DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PENANGKAPAN Narkoba Terbaru : Sabu Diangkut Pakai Mobil Agya di Minas

SIAK, detak24com – Satres Narkoba Polres Siak menangkap pengemudi Agya di Jalan Lintas Minas, Siak. Mobil tersebut ternyata berisi sabu serta narkotika lainnya.

Data dirangkum Selasa (23/04/24), seorang laki laki berinisial FP (22), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu ditangkap di Tualang KM 06 RT 10 RW 02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Siak (19 /04 /24 l).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat, langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

Diterangkannya, pada Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB ada informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Minas Tualang KM 6 RT 10 RW 02 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sering dijadikan transaksi sabu.

Selang dua jam, polisi menangkap satu orang laki laki yang berinisial FP di Jalan Lintas Minas Tualang KM 6 RT 10 RW 02 Kampung Perawang, Barat Kecamatan Tualang yang mengemudikan satu unit mobil Agya warna silver B 1351 TYQ.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FP, ditemukan 9 paket sabu dalam mobil Agya warna silver B 1351 TYQ. Tersangka mengaku itu miliknya yang didapat dari AR (DPO).

“Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang diduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Riza.

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Seperti satu butir pil ekstasi, satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital warna hitam, satu  unit mobil Agya warna silver B 1351 YTQ.

Selanjutnya, satu  unit HP merek OPPO warna hitam, serta beberapa barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. (Rls/berita)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di  https://detak24.com