POLISI Ringkus Pemilik dan Calo Senpi Ilegal di Pekanbaru, Terancam 20 Tahun
PEKANBARU, detak24com – Ditreskrimum Polda Riau menangkap empat tersangka kepemilikan senpi ilegal. Mereka dicokok pada dua lokasi berbeda di Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan dirilis Rabu (01/05/24) mengatakan, keempat pelaku yakni GF (43) SA (32), ES (41) dan EEP(31). Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah hotel di Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, pada Sabtu (27/04/24) lalu.
“SA merupakan pemilik senpi ilegal. Sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjualkan senpi kepada pembeli di hotel tersebut,” kata Kombes Asep, Selasa (30/04/24).
Dijelaskan, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. “Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 milimeter dan satu unit mobil, “ujarnya.
Sebelumnya, di tempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43).
Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.
“Seluruh barang bukti tersebut di dapatnya dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Asep.
Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun. (rls)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
