Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » MANTAN Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar

MANTAN Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp 15 Miliar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Polda Riau kalah gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pungli terhadap

Mantan Kadinkes Kampar, Zulhendra Das’at gugat Polda Riau Rp 15 miliar atas penetapan tersangka kasus pungli.

Sebelumnya, hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap mantan Kadinkes Kampar itu tidak sah.

Atas putusan hakim itu, Zulhendra menggugat balik Polda Riau. Gugatan itu terkait dengan ganti rugi dan memperbaiki nama baik Zulhendra dan ganti rugi materi serta immateril.

“Terkait penahanan 120 hari klien kami (Zulhendra Das’at), kami akan ajukan gugatan ke Polda Riau terkait ganti kerugian. Polda Riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami,” ucap kuasa hukum dr Zulhendra Das’at, Mevrizal, Senin (03/06/24).

Mevrizal menjelaskan, gugatan tersebut dalam bentuk nominal uang dan termasuk memperbaiki nama baik Zulhendra. “Dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik klien kami,” kata dia.

Dia menyebut, akibat tindakan Polda Riau, kliennya mengalami kerugian materil dan immateril kurang lebih Rp15 miliar. Gugatan ganti rugi tersebut akan dilayangkan pada pekan depan.

“Insya Allah minggu depan kami layangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas dan administrasinya,” tutur Mevrizal.

Diketahui, Zulhendra Das’at sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jumat (12/05/23). Atas hal itu, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap dr Zulhendra Das’at.

Dalam perjalanannya, berkas perkara dugaan rasuah dr Zulhendra Das’at tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, masa penahanan Zulhendra habis dan dibebaskan dari penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Meskipun telah dilepas, Zulhendra masih berstatus tersangka.

Tak terima ditersangkakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Zulhendra melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hakim menerima gugatan.

Dalam vonis praperadilan itu, hakim tunggal Daniel Ronald menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Zulhendra, tidak sah karena cacat formal.

“Mengabulkan gugatan pemohon (dr Zulhendra Das’at) dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (Polda Riau) terhadap pemohon tidak sah,” kata Daniel Ronald pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/05/24).

Mevrizal juga meminta kepada Kapolri Jendreral Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Yang terpenting Kapolri harus mencopot Kapolda Riau (Irjen Mohammad Iqbal). Karena tidak profesional mengendalikan bawahanya,” pinta Mevrizal.

Mevrizal menyebut, Polda Riau diduga telah melakukan rekayasa atau mengkondisikan alat bukti untuk mentersangkakan Zulhendra. Hal ini dikatakannya, adalah cacat formal.

“Alat bukti yang cacat formal tidak bisa digunakan sebagai alat pembuktian. Karena dalam perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores),” sebutnya.

“Kita tidak ingin penegakan hukum dilakukan secara melawan hukum. Tidak seorang pun berhak merampas hak asasi manusia termasuk termohon (Polda Riau),” sambungnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi coba dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, belum memberi jawaban, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Spanduk ‘Selamat Datang di Kampung Narkoba’, Warga Dairi Bangko Pusako Resah Akibat Narkotika 

    Viral Spanduk ‘Selamat Datang di Kampung Narkoba’, Warga Dairi Bangko Pusako Resah Akibat Narkotika 

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Spanduk parodi bertuliskan ‘Selamat Datang di Kampung Narkoba’ di Dairi, Bangko Pusako hebohkan jagat medsos.  Betapa tidak. Spanduk itu bukan mengkampanyekan menolak bahaya narkoba, melainkan menjelaskan tentang wilayah tersebut marak peredaran narkoba. Dirangkum Senin (21/04/25), spanduk berukuran 1 x 5 meter itu terpajang di Dairi RT 19 Dusun Balam Timur, Kepenghuluan Bangko […]

  • Polisi Cokok Pengedar Sabu di Jalan Kembang Tembilahan, Ini  Tampangnya

    Polisi Cokok Pengedar Sabu di Jalan Kembang Tembilahan, Ini Tampangnya

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil gencar melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayahnya menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Terbukti dengan pengungkapan kasus narkoba di sekitar Jalan Kembang Gang Utama, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Sabtu (15/02/25) sekitar pukul 14.30 WIB. Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat […]

  • CEGAH Tragedi Anggota KPPS Tewas Massal, KPU Ubah Sistem Penghitungan Suara

    CEGAH Tragedi Anggota KPPS Tewas Massal, KPU Ubah Sistem Penghitungan Suara

    • calendar_month Jumat, 28 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    JAKARTA, detak24com – Peristiwa kelam tewasnya 894 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2019, diupayakan tidak terulang di Pemilu 2024. Yakni dengan mengubah aturan teknis pemungutan suara. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan pihaknya melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara. “Saat ini KPU RI […]

  • Anggota DPR RI mengecek kondisi layanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi

    UPDATE Jemaah Haji Sakit di Saudi, Keluarga Bisa Hubungi Kontak Person Ini

    • calendar_month Selasa, 8 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 41Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H pada 5 Agustus 2023. Seremoni penutupan bersamaan dengan kedatangan petugas haji Indonesia di Bandara Soekarno – Hatta setelah bertugas selama lebih 70 hari.  Saat itu, Menag Yaqut juga mengumumkan bahwa masih ada jemaah haji Indonesia yang dirawat di Rumah […]

  • Gegara Camat, Sekda Pekanbaru Kena Semprot!

    Gegara Camat, Sekda Pekanbaru Kena Semprot!

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru mendapat teguran dari Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama karena ketidakhadiran camat di agenda rapat paripurna, Kamis (29/09/22). DPRD Kota Pekanbaru mengagendakan paripurna terkait Pandangan Fraksi Terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran […]

  • Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Habis Aksi Pungli Berkedok Ormas 

    Presiden Prabowo Perintahkan Sikat Habis Aksi Pungli Berkedok Ormas 

    • calendar_month Kamis, 20 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden Prabowo Subianto perintahkan TNI – Polri berantas tindakan ormas yang melakukan pungli, termasuk ke dalam kawasan industri. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/03/25). Menurutnya, pemerintah bakal mengambil tindakan tegas terkait dengan pungli yang dilakukan oleh Ormas. “Presiden perintahkan TNI, […]

expand_less