DIBANTU Pacar, ABG Usia SMA Aborsi di Kamar Wisma JM Dumai
DUMAI, detak24com -Satreskrim Polres Dumai mengungkap perkara aborsi, yang melibatkan sepasang kekasih berinisial MSD (18) warga Bengkalis dan kekasihnya ABH (16).
Aksi nekat yang dilakukan oleh MSD dan ABH tersebut diduga karena belum mereka siap punya anak. Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, membenarkan pengungkapan perkara kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian tersebut.
“Sebanyak tiga tersangka dalam perkara dugaan aborsi ini. Yakni MSD (18) bersama kekasih ABH (16), dan seorang pemilik apotik berinisial DM (43),” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktaviantoni dikutip Kamis (07/12/23).
Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut pertama kali diketahui pada Senin (04/12/23) sekira pukul 13.02 WIB. Babinkamtibmas Kelurahan Jayamukti menerima informasi dari masyarakat, terdapat seorang laki-laki dan perempuan menguburkan sesuatu di belakang sebuah wisma Jalan Janur Kuning Dumai.
Menerima informasi tersebut, Bhabinkamtibmas Jayamukti langsung mendatangi tempat kejadian. Kemudian dilakukan penggalian terhadap lokasi tanah yang dicurigai tersebut, dan ditemukan janin terbungkus baju warna putih.
Dengan adanya temuan tersebut, warga setempat didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Jayamukti langsung melaporkannya ke Polres Dumai, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan mengamankan sepasang kekasih yakni ABH (16) dan MSD (18) di salah satu kamar wisma.
“Dari keterangan keduanya, mereka nekat menggugurkan kandungan karena belum siap memiliki anak. Perbuatan aborsi tersebut dibantu oleh DM (43) dengan menyediakan obat dan memberi petunjuk cara aborsi,” terang Kapolres Dumai.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, kedua tersangka mengenal DM (43) dari salah seorang tukang urut. Ia menyarankan untuk menghubungi tersangka DM (43) pemilik salah satu apotik. Sebab DM (43) kerap membantu saksi apabila anaknya sedang sakit.
“Mendapatkan saran tersebut, MSD (18) langsung menghubungi DM (43) dan menanyakan cara untuk menggugurkan kandungan. Selanjutnya MSD (18) bersama pacarnya menuju ke apotik milik DM,” beber Kapolres.
Setibanya di apotek tersebut, sang kekasih diberikan obat, suntikan dan infus oleh DM untuk menggugurkan kandungan, dengan harga Rp 4,8 juta. Saat itu baru dibayar Rp 3,5 juta. Sisanya akan dilunasi setelah proses aborsi selesai.
Dikatakan AKBP Dhovan Oktavianton, MSD (18) dan sang pacar lalu menuju ke penginapan Wisma Cemara. Tak lama kemudian, sang pacar langsung merasakan bahwa perutnya sakit (kontraksi).
Kemudian, DM (43) memberikan informasi terkait tata cara dan mengarahkan apa yang harus dilakukan MSD (18) untuk membantu sang pacar mengeluarkan janin. Instruksi tersebut diberikan melalui pesan WhatsApp. Sepasang kekasih itu melaporkan setiap tahapan dengan mengirimkan foto.
“Setelah janin keluar, MSD (18) membantu menariknya, dan kemudian dibungkus dengan baju miliknya. Lalu, mereka menguburkan janin tersebut di belakang penginapan Wisma Cemara. Diperkirakan usia janin sekitar 4 bulan” kata AKBP Dhovan Oktavianton.
Terhadap ketiga tersangka, lanjut Kapolres Dumai, dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka MSD (18) dan pacarnya terancam 10 tahun penjara
“Tersangka DM (43) yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal 428 UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Terancam paling lama 12 tahun,” tegas Kapolres. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
