Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Ekonomi Bisnis » DUMAI Tertinggi, Segini Nominal UMK 2024 Kabupaten/Kota di Riau

DUMAI Tertinggi, Segini Nominal UMK 2024 Kabupaten/Kota di Riau

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Des 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Gubri Edi Natar mengesahkan UMK 2024 untuk 12 kabupaten/kota se Riau. Kota Dumai menempati urutan tertinggi dengan nominal Rp 3.867.295,41.

Surat Keputusan tentang UMK 2024 tersebut diteken dan disahkan oleh Gubernur Riau Edi Natar Nasution tertanggal 30 November 2023.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor kpts, 7681/XI/2023 tercantum besaran UMP dari 12 kabupaten kota di Riau. Diantaranya Kota Pekanbaru sebesar Rp 3 451.584,95, Kota Dumai Rp 3 867.295,41, Kabupaten Rokan Hulu Rp 3 360.920,76,  Kabupaten Indragiri Hulu Rp 3.477.188,91m

Kemudian UMK Kabupaten Kampar Rp. 3.412.764,06,- Kabupaten Bengkalis Rp. 3.693.540,24,- Kabupaten Siak Rp. 3.465.930,75.

Selanjutnya UMK 2024 Kabupaten Pelalawan sebesar Rp. 3.395.359,03,- Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 3.467.414,80 dan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp 3.332.223,92.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Imron Rosyadi mengatakan, dengan sudah disahkannya UMK untuk 12 kabupaten kota se Provinsi Riau tersebut, maka sudah bisa dijalankan oleh masing-masing kabupaten kota mulai Januari 2024 mendatang.

“Sudah diteken Pak Gubernur. Dengan sudah disahkannya UMK tersebut maka awal tahun depan sudah bisa dijalankan di masing-masing kabupaten kota,” kata Imron, Jumat (01/12/23).

Imron mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Riau agar menjadikan UMK yang sudah disepakati bersama tersebut sebagai acuan dan pedoman dalam membayarkan upah kepada karyawannya.

“Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah upah minimun,” kata Imron.

Imron dengan tegas mengatakan, bagi perusahaan yang membayarkan upah dibawah upah minimun, bisa dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Bahkan kata Imron, dalam undang-undang nomor 13 pasal 90 ayat 1 disebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.(*/Berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BELASAN TPS di Riau Coblos Ulang, Berikut Data Lengkapnya!

    BELASAN TPS di Riau Coblos Ulang, Berikut Data Lengkapnya!

    • calendar_month Jumat, 16 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 5Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Bawaslu memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau coblos ulang di Provinsi Riau dapat berjalan lancar. Sedikitnya, terdapat belasan TPS lakukan coblos ulang Pemilu 2024. “Kita sudah pantau di salah satu TPS di Mandau dan teman teman penyelenggara sudah siap untuk melaksanan PSU,” katanya, Jumat (16/2/2024). Alnof mengatakan memang dalam aturan, pelaksanaan PSU […]

  • Ngeri! Mayat Membusuk Ditemukan di Kebun Getah Rohil Riau, Kepala Tinggal Kerangka

    Ngeri! Mayat Membusuk Ditemukan di Kebun Getah Rohil Riau, Kepala Tinggal Kerangka

    • calendar_month Selasa, 21 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Rohil, detak24.com – Penemuan mayat membusuk di daerah Putri Hijau, Dusun Pusako, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau menggegerkan. Kepala dan bagian leher tinggal rangka. Mayat ini ditemukan oleh seorang pencari kayu bakar. Tepatnya di perkebunan karet atau getah milik masyarakat, pada Senin (20/6/2022) sekira pukul 16.30 WIB kemarin,. Kematiannya bukan karena […]

  • Hermansyah Jabat Dandim 0320/Dumai, Irdhan Mutasi ke Mabes-AD

    Hermansyah Jabat Dandim 0320/Dumai, Irdhan Mutasi ke Mabes-AD

    • calendar_month Sabtu, 12 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    DUMAI, detak24.com – Letkol (Arh) Hermansyah Tarigan SE dipercaya mengomandoi tongkat Dandim 0320/Dumai. Sementara, mantan Dandim yang lama Letkol (Inf) Irdhan SE MM promosi jabatan ke Markas Besar Angkatan Darat (Mabes-AD) di Jakarta. Walikota Dumai, H Paisal menghadiri acara ‘Pisah Sambut Dandim 0320 Dumai’ di Ballroom Hotel Grand Zuri, Dumai, Jumat (11/03). Dalam sambutannya Walikota […]

  • Polisi pasang police line Toserba 8000 di Jalan Dharma Bakti Pekanbaru. F : DETIKCOMi

    Karyawati Toserba 8000 Penikam Rekan Kerja Jadi Tersangka, Sempat Diinfokan Kesurupan

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Polisi menetapkan ES (18), karyawati Toserba 8000 di Pekanbaru, Riau sebagai tersangka. ES menjadi tersangka usai menikam lima rekan kerjanya hingga satu orang tewas. “Pelaku sudah jadi tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan, Kamis (28/7/2022). Meskipun ES sudah berstatus tersangka, namun motif masih misteri. Tim penyidik masih memeriksa saksi […]

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-24 Kota Dumai

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi Ke-24 Kota Dumai

    • calendar_month Kamis, 27 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-24 Kota Dumai, DPRD menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Rapat Paripurna Lantai II, Sekretariat DPRD Kota Dumai, Kamis (27/04/23) Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai Suprianto, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi dan Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai Bahari. […]

  • Ada Perbaikan Jalan, Lintas Riau-Sumbar Via Kampar Tutup Total

    Ada Perbaikan Jalan, Lintas Riau-Sumbar Via Kampar Tutup Total

    • calendar_month Minggu, 1 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar ditutup total mulai Ahad (01/12/24). Hal itu untuk mempercepat proses perbaikan jalan. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau, Yohanes Tulak Todingrara menjelaskan, keputusan ini diambil karena perbaikan jalan tidak dapat berjalan maksimal ketika sistem jam operasional diterapkan. “Jalan lintas Riau-Sumbar di […]

expand_less