres Dumai ke Kejari Dumai.

Ia mendampingi kedua tersangka sejak 2017 silam. Sebagai kuasa hukum, pengacara kondang level nasional berkantor di Hotel Gajahmada Dumai itu berupaya membela kliennya. Sehingga berkas kasus tersebut berkali-kali P-18.

“Kita selama ini berupaya memperjuangkan kedua tersangka. Oleh karena penyidik punya bukti cukup, kasus tersebut ditindaklanjuti oleh di Polres Dumai,” imbuhnya. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BREAKING NEWS : Kadiskes Kampar Ditangkap Polisi

    BREAKING NEWS : Kadiskes Kampar Ditangkap Polisi

    • calendar_month Sabtu, 13 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Sabtu (13/05/23). Kadiskes Kampar bernama dr Zulhendra Das’at dikabarkan ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang, Desa Tanjung Berlaku, Kampar. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya juga membenarkan terkait peristiwa penangkapan yang dilakukan oleh […]

  • LAKSANAKAN Perintah Kapolri, Satlantas Polres Bengkalis Lapisi Lampu Strobo Pakai Kaca Film 

    LAKSANAKAN Perintah Kapolri, Satlantas Polres Bengkalis Lapisi Lampu Strobo Pakai Kaca Film 

    • calendar_month Senin, 5 Feb 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Satlantas Polres Bengkalis laksanakan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk menutup lampu strobo mobil patroli bagian belakang dengan menggunakan kaca film, Senin (05/02/24). Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH melalui Ka Satlantas Polres Bengkalis AKP Mulyana SIK menjelaskan, bahwa lewat Surat Telegram Nomor : ST/2868/XII/REN.2.2/2023, pihaknya sudah […]

  • KILANG Pertamina Dumai Meledak, BPBD Riau Segera Kirim Bantuan

    KILANG Pertamina Dumai Meledak, BPBD Riau Segera Kirim Bantuan

    • calendar_month Minggu, 2 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Peristiwa kilang Pertamina Dumai meledak langsung direspon Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau.  Terkait peristiwa itu, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Riau, M Edy Afrizal mengatakan, jika pihaknya telah mendapat laporan terjadinya ledakan kilang minyak di Dumai, namun pihaknya belum mengetahui pasti apakah peristiwa tersebut berdampak kepada warga sekitar. “Kita akan koordinasi dengan […]

  • Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

    Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Anak didik dilarang membawa kendaraan roda dua serta mobil ke sekolah, jika belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Disdik Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor http://100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang melarang peserta didik di bawah umur membawa sepeda motor dan mobil ke sekolah. Kebijakan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, dan […]

  • Kasus Pengeroyokan di Warung Tuak Simpang ABC Terungkap, Polisi Amankan Satu Tersangka

    Kasus Pengeroyokan di Warung Tuak Simpang ABC Terungkap, Polisi Amankan Satu Tersangka

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah Warung Tuak Simpang ABC Km 3,5, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial B.E.S (25) pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Duri-Dumai Km […]

  • POLISI dan Suporter Bentrok di Laga PSIS Semarang Vs Persis Solo

    POLISI dan Suporter Bentrok di Laga PSIS Semarang Vs Persis Solo

    • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    SEMARANG, detak24.com – Suporter PSIS Semarang terlibat bentrok dengan polisi di Stadion Jatidiri, Semarang, Jumat (17/02/23) petang ini. Kedua kubu terlibat aksi lempar batu dan tembakan gas air mata. Untuk diketahui, PSIS Semarang menjamu Persis Solo dalam lanjutan Liga 1 2022/2023 di Stadion Jatidiri petang tadi. Pertandingan itu digelar tanpa penonton di stadion. Pantauan di […]

expand_less